DPRD Bali Sahkan 2 Ranperda, Interupsi Gunawan Diakomodir
DENPASAR, NusaBali
DPRD Bali sahkan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam sidang paripurna, Selasa (21/7) siang, yakni Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Tahun 2019 dan Ranperda Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Bali Tahun 2020-2050.
Sidang paripurna di Gedung Dewan, Niti Mandala Denpasar, Selasa kemarin, dipi`mpin Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama (dari Fraksi PDIP) didampingi Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Suyasa (dari Fraksi Gerindra). Sedangkan Gubernur Bali Wayan Koster diwakili Wagub Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) yang didampingi Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra.
Sebelum persetujuan pengesahan 2 Ranperda, masing-masing Koordinator Pansus melaporkan hasil pembahasan. Ketua Pansus Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Tahun 2019 DPRD Bali, Gede Kusuma Putra (dari Fraksi PDIP), dapat kesempatan pertama melaporkan hasil pembahasan. Disusul kemudian Koordinator Pansus Ranperda RUED Bali Tahun 2020-2050, I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi Wedastraputri Suyasa (dari Fraksi PDIP), dapat kesempatan kedua.
Ketika sidang berlangsung, anggota Fraksi Golkar DPRD Bali Dapil Bangli, I Wayan Gunawan, tiba-tiba interupsi hingga membuat suasana hening. Dalam interupsinya, Gunawan kritik terbitnya rekomendasi Pansus Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Tahun 2019. Pasalnya, ada usulan masih tercecer alias tidak diakomodir.
"Kami banyak menyampaikan program usulan. Kawan-kawan dari fraksi lain juga banyak menyampaikan usulan saat pembahasan dengan Pansus, tapi tidak ada yang terakomodir," sergah politisi Golkar asal Desa Batur Tengah, Kecamatan Kintamani, Bangli ini.
Gunawan mencontohkan masalah program infrastruktur dan program kesehatan yang diusulkan fraksi-fraksi, tapi tidak masuk dalam rekomendasi Pansus. "Beberapa usulan peningkatan infrastruktur dan program kesehatan yang kami usulkan kepada Pansus, tidak diakomodir. Kami datang menyampaikan ide dan gagasan, tapi nggak ada artinya," protes mantan Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali 2009-2014 dan 2014-2019 ini.
Gunawan pun meminta Pansus DPRD Bali ke depan agar lebih detail dalam bekerja. "Ke depan, Pansus bekerja lebih detail-lah. Banyak usulan, saran, dan masukan, tetapi tidak terakomodir. Saya mau tahu apa sih acuan dalam menerbitkan rekomendasi? Misalnya mengacu dari peraturan, ini nggak ada saya lihat. Apa yang disampaikan dalam rekomendasi Pansus kemarin, tidak tertuang semuanya," sesal mantan Ketua DPD II Golkar Bangli yang sudah empat periode duduk di DPRD Bali ini.
Sementara itu, Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama balik meminta Gunawan selaku anggota Pansus Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Tahun 2019 supaya membuat usulan detail. "Kita akan minta masukan dan saran ke depan supaya diakomodir, walaupun itu sekecil apa pun. Nanti usulan Saudara Gunawan masuk jadi usulan tambahan," tegas Adi Wiryatama.
Adi Wiryatama menyebutkan, pihaknya sudah memantau proses pembahasan 2 Ranperda oleh Pansus. Untuk Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana tahun 2019, dirinya sempat menghubungi Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry (dari Fraksi Golkar), yang memimpin rapat internal Pansus, Senin (20/7).
"Saya sudah tanya ke Pak Sugawa Korry, katanya rekomendasi sudah dibacakan. Maka, usulan Saudara Gunawan kami tampung. Jadi, hari ini (kemarin) tidak ada masalah, Ranperda ini dapat disahkan," tandas politisi senior PDIP yang mantan Bupati Tabanan dua kali periode ini.
Adi Wiryatama pun menanyakan kepada forum sidang paripurna untuk persetujuan pengesahan 2 Ranperda sekaligus dalam sidang paripurna kemarin. Akhirnya, sidang paripurna sepakat mengesahkan 2 Ranperda tersebut. "Nanti usai acara ini, masih akan ada proses lagi ke Mendagri untuk verifikasi kedua Ranperda supaya menjadi Perda," jelas Adi Wiryatama yang juga Ketua Dewan Pertimbangan Daerah (Deperda) PDIP Bali. 7 nat
Sebelumnya, DPRD Bali melalui rapat internal Pansus Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Tahun 2019, Senin (20/7), terbitkan 6 rekomendasi krusial yang akan menjadi patokan dalam penyusunan RAPBD Perubahan Tahun 2020. Pertama, DPRD Bali meminta temuan BPK RI atas audit Laporan Keungan Pemerintah Daerah (LKPD), sesuai ketentuan perundang-undangan, agar ditindaklanjuti maksimal 60 hari sejak hasil pemeriksaan disampaikan.
Kedua, DPRD Bali meminta eksekutif, dalam hal ini Gubernur Bali, untuk mencari sumber-sumber pendapatan yang baru, berdasarkan pandangan umum fraksi-fraksi dan jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi. Ketiga, DPRD Bali mendukung kemudahan birokrasi dan regulasi terhadap setiap eksekusi program, di mana penegak hukum bisa memberikan kebijakan sesuai dengan situasi kekinian.
Keempat, DPRD Bali merekomendasikan pemanfaatan Silpa (sisa lebih pembiayaan anggaran) tahun 2019 yang besaranya mencapai Rp 813 miliar agar dimanfaatkan untuk program prioritas. Kelima, DPRD meminta evaluasi persoalan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sekolah negeri dan juga agar meningkatkan anggaran pertanian.
Keenam, DPRD Bali relomendasikan agar pemerintah mengalokasikan bantuan stimulus di tengah pandemi Covid-19 kepada media cetak, medi elektronik, media online yang memenuhi syarat, yang tidak hanya kepada lembaga/perusahaan, namun memperluas kepada awak media wartawan/wartawati. *nat
1
Komentar