Pasok Ganja, Pecatan TNI AD Diringkus
DENPASAR, NusaBali
Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar dibantu oleh Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) Polda Bali meringkus seorang oknum pecatan TNI AD bernama Agung, 32, pada Senin (13/7) pukul 16.40 Wita.
Tersangka Agung diringkus bersama seorang rekannya bernama Miftahul, 28, karena tindak pidana narkotika. Keduanya memasok ganja kering dari Jember, Jawa Timur ke Bali dengan modus memasukkannya ke dalam bola kasti.
Kedua tersangka jaringan Jember ini ditangkap di pinggir Jalan Pulau Moyo, Kecamatan Denpasar Selatan saat keduanya tempel narkoba. Saat itu polisi mengamankan 1 paket ganja kering. Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan di kamar kos keduanya di Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan. Di sana polisi menemukan 20 paket ganja kering seberat 427,51 gram.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, saat gelar rilis perkara di Mapolresta Denpasar, Jumat (17/7) mengungkapkan tersangka Agung saat ini masih diamankan di Denpom IX/3 Denpasar. Sementara tersangka Miftahul bersama barang bukti berupa ganja kering seberat 427,51 gram diamankan di Mapolresta Denpasar.
Kombes Jansen membeberkan penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di salah satu titik pinggir Jalan Pulau Moyo sering terjadi transaksi narkoba. Mendapat informasi itu anggota Sat Res Narkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua tersangka.
“Saat digeledah di kamar kos keduanya di Jalan Raya Pemogan ditemukan ganja kering di dalam plastik warna hitam. Selain ganja, di dalam plastik itu juga ditemukan sebuah bola kasti yang sebagiannya dibelah dan di dalamnya berisi ganja kering,” ungkap Kombes Jansen.
Pada saat diinterogasi, tersangka Agung mengaku sebagai anggota TNI AD. Menerima keterangan itu, Polisi langsung berkoordinasi dengan POM TNI AD. Dari sana diketahui bahwa tersangka merupakan pecatan TNI AD. Meski demikian untuk sementara waktu tersangka diamankan di Denpom IX/3 Udayana.
Agung dan Miftahul mengaku telah 6 bulan tinggal di Bali. Mereka memasok ganja dari Jember melalui jalur darat ke Bali. Modus yang digunakan adalah memasukan ganja ke dalam bola kasti dengan cara dibelah. Setelah diisi ganja bagian bola yang dibelah dilem kembali sehingga tampak seperti bola kasti yang masih utuh.
“Ini merupakan modus baru. Sehingga seolah-olah mereka bawa bola kasti ke Bali. Kami masih melakukan pengembangan. Pengakuan keduanya ganja ini didatangkan dari Jember. Kalau dilihat dari barang bukti dalam jumlah besar ini kedua tersangka berperan sebagai bandar,” tutur Kombes Jansen.
Selain dua tersangka di atas selama dua pekan terakhir Satres Narkoba Polresta Denpasar juga meringkus 14 tersangka lainnya. Sehingga total tersangka yang berhasil diamankan selama bulan Juli ini sebanyak 16 orang. Para tersangka masing-masing berperan sebagai bandar dan kurir. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa shabu sebanyak 85,77 gram, ekstasi sebanyak 9 butir, ganja 432,39 gram, dan tembakau sintetis sebanyak 3,4 gram.
Berdasarkan daerah asal, 10 orang dari Jawa, 3 orang dari Bali, dan 3 orang dari Nusa Tenggara timur. Berdasarkan jenis kelamin, 14 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. Semua tersangka ini merupakan baru pertama kali berurusan dengan polisi. Para tersangka rata-rata mengaku terlibat narkoba karena masalah ekonomi.
“Para tersangka disangkakan dengan pasal 111 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 20 tahun. Dengan pengungkapan ini kami dapat menyelamatkan 15.000 jiwa dari bahaya narkoba,” tandasnya.
Sementara Kapendam IX/Udayana, Kolonel Kav Jonny Harianto G, dikonfirmasi terkait tersangka Agung membantah. Dia menegaskan tersangka Agung bukan anggota TNI AD lagi. Tersangka Agung telah dipecat sebelum ditangkap polisi karena tindak pidana narkotika. Sebelum tersangka Agung disersi dari kesatuannya karena nakal.
“Setelah ditangkap polisi dia memang diamankan di Denpom karena dia mengaku anggota TNI AD. Hingga hari ini (kemarin) masih diamankan di Denpom dan segera kami serahkan kepada kepolisian untuk dilakukan proses hukum. Jadi, dia bukan anggota TNI AD lagi,” tegas Kolonel Jonny.
Informasi yang dihimpun, oknum pecatan TNI AD bernama Agung ini sebelum dipecat bertugas di Brigade Infanteri (Brigif) Raider 9 Kostrad, Jember, Jawa Timur. *pol
Komentar