Satgas Turunkan Paksa Layang-layang
MANGUPURA, NusaBali
Satuan Tugas (Satgas) Layangan Otoritas Bandara Wilayah IV melakukan penindakan terhadap pemuda bernama I Putu Eka, 20.
Pasalnya, pemuda yang tinggal di Tuban, Kecamatan Kuta, Badung itu nekat menaikkan layangan di Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) pada Jumat (24/7) pagi. Meski dilakukan penurunan paksa, Satgas Layangan masih sebatas memberikan imbauan dan edukasi terkait bahaya layangan bagi penerbangan.
Kepala Otoritas Bandara Wilayah IV Elfi Amir, mengatakan, penindakan terhadap pemuda yang menaikkan layangan itu setelah tim mendapati informasi dari masyarakat yang melihat adanya layangan yang mengudara di dekat Supermarket Ayu Nadi, Jalan Gunung Catur tepatnya sebelah timur akses keluar tol arah bandara, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung pada Jumat pukul 11.20 Wita. Mendapati informasi itu, Satgas Layangan langsung bergerak cepat ke lokasi untuk menurunkan layangan itu. "Satgas kami langsung bertindak, 10 menit setelah laporan, tim sudah tiba di lokasi dan berkomunikasi dengan pemuda yang menaikkan layangan itu," terangnya, Jumat (24/7) siang.
Diakuinya, tim yang turun ke lokasi layangan itu didampingi oleh dua Pecalang Desa Adat Tuban. Langkah tersebut sesuai rapat koordinasi dengan pihak desa adat sebelumnya untuk selalu bersama-sama melakukan penurunan. Hal ini, terang Elfi Amir semata agar tidak ada kesalahpahaman antara masyarakat dengan Satgas Layangan. "Sehingga, setibanya di lokasi layangan itu, kami bersama pecalang bersama-sama memberikan arahan kepada pemuda itu untuk menurunkan layangan. Setelah diberi penjelasan, pemuda itu akhirnya menurunkan layangan tersebut," terang Elfi Amir.
Kepada pemuda itu, pihaknya memberikan imbauan serta pemahaman terkait dampak dari aksinya yang nekat menaikkan layangan di area KKOP. Apalagi, layangan yang mengudara itu tingginya di atas 50 meter. Apalagi untuk ukuran layangan juga cukup besar yakni 1 meter. "Kita belum mengambil langkah hukum. Karena, yang kita kedepankan saat ini upaya edukasi kepada masyarakat atau pengemar layangan terkait bahaya atau dampak melanggar aturan itu. Kita akan tingkatkan koordinasi dengan desa penyangga agar terus memperhatikan atau melaporkan ada warga yang menaikan layangan," tegasnya seraya mengakui ke depannya, tentu ada langkah hukum kalau masih ada yang melanggar.
Dalam sebulan belakangan ini, Satgas Layangan Otoritas Bandara Wilayah IV terus melakukan upaya penurunan sejumlah layangan di KKOP. Satgas Layangan dari stakeholder bandara, TNI, Polri dan instansi lain melakukan sosialisasi dan edukasi kepada penggemar layangan yang ada di KKOP itu. Bahkan, petugas juga menjabarkan Perda Bali Nomor 9 Tahun 2000 serta UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Dimana, masyarakat yang nekat menerbangkan layangan, laser atau drone ke udara yang ada di kawasan bandara terancam pidana. "Sehingga kita sangat mengharapkan masyarakat yang tinggal di Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) yang berada di radius 9 Km agar tidak menaikkan layangan, drone, laser serta benda lainnya ke udara. Hal ini bisa memicu terjadinya kecelakaan pesawat. Sehingga, bisa berdampak pada keselamatan masyarakat yang tinggal sekitar bandara. Jadi kalau ada yang tetap membangkang ke depannya, tentu ada dasar hukum untuk memproses tindakan itu," tegasnya. *dar
Komentar