Dewan Jembrana Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2019
NEGARA, NusaBali
DPRD Jembrana mengesahkan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2019 menjadi perda, dalam sidang yang digelar, Kamis (23/7), di gedung dewan setempat.
Berbeda dengan rapat paripurna sebelumnya yang digelar secara virtual, rapat kemarin digelar secara tatap muka di ruang sidang DPRD Jembrana. Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, dihadiri seluruh anggota DPRD Jembrana dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai tatanan kehidupan era baru. Sementara dari eksekutif hadir Bupati Jembrana I Putu Artha, Sekda Jembrana I Made Sudiada, dan sejumlah kepala OPD Pemkab Jembrana.
Bupati Artha mengatakan, meski sedang dihadapkan dengan kondisi serba sulit akibat pandemi Covid-19, semua proses pembahasan ranperda dapat dilalui dengan baik. Disahkannya Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019, menjadi bukti kerja DPRD Jembrana yang tetap melakukan pembahasan-pembahasan, dan memberi saran masukan untuk evaluasi pelaksanaan APBD yang lebih baik ke depan. “Kita patut bersyukur karena kita dapat melaksanakan seluruh proses pembahasan dengan baik. Walaupun kita semua sedang berhadapan dengan pandemi Covid-19,” ujarnya.
Terkait dua ranperda lainnya, Bupati Artha juga optimistis dapat segera disahkan menjadi perda. Kedua Ranperda tersebut, yakni Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati serta Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). “Kami yakin dan berharap, dua ranperda yang masih tersisa, pada waktu berikutnya dapat ditetapkan menjadi perda,” imbuh Bupati Artha.
Ni Made Sri Sutharmi saat dikonfirmasi usai rapat paripurna, mengatakan terkait 2 ranperda lainnya yang sebelumnya berbarengan diusulkan eksekutif, masih dalam proses. Kedua ranperda itu masih digodok oleh Panitia Khusus (Pansus) bersama eksekutif, sebelum ditetapkan menjadi perda. “Nanti kalau sudah pembahasan final, kemudian dievaluasi provinsi, segera ditetapkan,” ujar srikandi PDIP dari Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, ini. *ode
Bupati Artha mengatakan, meski sedang dihadapkan dengan kondisi serba sulit akibat pandemi Covid-19, semua proses pembahasan ranperda dapat dilalui dengan baik. Disahkannya Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019, menjadi bukti kerja DPRD Jembrana yang tetap melakukan pembahasan-pembahasan, dan memberi saran masukan untuk evaluasi pelaksanaan APBD yang lebih baik ke depan. “Kita patut bersyukur karena kita dapat melaksanakan seluruh proses pembahasan dengan baik. Walaupun kita semua sedang berhadapan dengan pandemi Covid-19,” ujarnya.
Terkait dua ranperda lainnya, Bupati Artha juga optimistis dapat segera disahkan menjadi perda. Kedua Ranperda tersebut, yakni Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati serta Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). “Kami yakin dan berharap, dua ranperda yang masih tersisa, pada waktu berikutnya dapat ditetapkan menjadi perda,” imbuh Bupati Artha.
Ni Made Sri Sutharmi saat dikonfirmasi usai rapat paripurna, mengatakan terkait 2 ranperda lainnya yang sebelumnya berbarengan diusulkan eksekutif, masih dalam proses. Kedua ranperda itu masih digodok oleh Panitia Khusus (Pansus) bersama eksekutif, sebelum ditetapkan menjadi perda. “Nanti kalau sudah pembahasan final, kemudian dievaluasi provinsi, segera ditetapkan,” ujar srikandi PDIP dari Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, ini. *ode
1
Komentar