'Tidak Semua Boat Kena Retribusi'
Sidang Paripurna Pemandangan Umum Fraksi DPRD Klungkung, langsung dilanjutkan dengan Sidang Paripurna Jawaban Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, di gedung DPRD Klungkung, Senin (21/7) sore.
SEMARAPURA, NusaBali
Bupati Suwirta menjelaskan temuan atas kekurangan pemungutan jasa tambat kapal pada Pelabuhan Tradisional Sampalan, Kecamatan Nusa Penida. Tahun 2019, di UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan di Nusa Penida, memang benar tidak melakukan pencatatan atas frekuensi kapal yang sandar/berangkat sebagai dasar penerimaan. “UPTD melalui petugas pungut menggunakan frekuensi keberangkatan boat yang dicatat oleh operator. Namun di saat pembayaran, operator meminta keringanan retribusi jasa sandar,” ujar Bupati Suwirta. Oleh karena itu, tidak semua boat berangkat dipungut retribusi. Sebab ada kalanya kerena keterbatasan jumlah penumpang maka biaya operasional boat sekali berangkat tidak mencukupi.
Terkait pelaksanaan pengelolaan sampah TOSS (Tempat Olah Sampah Setempat) serta eks TPA Sente, kata Bupati, pengelolaan sudah dengan beberapa inovasi. Di antaranya, sampah non organik dikelola oleh APSI (Asosiasi Pengusaha Sampah Indonesia). Sehingga sampah non organik semakin berkurang ke eks TPA Sente. Sampah organik dibuat pupuk organik dan digunakan untuk ruas taman kota, sekolah, kantor dan juga untuk demplot pertanian. “TOSS ini memang dirancang untuk mengurangi sampah ke TPA, namun perlu waktu,” ujarnya.
Terkait hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Bali atas LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) Klungkung 2019, terdapat 8 temuan dengan 25 rekomendasi. Sampai saat ini progress penyelesaian tindaklanjut sebesar 72 persen. “Sisanya akan kami tindaklanjuti sampai dengan Minggu II Agustus 2020, sesuai action plan yang disepakati antara kami dengan BPK,” ujar Bupati Suwirta, sembari menyebut tindak lanjut ke DPRD Klungkung sudah mengirim jawaban ke pimpinan DPRD Klungkung 15 Juli 2020. *wan
Bupati Suwirta menjelaskan temuan atas kekurangan pemungutan jasa tambat kapal pada Pelabuhan Tradisional Sampalan, Kecamatan Nusa Penida. Tahun 2019, di UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan di Nusa Penida, memang benar tidak melakukan pencatatan atas frekuensi kapal yang sandar/berangkat sebagai dasar penerimaan. “UPTD melalui petugas pungut menggunakan frekuensi keberangkatan boat yang dicatat oleh operator. Namun di saat pembayaran, operator meminta keringanan retribusi jasa sandar,” ujar Bupati Suwirta. Oleh karena itu, tidak semua boat berangkat dipungut retribusi. Sebab ada kalanya kerena keterbatasan jumlah penumpang maka biaya operasional boat sekali berangkat tidak mencukupi.
Terkait pelaksanaan pengelolaan sampah TOSS (Tempat Olah Sampah Setempat) serta eks TPA Sente, kata Bupati, pengelolaan sudah dengan beberapa inovasi. Di antaranya, sampah non organik dikelola oleh APSI (Asosiasi Pengusaha Sampah Indonesia). Sehingga sampah non organik semakin berkurang ke eks TPA Sente. Sampah organik dibuat pupuk organik dan digunakan untuk ruas taman kota, sekolah, kantor dan juga untuk demplot pertanian. “TOSS ini memang dirancang untuk mengurangi sampah ke TPA, namun perlu waktu,” ujarnya.
Terkait hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Bali atas LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) Klungkung 2019, terdapat 8 temuan dengan 25 rekomendasi. Sampai saat ini progress penyelesaian tindaklanjut sebesar 72 persen. “Sisanya akan kami tindaklanjuti sampai dengan Minggu II Agustus 2020, sesuai action plan yang disepakati antara kami dengan BPK,” ujar Bupati Suwirta, sembari menyebut tindak lanjut ke DPRD Klungkung sudah mengirim jawaban ke pimpinan DPRD Klungkung 15 Juli 2020. *wan
1
Komentar