Jadi Tersangka, Pemilik Layangan Lolos Penahanan
DENPASAR, NusaBali
Dewa Ketut Sunardiya, 50, yang menjadi tersangka setelah layangan raksasanya jatuh dan menimpa Busbar 150 KV Gardu Induk PLN milik PT Indonesia Power di Jalan Bypass Ngurah Rai, Pesanggaran, Pedungan, Denpasar Selatan hingga meledak kini bisa sedikit bernafas lega.
Penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Nyoman Wirajaya dikonfirmasi, Rabu (22/7). Tidak ditahannya tersangka Dewa Sunardiya itu berdasarkan pertimbangan dari penyidik. “Tersangka tidak ditahan, tapi dia wajib lapor. Bukan berarti tersangka itu dilepas dari proses hukum,” tutur Kompol Wirajaya.
Kompol Wirajaya mengatakan kasus yang dialami oleh tersangka Dewa Sunardiya adalah pelajaran bagi masyarakat lainnya. Masyarakat yang hobi main layangan untuk memerhatikan tempatnya. Dia mengaku, pihak kepolisian telah melakukan sosialisasi melalui berbagai media tentang bahaya layangan. “Tidak boleh bermain layangan di fasilitas umum, seperti PLN, jalan raya, Bandara, dan fasilitas lainnya. Di jalan raya bisa berbahaya bagi pengendara motor yang melintas. Selain itu bisa mengganggu jaringan listrik,” tuturnya.
Akibat layangan milik Dewa Sunardiya menimpa gardu Busbar 150 KV Gardu Induk PLN milik PT Indonesia Power mengakibatkan terganggunya layanan. Sebanyak 71.121 pelanggan PLN yang tersebar di di wilayah Kecamatan Kuta (Badung), Kecamatan Denpasar Selatan (Kota Denpasar), dan Kecamatan Denpasar Timur (Kota Denpasar) terjadi padam listrik lebih dari 5 jam.
Dewa Sunardiya pun dilaporkan ke Polisi oleh pihak PT Indonesia Power. Menindaklanjuti laporan itu Polsek Denpasar Selatan melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka Dewa Sunardiya, pada Senin (20/7) pukul 12.30 Wita. Atas pebuatannya tersangka dijerat Pasal 188 KUHP Sub Pasal 409 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. *pol
Kompol Wirajaya mengatakan kasus yang dialami oleh tersangka Dewa Sunardiya adalah pelajaran bagi masyarakat lainnya. Masyarakat yang hobi main layangan untuk memerhatikan tempatnya. Dia mengaku, pihak kepolisian telah melakukan sosialisasi melalui berbagai media tentang bahaya layangan. “Tidak boleh bermain layangan di fasilitas umum, seperti PLN, jalan raya, Bandara, dan fasilitas lainnya. Di jalan raya bisa berbahaya bagi pengendara motor yang melintas. Selain itu bisa mengganggu jaringan listrik,” tuturnya.
Akibat layangan milik Dewa Sunardiya menimpa gardu Busbar 150 KV Gardu Induk PLN milik PT Indonesia Power mengakibatkan terganggunya layanan. Sebanyak 71.121 pelanggan PLN yang tersebar di di wilayah Kecamatan Kuta (Badung), Kecamatan Denpasar Selatan (Kota Denpasar), dan Kecamatan Denpasar Timur (Kota Denpasar) terjadi padam listrik lebih dari 5 jam.
Dewa Sunardiya pun dilaporkan ke Polisi oleh pihak PT Indonesia Power. Menindaklanjuti laporan itu Polsek Denpasar Selatan melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka Dewa Sunardiya, pada Senin (20/7) pukul 12.30 Wita. Atas pebuatannya tersangka dijerat Pasal 188 KUHP Sub Pasal 409 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. *pol
Komentar