Ribuan Tenaga Kontrak di Buleleng Belum Terdaftar BP Jamsostek
BP Jamsostek mengingatkan bahwa seluruh tenaga kerja diharuskan didaftarkan dalam program Jamsostek.
SINGARAJA, NusaBali
Dari 4.103 tenaga kontrak di lingkup Pemkab Buleleng mayoritas belum terdaftar pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Berdasarkan data yang dihimpun NusaBali, saat ini baru terdata 1.455 tenaga kontrak di lingkup SKPD Pemerintah Kabupaten Buleleng yang terdaftar pada BP Jamsostek, sedangkan 2.648 tenaga kontrak lainnya belum terdaftar.
Bahkan dari 48 SKPD yang ada di Buleleng hanya 19 SKPD yang mendaftarkan tenaga kontraknya pada BP Jamsostek. Namun ada juga sebagian dari SKPD tersebut yang belum mendaftarkan seluruh tenaga kontraknya. Misalnya di Dinas Kesehatan yang hanya mendaftarkan 2 tenaga kontraknya, sisanya 518 tenaga kontrak di dinas tersebut belum didaftarkan.
Mengenai minimnya kepersertaan tenaga kontrak pada Jamsostek diakui oleh Kepala BP Jamsostek Cabang Buleleng Herry Yudhistira, Sabtu (18/7). Padahal secara regulasi yang tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013, seluruh tenaga kerja diharuskan didaftarkan dalam program Jamsostek. “Ini akan menjadi penting ketika mereka mengalami musibah kecelakaan kerja dan kematian. Hal ini akan memberikan kepastian perlindungan dan manfaat bagi yang bersangkutan dan keluarganya,” kata Herry.
Ia menyebutkan, sampai saat ini dari data yang dimiliki, tenaga kontrak terbanyak yang belum didaftarkan BP Jamsostek adalah dari RSUD Kabupaten Buleleng yang mencapai 713. Padahal di tengah pandemi Covid-19 saat ini para pekerja di lingkungan kesehatan tersebut termasuk dalam kategori paling rentan dan berisiko.
Selain itu pria bertubuh gempal ini menuturkan bukan hanya tenaga kontrak di lingkup SKPD Kabupaten Buleleng yang belum seluruhnya terdaftar jaminan sosial dan ketenagakerjaan milik pemerintah ini. Begitu pula staf-staf atau tenaga kontrak di Pemerintah Desa. "Dari 129 desa yang ada di Buleleng, hanya sekitar 23 desa yang sudah memiliki kesadaran untuk mendaftarkan tenaga kerja mereka pada BP Jamsostek," kata Herry.
Padahal menurut dia, ada banyak manfaat yang bisa diperoleh ketika tenaga kontrak di masing-masing SKPD jika didaftarkan pada BP Jamsostek. Misalnya jaminan kematian biasa yang totalnya sebesar Rp 42 juta, termasuk santunan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta. Sedangkan santunan kematian akibat kecelakaan kerja yang diberikan sebesar 48 kali upah peserta. Ditambah lagi santunan beasiswa pendidikan bagi anak dari peserta yang meninggal dunia.
Untuk itu, Herry berharap agar semua tenaga kontrak, khususnya yang bekerja di lembaga pemerintahan agar didaftarkan sebagai peserta BP Jamsostek. "Kami berharap Pemerintah Daerah Buleleng dapat mendaftarkan ribuan tenaga konrraknya untuk ikut jaminan ketenagakerjaan. Karena ini akan melindungi mereka ketika berangkat kerja dari rumah sampai pulang ke rumah," paparnya.
Sebagai bukti manfaat kepesertaan pada BP Jamsostek, Herry Yudhistira menyerahkan santunan kematian kepada peserta yang merupakan tenaga kontrak atau pegawai non-ASN di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng pada Sabtu (18/7), Santunan berupa uang tunai Rp 42 juta ini diserahkan kepada Nengah Astawa selaku suami dan ahli waris almarhum Luh Eka Rudiwartini yang sudah menjadi tenaga kontrak di BKPSDM sejak tahun 2007.
Sementara itu Kepala BKPSDM Buleleng I Gede Wisnawa yang turut mendampingi penyerahan tersebut mengatakan, seluruh 45 tenaga kontrak di lingkup BKPSDM sudah didaftarkan dalam jaminan sosial dan ketenagakerjaan plat merah ini. Hal ini dilakukan pihaknya agar para tenaga kontrak terlindung jika nantinya tertimpa musibah. Dengan mengikutsertakan BP Jamsostek diharapkan bisa membantu meringankan beban keluarga. "Kami tidak mengharapkan adanya musibah yang terjadi. Namun dengan terdaftar, kalau terjadi musibah akan ada santunan," ujarnya.*cr75
Bahkan dari 48 SKPD yang ada di Buleleng hanya 19 SKPD yang mendaftarkan tenaga kontraknya pada BP Jamsostek. Namun ada juga sebagian dari SKPD tersebut yang belum mendaftarkan seluruh tenaga kontraknya. Misalnya di Dinas Kesehatan yang hanya mendaftarkan 2 tenaga kontraknya, sisanya 518 tenaga kontrak di dinas tersebut belum didaftarkan.
Mengenai minimnya kepersertaan tenaga kontrak pada Jamsostek diakui oleh Kepala BP Jamsostek Cabang Buleleng Herry Yudhistira, Sabtu (18/7). Padahal secara regulasi yang tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013, seluruh tenaga kerja diharuskan didaftarkan dalam program Jamsostek. “Ini akan menjadi penting ketika mereka mengalami musibah kecelakaan kerja dan kematian. Hal ini akan memberikan kepastian perlindungan dan manfaat bagi yang bersangkutan dan keluarganya,” kata Herry.
Ia menyebutkan, sampai saat ini dari data yang dimiliki, tenaga kontrak terbanyak yang belum didaftarkan BP Jamsostek adalah dari RSUD Kabupaten Buleleng yang mencapai 713. Padahal di tengah pandemi Covid-19 saat ini para pekerja di lingkungan kesehatan tersebut termasuk dalam kategori paling rentan dan berisiko.
Selain itu pria bertubuh gempal ini menuturkan bukan hanya tenaga kontrak di lingkup SKPD Kabupaten Buleleng yang belum seluruhnya terdaftar jaminan sosial dan ketenagakerjaan milik pemerintah ini. Begitu pula staf-staf atau tenaga kontrak di Pemerintah Desa. "Dari 129 desa yang ada di Buleleng, hanya sekitar 23 desa yang sudah memiliki kesadaran untuk mendaftarkan tenaga kerja mereka pada BP Jamsostek," kata Herry.
Padahal menurut dia, ada banyak manfaat yang bisa diperoleh ketika tenaga kontrak di masing-masing SKPD jika didaftarkan pada BP Jamsostek. Misalnya jaminan kematian biasa yang totalnya sebesar Rp 42 juta, termasuk santunan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta. Sedangkan santunan kematian akibat kecelakaan kerja yang diberikan sebesar 48 kali upah peserta. Ditambah lagi santunan beasiswa pendidikan bagi anak dari peserta yang meninggal dunia.
Untuk itu, Herry berharap agar semua tenaga kontrak, khususnya yang bekerja di lembaga pemerintahan agar didaftarkan sebagai peserta BP Jamsostek. "Kami berharap Pemerintah Daerah Buleleng dapat mendaftarkan ribuan tenaga konrraknya untuk ikut jaminan ketenagakerjaan. Karena ini akan melindungi mereka ketika berangkat kerja dari rumah sampai pulang ke rumah," paparnya.
Sebagai bukti manfaat kepesertaan pada BP Jamsostek, Herry Yudhistira menyerahkan santunan kematian kepada peserta yang merupakan tenaga kontrak atau pegawai non-ASN di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng pada Sabtu (18/7), Santunan berupa uang tunai Rp 42 juta ini diserahkan kepada Nengah Astawa selaku suami dan ahli waris almarhum Luh Eka Rudiwartini yang sudah menjadi tenaga kontrak di BKPSDM sejak tahun 2007.
Sementara itu Kepala BKPSDM Buleleng I Gede Wisnawa yang turut mendampingi penyerahan tersebut mengatakan, seluruh 45 tenaga kontrak di lingkup BKPSDM sudah didaftarkan dalam jaminan sosial dan ketenagakerjaan plat merah ini. Hal ini dilakukan pihaknya agar para tenaga kontrak terlindung jika nantinya tertimpa musibah. Dengan mengikutsertakan BP Jamsostek diharapkan bisa membantu meringankan beban keluarga. "Kami tidak mengharapkan adanya musibah yang terjadi. Namun dengan terdaftar, kalau terjadi musibah akan ada santunan," ujarnya.*cr75
Komentar