Dewan Sorot Sejumlah Persoalan Lpj APBD 2019
SEMARAPURA, NusaBali
Anggota DPRD Klungkung bersama Pemkab Klungkung menggelar Sidang Paripurna Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD Tahun Anggaran 2019, di gedung DPRD Klungkung, Senin (20/7) pagi.
Sidang dipimpin Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom, didampingi Wakil Ketua DPRD I Wayan Baru, dan Wakil Ketua DPRD Tjokorda Gede Agung, serta anggota.
Dari eksekutif dipimpin oleh Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, dan jajaran. Setelah penyampaian LPJ APBD 2019 dilanjutkan pemandangan umum Fraksi DPRD Klungkung. Sejumlah persoalan pun menjadi sorotan.
Di antaranya, pemandangan umum dari Fraksi PDIP dibacakan oleh Komang Sutama mengatakan, DPRD Klungkung mengapresiasi
pelaksanaan pengelolaan Sampah TOSS (Tempat Olah Sampah Sementara) untuk mengurai dan memecahkan permasalahan sampah. Di sisi lain, pengelolaan sampah di eks TPA Sente masih tetap dilakukan.
Bahkan volume sampah yang dibawa ke eks TPA Sente lebih besar daripada dikelola di TOSS. "Maka dari itu dalam rangka meningkatkan pemanfaatan TOSS agar saudara Bupati menggali inovasi yang lebih prima untuk meraih keberhasilan TOSS. Mohon penjelasan," ujar Sutama. Sekadar diketahui, setelah TPA di Banjar Sente, Desa Pikat, Kecamatan Dawan, sudah ditutup dan kini sudah berubah menjadi TOSS.
Pemandangan umum Fraksi Gerindra dibacakan Anak Agung Gde Sayang Suparta mengatakan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan yang dikirimkan BPK tertanggal 12 Juni 2020 nomor 77.A/LHP/XIX.DPS/06/2020, Klungkung mendapat predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). "Namun BPK memberikan beberapa rekomendasi terhadap beberapa hal. Namun kami belum menerima hasil dari tindak lanjut dari bupati," ujarnya. Kata Agung Sayang, sedangkan hasil rekomendasi sudah disampaikan tanggal 6 Juli 2020. "Mohon Bupati dapat memberikan Penjelasan terhadap hal tersebut di atas," ujarnya.
Fraksi Golkar dibacakan I Wayan Mardana mempertanyakan temuan atas kekurangan pemungutan jasa tambat kapal pada Pelabuhan Tradisional Sampalan, Kecamatan Nusa Penida, senilai Rp 161,96 juta. Sedangkan yang dipungut oleh petugas UPTD Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan sebesar Rp 213, 83. "Berdasarkan hasil penelusuran BPK di lapangan dan melakukan penghitungan seharusnya besaran pungutan senilai Rp 375,79 juta mohon penjelasan," ujar Mardana.
Sejumlah masukan juga disampaikan oleh fraksi lainnya. Menindaklanjuti tanggapan maupun pertanyaan tersebut akan dilanjutkan dalam sidang paripurna jawaban dari eksekutif, pekan depan.*wan
1
Komentar