AP I Luncurkan Layanan Rapid Test di Bandara Ngurah Rai
MANGUPURA, NusaBali
Angkasa Pura I resmi meluncurkan layanan rapid test bagi calon penumpang atau pengguna jasa di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, Rabu (22/7) siang.
Penyediaan layanan yang berlokasi di terminal keberangkatan domestik itu sebagai salah satu langkah menanggapi tingginya permintaan. General Manager Angkasa Pura I Herry AY Sikado, menerangkan sesuai peraturan yang disyaratkan pada Surat Edaran Gugus Tugas No 9 Tahun 2020, penumpang rute domestik yang hendak berangkat dari Bali menuju kota lain disyaratkan untuk menyertakan surat keterangan hasil rapid test dengan hasil non reaktif yang masih berlaku, atau surat keterangan hasil tes PCR dengan hasil negatif. Sehingga mulai Rabu pagi, pihaknya resmi membuka layanan rapid test di kawasan bandara.
“Pembukaan layanan rapid test ini untuk menjawab kebutuhan dari pengguna jasa bandar udara serta masyarakat secara umum terhadap adanya fasilitas rapid test yang mudah dijangkau. Sehingga kami sediakan di area terminal domestik,” kata Herry, Rabu (22/7) siang.
Dalam pengoperasian layanan ini, Angkasa Pura I selaku pengelola Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai bekerja sama dengan Klinik Suka. Nantinya, layanan rapid test beroperasi setiap hari, termasuk hari Minggu dan hari libur dari pukul 08.00 hingga 16.00 Wita. Terkait biaya, AP I mematok biaya sebesar Rp 150.000 per orang dan hasilnya akan keluar dalam waktu 15 menit.
“Tentunya, petugas yang melakukan rapid test diwajibkan menerapkan rangkaian protokol kesehatan, mulai dari pemeriksaan suhu tubuh sebelum bertugas, serta mengenakan alat pelindung diri (APD) yang terdiri dari face shield, masker, sarung tangan, dan baju pelindung. Pun nantinya di lokasi layanan akan dilakukan penyemprotan disinfektan secara rutin untuk memastikan area kerja tetap bersih dan steril,” ungkap Herry.
Di sisi lain, calon peserta rapid test juga diwajibkan untuk menjalani serangkaian prosedur protokol kesehatan, yang meliputi pemeriksaan suhu tubuh serta mengindahkan aturan physical distancing. Bagi peserta rapid test dengan hasil tes non-reaktif langsung mendapatkan surat keterangan rapid test. “Kalau ada yang hasilnya reaktif, petugas akan langsung berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk dirujuk ke rumah sakit rujukan guna dilakukan tes PCR,” tutur Herry.
Herry menjelaskan, pembukaan layanan rapid test ini di bandara lantaran tingginya permintaan dari pengguna jasa. Bahkan, terhitung sejak 8 Juli lalu, penumpang rute domestik yang terlayani di Bandara Ngurah Rai sebanyak 57.116 penumpang yang terangkut melalui 1.073 pergerakan pesawat udara. Jika dirata-rata, selama periode tersebut, dalam setiap harinya terdapat 1.298 penumpang dan 24 pergerakan pesawat rute domestik yang terlayani. “Peningkatan pengguna jasa bandara ini setelah berakhirnya Peraturan Menteri Perhubungan No 25 Tahun 2020 pada 7 Juni lalu. Sehingga, masyarakat sudah bisa bepergian dengan syarat tertentu termasuk hasil rapid test non reaktif. Saat berlakunya Permenhub No 25 Tahun 2020 dari 24 April hingga 7 Juni 2020, kita hanya mencatat sebanyak 375 penerbangan dan 13.038 penumpang rute domestik keluar masuk Bali. Jika dirata-rata, per harinya terdapat 290 penumpang rute domestik yang terlayani melalui 8 penerbangan,” ungkapnya. *dar
“Pembukaan layanan rapid test ini untuk menjawab kebutuhan dari pengguna jasa bandar udara serta masyarakat secara umum terhadap adanya fasilitas rapid test yang mudah dijangkau. Sehingga kami sediakan di area terminal domestik,” kata Herry, Rabu (22/7) siang.
Dalam pengoperasian layanan ini, Angkasa Pura I selaku pengelola Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai bekerja sama dengan Klinik Suka. Nantinya, layanan rapid test beroperasi setiap hari, termasuk hari Minggu dan hari libur dari pukul 08.00 hingga 16.00 Wita. Terkait biaya, AP I mematok biaya sebesar Rp 150.000 per orang dan hasilnya akan keluar dalam waktu 15 menit.
“Tentunya, petugas yang melakukan rapid test diwajibkan menerapkan rangkaian protokol kesehatan, mulai dari pemeriksaan suhu tubuh sebelum bertugas, serta mengenakan alat pelindung diri (APD) yang terdiri dari face shield, masker, sarung tangan, dan baju pelindung. Pun nantinya di lokasi layanan akan dilakukan penyemprotan disinfektan secara rutin untuk memastikan area kerja tetap bersih dan steril,” ungkap Herry.
Di sisi lain, calon peserta rapid test juga diwajibkan untuk menjalani serangkaian prosedur protokol kesehatan, yang meliputi pemeriksaan suhu tubuh serta mengindahkan aturan physical distancing. Bagi peserta rapid test dengan hasil tes non-reaktif langsung mendapatkan surat keterangan rapid test. “Kalau ada yang hasilnya reaktif, petugas akan langsung berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk dirujuk ke rumah sakit rujukan guna dilakukan tes PCR,” tutur Herry.
Herry menjelaskan, pembukaan layanan rapid test ini di bandara lantaran tingginya permintaan dari pengguna jasa. Bahkan, terhitung sejak 8 Juli lalu, penumpang rute domestik yang terlayani di Bandara Ngurah Rai sebanyak 57.116 penumpang yang terangkut melalui 1.073 pergerakan pesawat udara. Jika dirata-rata, selama periode tersebut, dalam setiap harinya terdapat 1.298 penumpang dan 24 pergerakan pesawat rute domestik yang terlayani. “Peningkatan pengguna jasa bandara ini setelah berakhirnya Peraturan Menteri Perhubungan No 25 Tahun 2020 pada 7 Juni lalu. Sehingga, masyarakat sudah bisa bepergian dengan syarat tertentu termasuk hasil rapid test non reaktif. Saat berlakunya Permenhub No 25 Tahun 2020 dari 24 April hingga 7 Juni 2020, kita hanya mencatat sebanyak 375 penerbangan dan 13.038 penumpang rute domestik keluar masuk Bali. Jika dirata-rata, per harinya terdapat 290 penumpang rute domestik yang terlayani melalui 8 penerbangan,” ungkapnya. *dar
1
Komentar