Dituding Langgar RTH, Izin Sekolah Pariwisata di Banyuatis Lengkap
Komisi I DPRD Buleleng kembali mendatangi Banyuatis bersama instansi terkait untuk memastikan kelayakan serta kelengkapan izin bangunan dari sekolah tersebut.
SINGARAJA, NusaBali
Keberadaan SMK Pariwisata Banyuatis, Kecamatan Banjar, yang dituding tidak memiliki perizinan dan mencaplok jalur hijau atau Ruang Terbuka Hijau (RTH), akhirnya terjawab pada Jumat (24/7). Kelengkapan perizinan dan dokumen-dokumen bisa ditunjukkan oleh pihak SMK Pariwisata Banyuatis saat menerima kunjungan dari DPRD Buleleng.
Kepala Sekolah SMK Pariwisata Banyuatis Nyoman Sri Handayani menegaskan pihaknya sudah melengkapi izin serta sudah dinyatakan layak dari berbagai aspek yang diperlukan untuk mendirikan sebuah sekolah. Baik Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun dokumen pendukung lainnya. "Jadi kami dari pihak sekolah sudah lengkap semua izin-izinnya," tutur Sri Handayani, Jumat (24/7).
Polemik SMK di bawah naungan Yayasan Candra Purnama ini sebelumnya merebak pada 1 Juli 2020, saat seorang warga yang mengaku dari Banjar Tengah, Desa Banyuatis mengadu Komisi I DPRD Buleleng terkait dugaan pelanggaran tersebut. "Mungkin ada pihak-pihak yang tidak suka. Padahal banyak dukungan dan apresiasi dari masyarakat sekitar sini," sebut Sri Handayani.
Terkait adanya pelaporan tersebut pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan perbekel desa setempat untuk menelusuri pelapor. Perbekel Desa Banyuatis Gede Muliartha membenarkan jika pihaknya telah menelusuri warga yang sebelumnya pernah melaporkan sekolah tersebut dan hasilnya tidak ada warga atas nama pelapor, I Made Yasa. Sehingga pihaknya tidak bisa mempertemukan kedua belah pihak untuk mediasi. "Setelah adanya aduan tersebut saya langsung kumpulkan seluruh Kadus di Banyuatis untuk menelusuri yang bersangkutan. Setelah ditelusuri ternyata tidak ada atas nama yang bersangkutan," jelasnya.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Buleleng Gede Odhy Busana mengatakan Komisi I telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi sekolah tersebut pada Senin (13/7) lalu, dan kembali mendatangi sekolah pada Jumat (24/7) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buleleng, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Dinas Lingkungan Hidup, “Kami ingin memastikan kelayakan serta kelengkapan izin bangunan dari sekolah tersebut,” kata Odhy.
Berdasarkan pengecekan di lapangan pihaknya menyebut jika sekolah SMK Pariwisata tersebut sudah memenuhi standar yang ditentukan. "Terkait adanya laporan mengenai dugaan pelanggaran jalur hijau ini, kami sudah datangkan dinas-dinas terkait untuk mengkaji dan memastikan apa memang benar sekolah ini melanggar jalur hijau. Setelah dikoordinasikan ternyata tidak ada pelanggaran karena dokumen-dokumen serta izinnya lengkap," tuturnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Komisi I DPRD Buleleng menerima laporan adanya dugaan pelanggaran jalur hijau yang dilakukan oleh SMK Pariwisata Banyuatis pada 1 Juli 2020 lalu. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota dewan Komisi I DPRD Buleleng yang dipimpin Gusti Made Kusumayasa mendatangi satu-satunya sekolah SMK Pariwisata di Kecamatan Banjar ini untuk mengecek proses pembangunan sekolah pada 13 Juli lalu.*cr75
Kepala Sekolah SMK Pariwisata Banyuatis Nyoman Sri Handayani menegaskan pihaknya sudah melengkapi izin serta sudah dinyatakan layak dari berbagai aspek yang diperlukan untuk mendirikan sebuah sekolah. Baik Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun dokumen pendukung lainnya. "Jadi kami dari pihak sekolah sudah lengkap semua izin-izinnya," tutur Sri Handayani, Jumat (24/7).
Polemik SMK di bawah naungan Yayasan Candra Purnama ini sebelumnya merebak pada 1 Juli 2020, saat seorang warga yang mengaku dari Banjar Tengah, Desa Banyuatis mengadu Komisi I DPRD Buleleng terkait dugaan pelanggaran tersebut. "Mungkin ada pihak-pihak yang tidak suka. Padahal banyak dukungan dan apresiasi dari masyarakat sekitar sini," sebut Sri Handayani.
Terkait adanya pelaporan tersebut pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan perbekel desa setempat untuk menelusuri pelapor. Perbekel Desa Banyuatis Gede Muliartha membenarkan jika pihaknya telah menelusuri warga yang sebelumnya pernah melaporkan sekolah tersebut dan hasilnya tidak ada warga atas nama pelapor, I Made Yasa. Sehingga pihaknya tidak bisa mempertemukan kedua belah pihak untuk mediasi. "Setelah adanya aduan tersebut saya langsung kumpulkan seluruh Kadus di Banyuatis untuk menelusuri yang bersangkutan. Setelah ditelusuri ternyata tidak ada atas nama yang bersangkutan," jelasnya.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Buleleng Gede Odhy Busana mengatakan Komisi I telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi sekolah tersebut pada Senin (13/7) lalu, dan kembali mendatangi sekolah pada Jumat (24/7) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buleleng, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Dinas Lingkungan Hidup, “Kami ingin memastikan kelayakan serta kelengkapan izin bangunan dari sekolah tersebut,” kata Odhy.
Berdasarkan pengecekan di lapangan pihaknya menyebut jika sekolah SMK Pariwisata tersebut sudah memenuhi standar yang ditentukan. "Terkait adanya laporan mengenai dugaan pelanggaran jalur hijau ini, kami sudah datangkan dinas-dinas terkait untuk mengkaji dan memastikan apa memang benar sekolah ini melanggar jalur hijau. Setelah dikoordinasikan ternyata tidak ada pelanggaran karena dokumen-dokumen serta izinnya lengkap," tuturnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Komisi I DPRD Buleleng menerima laporan adanya dugaan pelanggaran jalur hijau yang dilakukan oleh SMK Pariwisata Banyuatis pada 1 Juli 2020 lalu. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota dewan Komisi I DPRD Buleleng yang dipimpin Gusti Made Kusumayasa mendatangi satu-satunya sekolah SMK Pariwisata di Kecamatan Banjar ini untuk mengecek proses pembangunan sekolah pada 13 Juli lalu.*cr75
Komentar