Tiga Garong Spesialis Mesin Traktor Didor
MANGUPURA, NusaBali
Tiga orang maling spesialis mesin traktor, Andika, 28, Ahmad, 38, dan Abdulla, 43 ditembak polisi saat disergap Satreskrim Polres Badung di Jalan Bypass Ir Soekarno, Tabanan pada Kamis (23/7) pukul 01.00 Wita.
Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas karena ketiga pelaku melakukan perlawanan saat ditangkap.
Kasubbag Humas Polres Badung Ketut Gede Oka Bawa dikonfirmasi kemarin siang mengungkapkan penangkapan terhadap trio pencuri mesin traktor ini setelah menerima laporan dari korban I Wayan Putra, 54. Korban melaporkan kehilangan mesin traktornya di sawah milik Wayan Nadi di Subak Aban Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung, pada Kamis (16/7).
Menerima laporan korban yang merupakan petani asal Banjar Saren, Desa Sibang Kaja, Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, petugas langsung melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin oleh Kanit I Reskrim Iptu Ferlanda Oktora memperoleh informasi bahwa para tersangka tinggal di Gianyar. Berdasarkan informasi dari masyarakat juga diketahui para pelaku menggunakan mobil saat beraksi.
Pada Rabu (22/7) sore anggota Satreskrim Polres Badung mempertajam penyelidikan di wilayah Gianyar. Akhirnya mengetahui rumah kost tempat ketiga tersangka tinggal sekitar pukul 23.00 Wita. Setelah beberapa saat dilakukan penyanggongan para tersangka keluar menggunakan mobil Avanza P 1380 Q.
“Pada saat ketiganya keluar dari dalam kos tidak langsung ditangkap. Anggota membuntuti pergerakan mereka. Mobil mereka bergerak menuju ke arah Jalan Denpasar-Tabanan. Melihat mereke bergerak ke sana anggota berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tabanan,” ungkap Iptu Oka Bawa.
Setibanya di Jalan Bypass Ir Soekarno Tabanan, Satreskrim Polres Badung yang sudah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres dan Satlantas Polres Tabanan menghadang mobil para tersangka. Pada saat dihentikan para tersangka melakukan perlawanan. Tak mau ambil risiko polisi pun melumpuhkan ketiganya dengan cara ditembak. “Setelah mobil yang mereka gunakan di geledah ditemukan 4 unit mesin traktor merk Kubota beserta kunci berbagai ukuran,” ungkap iptu Oka Bawa.
Ketiga tersangka bersama barang bukti langsung dikeler ke Mapolres Badung untuk dilakukan pemeriksaa. Kepada polisi para tersangka telah beraksi beberapa kali. Selain di Subak Aban Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal ketiganya pernah beraksi 2 kali di Tabanan, yakni di Subak Pengembangan Tegal Jadi Marga dan Subak Adeng Tegal Jadi Marga.
Selain di Tabanan ketiganya juga pernah beraksi 4 kali di Gianyar, yakni 2 kali Subak Tampak Siring dan 2 kali Subak Keramas. Di setiap lokasi tersebut ketiganya beraksi bersama-sama dengan cara membongkar traktor dan mengambil mesinnya. “Satu dari ketiganya, yakni tersangka Abdulla merupakan residivis kasus pencurian sapi di Polres Bondowoso, Jawa Timur,” beber mantan KBO Intel Polres Badung ini.
Hingga kemarin sore penyidik Satreskrim Polres Badung masih melakukan pengembangan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka. Belum diketahui mesin hasil curian itu akan dijual ke mana oleh ketiganya. “Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara * tahu,” tandasya. *pol
Menerima laporan korban yang merupakan petani asal Banjar Saren, Desa Sibang Kaja, Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, petugas langsung melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin oleh Kanit I Reskrim Iptu Ferlanda Oktora memperoleh informasi bahwa para tersangka tinggal di Gianyar. Berdasarkan informasi dari masyarakat juga diketahui para pelaku menggunakan mobil saat beraksi.
Pada Rabu (22/7) sore anggota Satreskrim Polres Badung mempertajam penyelidikan di wilayah Gianyar. Akhirnya mengetahui rumah kost tempat ketiga tersangka tinggal sekitar pukul 23.00 Wita. Setelah beberapa saat dilakukan penyanggongan para tersangka keluar menggunakan mobil Avanza P 1380 Q.
“Pada saat ketiganya keluar dari dalam kos tidak langsung ditangkap. Anggota membuntuti pergerakan mereka. Mobil mereka bergerak menuju ke arah Jalan Denpasar-Tabanan. Melihat mereke bergerak ke sana anggota berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tabanan,” ungkap Iptu Oka Bawa.
Setibanya di Jalan Bypass Ir Soekarno Tabanan, Satreskrim Polres Badung yang sudah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres dan Satlantas Polres Tabanan menghadang mobil para tersangka. Pada saat dihentikan para tersangka melakukan perlawanan. Tak mau ambil risiko polisi pun melumpuhkan ketiganya dengan cara ditembak. “Setelah mobil yang mereka gunakan di geledah ditemukan 4 unit mesin traktor merk Kubota beserta kunci berbagai ukuran,” ungkap iptu Oka Bawa.
Ketiga tersangka bersama barang bukti langsung dikeler ke Mapolres Badung untuk dilakukan pemeriksaa. Kepada polisi para tersangka telah beraksi beberapa kali. Selain di Subak Aban Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal ketiganya pernah beraksi 2 kali di Tabanan, yakni di Subak Pengembangan Tegal Jadi Marga dan Subak Adeng Tegal Jadi Marga.
Selain di Tabanan ketiganya juga pernah beraksi 4 kali di Gianyar, yakni 2 kali Subak Tampak Siring dan 2 kali Subak Keramas. Di setiap lokasi tersebut ketiganya beraksi bersama-sama dengan cara membongkar traktor dan mengambil mesinnya. “Satu dari ketiganya, yakni tersangka Abdulla merupakan residivis kasus pencurian sapi di Polres Bondowoso, Jawa Timur,” beber mantan KBO Intel Polres Badung ini.
Hingga kemarin sore penyidik Satreskrim Polres Badung masih melakukan pengembangan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka. Belum diketahui mesin hasil curian itu akan dijual ke mana oleh ketiganya. “Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara * tahu,” tandasya. *pol
Komentar