Pemilik Senpi Resmi Ditahan
Anggota ormas, BKA, 28 yang memiliki senjata api (senpi) dan senjata tajam (sajam) resmi ditahan Mapolres Gianyar, Selasa (27/9).
GIANYAR, NusaBali
Pria asal Denpasar yang sempat ditahan di Mapolsek Sukawati, Gianyar itu dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 Pasal 1 ayat 1 dan pasal 2 ayat 1. Ancaman hukumannya minimal 10 tahun dan paling tinggi 20 tahun penjara.
Polisi hanya menetapkan BKS sebagai tersangka, sementara rekannya yang ikut di mobil KIA Picanto DK 1123 XC, IKL, 33, hanya ditetapkan sebagai saksi. IKL tak ikut ditahan. Kapolsek Sukawati AKP I Wayan Wisnawa MSi menjelaskan, BKA ditahan karena sudah dipastikan sebagai pemilik senpi jenis FN Browning Hi-Power Automatic Call 9 MM Made in Belgium, warna hitam dengan 1 buah magasen berisi 7 butir peluru ukuran 9 mm.
Selain itu, anggota ormas ini juga memiliki 1 golok merk Rambo III warna silver. “BKA ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka, karena dari hasil BAP ditetapkan sebagai pemilik senpi dan sajam,” jelas AKP Wisnawa. Sementara IKL yang ditetapkan sebagai saksi sudah diizinkan pulang sejak Senin (26/9) malam. Menurut keterangan BKA, kepemilikan senpi dan sajam itu hanya untuk jaga-jaga. Sebelum ditanglap, BKA dan IKL rencananya kundangan di Bangli.
AKP Wisnawa juga memastikan senpi yang dibawa pelaku tanpa izin. Sehingga diancam UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 Pasal 1 ayat 1 dan pasal 2 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun dan paling tinggi 20 tahun penjara. “Tersangka tercatat sebagai tahanan polsek, namun sementara dititipkan di sel Mapolres Gianyar,” terangnya. * cr62
Pria asal Denpasar yang sempat ditahan di Mapolsek Sukawati, Gianyar itu dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 Pasal 1 ayat 1 dan pasal 2 ayat 1. Ancaman hukumannya minimal 10 tahun dan paling tinggi 20 tahun penjara.
Polisi hanya menetapkan BKS sebagai tersangka, sementara rekannya yang ikut di mobil KIA Picanto DK 1123 XC, IKL, 33, hanya ditetapkan sebagai saksi. IKL tak ikut ditahan. Kapolsek Sukawati AKP I Wayan Wisnawa MSi menjelaskan, BKA ditahan karena sudah dipastikan sebagai pemilik senpi jenis FN Browning Hi-Power Automatic Call 9 MM Made in Belgium, warna hitam dengan 1 buah magasen berisi 7 butir peluru ukuran 9 mm.
Selain itu, anggota ormas ini juga memiliki 1 golok merk Rambo III warna silver. “BKA ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka, karena dari hasil BAP ditetapkan sebagai pemilik senpi dan sajam,” jelas AKP Wisnawa. Sementara IKL yang ditetapkan sebagai saksi sudah diizinkan pulang sejak Senin (26/9) malam. Menurut keterangan BKA, kepemilikan senpi dan sajam itu hanya untuk jaga-jaga. Sebelum ditanglap, BKA dan IKL rencananya kundangan di Bangli.
AKP Wisnawa juga memastikan senpi yang dibawa pelaku tanpa izin. Sehingga diancam UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 Pasal 1 ayat 1 dan pasal 2 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun dan paling tinggi 20 tahun penjara. “Tersangka tercatat sebagai tahanan polsek, namun sementara dititipkan di sel Mapolres Gianyar,” terangnya. * cr62
Komentar