Terpidana Pembunuh Polisi Diterbangkan ke Australia
MANGUPURA, NusaBali
Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Sara Connor, 50.
Proses deportasi itu sendiri dilakukan melalui bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta pada Jumat (17/7) siang. Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, I Putu Surya Darma menerangkan proses deportasi terhadap WNA Sara Connor itu dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas Imigrasi Kelas I Ngurah Rai.
Sebanyak 10 personel melakukan pengawalan terhadap WNA yang terlibat dalam pembunuhan polisi di pantai Kuta pada tahun 2016 lalu. WNA asal Australia itu tiba di bandara Internasional Ngurah Rai pada Jumat pagi pukul 07.30 Wita dan langsung menuju tempat pemeriksaan untuk diterbangkan ke bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta. "Berhubung tidak ada pesawat langsung dari Bali ke Australia, maka WNA itu kita deportasi melalui bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta. Kita akan kawal yang bersangkutan hingga di pesawat menuju negaranya," ungkap Surya Darma pada Jumat (17/7) sore.
Sara Connor itu, lanjut Surya Darma diterbangkan dari Bandara Internasional Ngurah Rai menggunakan pesawat Garuda Indonesia menuju bandara Internasional Soekarno Hatta pada Jumat sekitar pukul 08.00 Wita. Kemudian, dari bandara itu, WNA yang dihukum kurungan 5 tahun penjara atas kasus pembunuhan polisi itu diterbangkan menggunakan maskapai Malaysia Airline menuju Australia. "Serangkaian proses deportasi berjalan lancar. Petugas kita berkoordinasi dengan Konsulat Australia dan mengantar Sara Connor itu hingga ke Maskapai yang mengangkutnya ke Australia," beber Surya Darma.
Proses pendeportasian terhadap WNA Sara Connor ini lantaran pernah terlibat dalam kasus pembunuhan anggota polisi, Aipda Wayan Sudarsa di pantai Kuta, Kecamatan Kuta, Badung pada 17 Agustus 2016 lalu. Saat itu, Sara Connor bersama kekasihnya menghabisi korban di tepi pantai. Nah, setelah menjalani hukumannya, akhirnya WNA itu bebas pada Kamis (16/7). Pembebasannya sesuai surat lepas Nomor W20.PK.01.01.02-794. Setelah bebas, Sara langsung diserah terimakan Lapas Kelas IIA Denpasar kepada Imigrasi Kelas I Ngurah Rai. Kemudian, WNA itu diangkut ke kantor Imigrasi Jalan Bypass Ngurah Rai, Jimbaran untuk menjalani serangkaian pemeriksaan. "Karena saat keluar dari LP, dokumen keimigrasian sudah mati, maka kita lakukan pendeportasian," terangnya. *dar
Komentar