Rapid dan Swab Test Bergantung Diagnosa Dokter
Swab hanya dilakukan pada mereka yang terkonfirmasi positif, dengan gejala berat dan mendapat diagnosa klinis dari dokter. Sedangkan pasien gejala sedang dan ringan tidak akan di- swab.
SINGARAJA, NusaBali
Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Buleleng mulai menerjemahkan dan membahas tentang skema perubahan penanganan Covid-19 berdasarkan Revisi ke-5 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), Rabu (22/7) pagi. Penanganan dengan skema baru ini sangat berbeda dari skema penanganan sebelumnya, khususnya terkait pengambilan rapid test dan swab atau Polymeraze Chain Reaction (PCR) yang ditentukan oleh diagnosa klinis dokter.
Sekretaris GTPP Covid-19 Buleleng, Gede Suyasa ditemui usai rapat koordinasi mengatakan skema penanganan kasus Covid-19 baru yang mengacu pada Revisi ke-5 Permenkes membahas banyak hal. Pelaksanaan swab hanya akan dilakukan pada mereka yang terkonfirmasi positif, dengan gejala berat dan mendapat diagnosa klinis dari dokter. Sedangkan pasien dengan gejala sedang dan ringan tidak akan dites swab.
“Sekarang menunggu keputusan diagnosis klinis dari Dokter Penanggungjawab Pasien (DJBP) apakah diswab atau tidak. Semuanya sudah ada protokolnya, kalau yang ringan dan tidak bergejala tidak dirapid atau diswab seperti saat ini,” kata Suyasa yang juga Sekda Buleleng ini. Selain itu Orang Tanpa Gejala (OTG) akan menjalani karantina mandiri di rumahnya. namun untuk menjamin kepatuhan karantina mandiri, Provinsi Bali mengambil alih karantina OTG di tempat yang telah ditentukan di Denpasar. Pengecualian karantina mandiri di rumah diizinkan apabila ada kesanggupan dari keluarga dan penjamin pelaksanaan karantina berjalan dengan disiplin.
Dalam rapat skema penanganan baru itu juga terkait dengan perubahan perlakuan dan istilah yang digunakan selama ini baik Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Orang Tanpa Gejala (OTG). Istilah dalam perlakuan pasien Covid-19 selama ini akan diganti dengan istilah kasus suspect, terkonfirmasi, probable, kontak erat. “Nanti istilah ini akan dikonversikan dengan data yang kita miliki. Saat ini sedang menyamakan pemahaman terkait skema baru ini,” ucap mantan Kadisdikpora Buleleng ini.
Dalam kesempatan yang sama juga didiskusikan berbagai macam hal yang tertuang dalam revisi ke-5 Permenkes, termasuk skema penguburan atau kremasi jenazah korban Covid-19.
Pemberlakuan skema penanganan kasus Covid-19 ini yang sudah diterbitkan per tanggal 17 Juli lalu masih menunggu Gugus Tugas Provinsi Bali untuk pemberlakuannya. Gugus Tugas Kabupaten disebut birokrat asal Tejakula ini akan mengikuti ketika skema baru itu sudah diterapkan oleh provinsi. “Kami masih menunggu provinsi sekaligus penggantian Gugus Tugas menjadi Satgas yang bertugas menghandle dua hal yakni penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi,” jelas Sekda 53 tahun ini.
Sementara itu dengan pemberlakukan skema baru ini pun disebutnya sudah dalam kajian teknis pemerintah berdasarkan pandemi yang sudah berlangsung lebih 4 bulan. Kekhawatiran terkait penularan yang semakin masif dengan skema baru ini dipastikan birokrat asal Tejakula Buleleng ini sudah dipertimbangkan matang-matang dengan berbagai spekulasi oleh pemerintah.*k23
Sekretaris GTPP Covid-19 Buleleng, Gede Suyasa ditemui usai rapat koordinasi mengatakan skema penanganan kasus Covid-19 baru yang mengacu pada Revisi ke-5 Permenkes membahas banyak hal. Pelaksanaan swab hanya akan dilakukan pada mereka yang terkonfirmasi positif, dengan gejala berat dan mendapat diagnosa klinis dari dokter. Sedangkan pasien dengan gejala sedang dan ringan tidak akan dites swab.
“Sekarang menunggu keputusan diagnosis klinis dari Dokter Penanggungjawab Pasien (DJBP) apakah diswab atau tidak. Semuanya sudah ada protokolnya, kalau yang ringan dan tidak bergejala tidak dirapid atau diswab seperti saat ini,” kata Suyasa yang juga Sekda Buleleng ini. Selain itu Orang Tanpa Gejala (OTG) akan menjalani karantina mandiri di rumahnya. namun untuk menjamin kepatuhan karantina mandiri, Provinsi Bali mengambil alih karantina OTG di tempat yang telah ditentukan di Denpasar. Pengecualian karantina mandiri di rumah diizinkan apabila ada kesanggupan dari keluarga dan penjamin pelaksanaan karantina berjalan dengan disiplin.
Dalam rapat skema penanganan baru itu juga terkait dengan perubahan perlakuan dan istilah yang digunakan selama ini baik Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Orang Tanpa Gejala (OTG). Istilah dalam perlakuan pasien Covid-19 selama ini akan diganti dengan istilah kasus suspect, terkonfirmasi, probable, kontak erat. “Nanti istilah ini akan dikonversikan dengan data yang kita miliki. Saat ini sedang menyamakan pemahaman terkait skema baru ini,” ucap mantan Kadisdikpora Buleleng ini.
Dalam kesempatan yang sama juga didiskusikan berbagai macam hal yang tertuang dalam revisi ke-5 Permenkes, termasuk skema penguburan atau kremasi jenazah korban Covid-19.
Pemberlakuan skema penanganan kasus Covid-19 ini yang sudah diterbitkan per tanggal 17 Juli lalu masih menunggu Gugus Tugas Provinsi Bali untuk pemberlakuannya. Gugus Tugas Kabupaten disebut birokrat asal Tejakula ini akan mengikuti ketika skema baru itu sudah diterapkan oleh provinsi. “Kami masih menunggu provinsi sekaligus penggantian Gugus Tugas menjadi Satgas yang bertugas menghandle dua hal yakni penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi,” jelas Sekda 53 tahun ini.
Sementara itu dengan pemberlakukan skema baru ini pun disebutnya sudah dalam kajian teknis pemerintah berdasarkan pandemi yang sudah berlangsung lebih 4 bulan. Kekhawatiran terkait penularan yang semakin masif dengan skema baru ini dipastikan birokrat asal Tejakula Buleleng ini sudah dipertimbangkan matang-matang dengan berbagai spekulasi oleh pemerintah.*k23
Komentar