Gangguan Jiwa, 2 Tahun Tak Mengajar
Guru ini kerap mengamuk di rumahnya. Bahkan, saat tiba di sekolah para guru lainnya merasa ketakutan.
SEMARAPURA, NusaBali
Salah seorang guru PNS di SD 5 Batukandik, Desa Batukandik, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, tidak mengajar sejak dua tahun karena diduga mengidap ganguan jiwa. Pihak sekolah belum melaporkan keberadaan guru yang dirahasiakan namanya oleh Tim Gerakan Disiplin Nasional (GDN) Klungkung, kepada pihak terkait.
Guru guru kelas ini pun masih menikmati gaji pokok bulanan. Hal ini membuat Tim Gerakan Disiplin Nasional (GDN) Klungkung, menggelar sidak ke sekolah setempat, Kamis (22/9).
“Saya kaget ketika turun ke lapangan ada persoalan semacan ini, malah tidak dilaporkan dari pihak sekolah secara resmi,” sesal Ketua BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Klungkung I Komang Susana, saat ditemui Rabu (28/9). Kata dia, seharusnya jika ada kasus seperti ini pihak sekolah proaktif menyampaikan terutama ke Disdikpora Klungkung, termasuk ke bagian kepegawaian.
Susana menambahkan, sesuai penuturan dari pihak sekolah, guru itu mulai mengalami ganguan jiwa sejak 2 tahun silam. Guru ini kerap mengamuk di rumahnya. Bahkan, saat tiba di sekolah para guru lainnya merasa ketakutan, jika sewaktu-waktu mengamuk, hingga disarankan menjalani perawatan kejiwaan. Sayangnya, tim belum menerima data riwayat mengajar guru itu, karena pegawai yang membidangi saat sidak sedang tidak ada di sekolah.
Menyikapi temuan tersebut, Susana sudah meminta kepada pihak SDN 5 Batukandik, agar melengkapi data rekam medik pemeriksaan kejiwaannya, apakah memang benar mengalami ganguan jiwa. Sebab, sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, jika selama 2 bulan tidak menjalankan kewajibannya tanpa keterangan yang jelas, maka di bulan ketiga gajinya harus diputus. “Kalau memang benar mengalami ganguan jiwa, akan diusulkan untuk pemberhentian dengan hormat,” tegas Susana.
Pejabat asal Desa Pikat, Dawan, Klungkung ini, menambahkan sidak kepagawaian merupakan kegiatan rutin dari Pemkab Klungkung. Sidak digelar merata di tiap-tiap kecamatan, terbaru menyasar Nusa Penida, 22 Septerber.
Selain mendatangi sejumlah sekolah, tim juga menyidak Kantor Camat, UPT Terpadu Nusa Penida dan lainya. Dalam sidak tersebut juga ditemukan sejumlah pegawai telat mengabsen. Padahal guru yang bersangkutan pegawai/guru yang terjaring sudah masuk sekolah tepat waktu. Karena absen masih menggunakan sistim manual, mereka memilih absen belakangan.
Sekretaris Disdikpora Klungkung Dewa Gede Darmawan, turut hadir dalam sidak di Nusa Penida bersama Tim GDN. Saat dikonfirmasi via telepon sekitar pukul 17.00 Wita, sambungan teleponnya terhubung namun tidak diangkat. * wa
Salah seorang guru PNS di SD 5 Batukandik, Desa Batukandik, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, tidak mengajar sejak dua tahun karena diduga mengidap ganguan jiwa. Pihak sekolah belum melaporkan keberadaan guru yang dirahasiakan namanya oleh Tim Gerakan Disiplin Nasional (GDN) Klungkung, kepada pihak terkait.
Guru guru kelas ini pun masih menikmati gaji pokok bulanan. Hal ini membuat Tim Gerakan Disiplin Nasional (GDN) Klungkung, menggelar sidak ke sekolah setempat, Kamis (22/9).
“Saya kaget ketika turun ke lapangan ada persoalan semacan ini, malah tidak dilaporkan dari pihak sekolah secara resmi,” sesal Ketua BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Klungkung I Komang Susana, saat ditemui Rabu (28/9). Kata dia, seharusnya jika ada kasus seperti ini pihak sekolah proaktif menyampaikan terutama ke Disdikpora Klungkung, termasuk ke bagian kepegawaian.
Susana menambahkan, sesuai penuturan dari pihak sekolah, guru itu mulai mengalami ganguan jiwa sejak 2 tahun silam. Guru ini kerap mengamuk di rumahnya. Bahkan, saat tiba di sekolah para guru lainnya merasa ketakutan, jika sewaktu-waktu mengamuk, hingga disarankan menjalani perawatan kejiwaan. Sayangnya, tim belum menerima data riwayat mengajar guru itu, karena pegawai yang membidangi saat sidak sedang tidak ada di sekolah.
Menyikapi temuan tersebut, Susana sudah meminta kepada pihak SDN 5 Batukandik, agar melengkapi data rekam medik pemeriksaan kejiwaannya, apakah memang benar mengalami ganguan jiwa. Sebab, sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, jika selama 2 bulan tidak menjalankan kewajibannya tanpa keterangan yang jelas, maka di bulan ketiga gajinya harus diputus. “Kalau memang benar mengalami ganguan jiwa, akan diusulkan untuk pemberhentian dengan hormat,” tegas Susana.
Pejabat asal Desa Pikat, Dawan, Klungkung ini, menambahkan sidak kepagawaian merupakan kegiatan rutin dari Pemkab Klungkung. Sidak digelar merata di tiap-tiap kecamatan, terbaru menyasar Nusa Penida, 22 Septerber.
Selain mendatangi sejumlah sekolah, tim juga menyidak Kantor Camat, UPT Terpadu Nusa Penida dan lainya. Dalam sidak tersebut juga ditemukan sejumlah pegawai telat mengabsen. Padahal guru yang bersangkutan pegawai/guru yang terjaring sudah masuk sekolah tepat waktu. Karena absen masih menggunakan sistim manual, mereka memilih absen belakangan.
Sekretaris Disdikpora Klungkung Dewa Gede Darmawan, turut hadir dalam sidak di Nusa Penida bersama Tim GDN. Saat dikonfirmasi via telepon sekitar pukul 17.00 Wita, sambungan teleponnya terhubung namun tidak diangkat. * wa
1
Komentar