nusabali

Buron Satu Setengah Tahun, Calo Penipu CPNS Buleleng Diringkus

  • www.nusabali.com-buron-satu-setengah-tahun-calo-penipu-cpns-buleleng-diringkus

Setelah bersembunyi di Denpasar hingga Banyuwangi, tersangka Mangku Roy diringkus saat  kedapatan pulang ke kediamannya di Banjar Dinas Pendem, Desa Bebetin, Kecamatan Sawan.

SINGARAJA, NusaBali
Kepolisian Resor (Polres) Buleleng mengungkap kasus penipuan berkedok penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Aparat kepolisian berhasil menangkap tersangka Mangku Roy, 43, warga Banjar Dinas Pendem, Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Buleleng, setelah ditetapkan sebagai buronan sejak satu setengah tahun yang lalu.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto mengatakan, penanganan kasus penipuan CPNS yang berujung ditahannya Mangku Roy ini dilakukan atas laporan korban Putu Partika, 45. Korban yang tinggal di Banjar Dinas Laba Sari, Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt, Buleleng ini melapor ke Polres Buleleng pada 21 Januari 2019 lalu dengan laporan polisi nomor LP/10/I/2019/BALI/RES.BLL.

Menurut AKP Vicky, pihaknya menindaklanjuti laporan Putu Partika itu dengan mengumpulkan keterangan baik dari korban maupun saksi dan mengumpulkan barang bukti yang menjurus ke perkara tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian berupa 6 lembar slip penyetoran uang dari korban ke rekening tersangka dengan nilai total Rp 27,9 juta.

Berikutnya dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku Mangku Roy. Di hadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Namun setelah Mangku Roy ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan gelar perkara, yang bersangkutan mangkir dari panggilan pihak kepolisian. Bahkan tersangka kabur ke luar wilayah sehingga aparat menetapkan tersangka sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) selama satu setengah tahun.

Berdasarkan pengakuan tersangka, selama itu ia bersembunyi ke kediaman saudaranya di daerah Banyuwangi dan Denpasar. Keberadaan tersangka Mangku Roy baru berhasil diendus oleh aparat kepolisian berdasarkan informasi dari masyarakat. Tersangka diringkus aparat saat kedapatan pulang ke kediamannya di Banjar Dinas Pendem, Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Buleleng, Selasa (7/7).

Sementara itu, dari pemeriksaan korban, tersangka mampu meyakinkan dirinya lolos dalam rekrutmen CPNS 2019 dengan mengaku punya kenalan orang dalam di Jakarta yang bisa membantu setelah menyetorkan sejumlah uang. Pertemuan antara korban dan tersangka tersebut terjadi pada 20 November 2018 silam. Sebelumnya mereka berdua memang sudah saling kenal di sebuah organisasi partai politik.

Korban yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini percaya begitu saja hingga berani menyerahkan uangnya sebanyak Rp 27,9 juta. Putu Partika tidak curiga sedikit pun dirinya akan menjadi korban penipuan hingga menunggu selama dua bulan. Setelah itu korban sempat meminta agar uangnya segera dikembalikan,  namun tidak ada itikad baik dari pelaku. Geram, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Buleleng pada 21 Januari 2019.
"Korban dijanjikan akan menjadi PNS setelah menyetorkan uang Rp 27,9 juta kepada tersangka. Namun, selang dua bulan saat korban dijanjikan akan jadi PNS belum juga ada kejelasan sehingga korban melapor ke Mapolres Buleleng," ujar AKP Vicky, Jumat (17/7).

Atas peristiwa ini tersangka dikenai pasal 376 KUHP dan atau 372 KUHP mengenai penipuan dan atau penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.  AKP Vicky menambahkan, pihaknya masih menelusuri adanya indikasi korban lainnya. "Indikasi ada korban sebelumnya namun belum ada laporan. Nanti kami lakukan pengembangan," pungkasnya.

Sementara itu, tersangka Mangku Roy mengaku uang haram tersebut sudah dihabiskan untuk kepentingan pribadi. "Uangnya saya pakai sendiri. Saya tidak punya kenalan di pusat, hanya menipu dia saja. Saya lihat di HP ada rekrutmen CPNS, sehingga saya tipu dia. Saya dan korban pernah jadi partisipan partai," ungkap Mangku Roy. *cr75

Komentar