Pemakzulan Bupati Jember, Mendagri Tunggu Putusan MA
JAKARTA, NusaBali
DPRD Jember mengeluarkan mosi tidak percaya kepada Bupati Faida dan mengusulkan pemberhentian Bupati Faida dari jabatannya. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengatakan pemakzulan ada prosedur dan pembuktiannya.
"Bupati Jember ini kan adanya semacam impeachment dari DPR-nya, maka prosedurnya nanti dari DPRD akan mengajukan ke MA (Mahkamah Agung)," kata Tito saat ditemui di pelataran Masjid Raya Al-Fatah, Ambon, Jumat (24/7). Tito menjelaskan nantinya MA akan menguji semua bukti. Bupati Jember pun, lanjutnya, punya hak melakukan pembelaan diri.
Berdasarkan prosedur tersebut, Tito mengatakan menunggu putusan dari MA. "MA nanti akan menguji. Setelah menguji semua apa ada buktinya segala macam di situ, tentu ada hak untuk membela diri dari yang dimakzulkan, katakan itu Bupati Jember. Nanti apa pun hasil putusan MA, baru nanti diserahkan kepada Mendagri, nanti Mendagri memberikan putusan berdasarkan pengujian dari Mahkamah Agung," kata Tito.
Pemakzulan ini dipicu adanya mutasi ratusan pejabat yang dinilai ilegal. Selain itu, Bupati Faida membuat susunan kelembagaan yang tidak memiliki nomenklatur. Susunan kelembagaan itu juga tak memiliki dasar hukum.
Sebanyak 45 anggota DPRD Jember memakzulkan Bupati Faidah pada Rabu (22/7). Fraksi dari partai pendukung Faida saat maju Pilkada 2015 ikut mendukung pemakzulan.
Kesepakatan DPRD Jember mengusulkan Faida diberhentikan dari jabatan bupati. Pemberhentian atau pemakzulan Bupati Jember itu membuat DPRD secara politik tak lagi mengakui Faida sebagai bupati. "Pemakzulan itu memiliki konsekuensi politik bahwa kita (DPRD Jember) sudah tidak lagi mengakui Faida sebagai bupati," kata Ketua DPRD Jember M Itqon Syauqi, Kamis (23/7).
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menyebut Kemendagri mengamati pemakzulan DPRD Jember terhadap Bupati Faidah. Namun Kemendagri tidak ikut campur. Kemendagri, sebut dia, menyerahkan kepada Pemprov Jawa Timur (Jatim). "Pemprov Jatim yang fasilitasi," ujarnya. *
Berdasarkan prosedur tersebut, Tito mengatakan menunggu putusan dari MA. "MA nanti akan menguji. Setelah menguji semua apa ada buktinya segala macam di situ, tentu ada hak untuk membela diri dari yang dimakzulkan, katakan itu Bupati Jember. Nanti apa pun hasil putusan MA, baru nanti diserahkan kepada Mendagri, nanti Mendagri memberikan putusan berdasarkan pengujian dari Mahkamah Agung," kata Tito.
Pemakzulan ini dipicu adanya mutasi ratusan pejabat yang dinilai ilegal. Selain itu, Bupati Faida membuat susunan kelembagaan yang tidak memiliki nomenklatur. Susunan kelembagaan itu juga tak memiliki dasar hukum.
Sebanyak 45 anggota DPRD Jember memakzulkan Bupati Faidah pada Rabu (22/7). Fraksi dari partai pendukung Faida saat maju Pilkada 2015 ikut mendukung pemakzulan.
Kesepakatan DPRD Jember mengusulkan Faida diberhentikan dari jabatan bupati. Pemberhentian atau pemakzulan Bupati Jember itu membuat DPRD secara politik tak lagi mengakui Faida sebagai bupati. "Pemakzulan itu memiliki konsekuensi politik bahwa kita (DPRD Jember) sudah tidak lagi mengakui Faida sebagai bupati," kata Ketua DPRD Jember M Itqon Syauqi, Kamis (23/7).
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menyebut Kemendagri mengamati pemakzulan DPRD Jember terhadap Bupati Faidah. Namun Kemendagri tidak ikut campur. Kemendagri, sebut dia, menyerahkan kepada Pemprov Jawa Timur (Jatim). "Pemprov Jatim yang fasilitasi," ujarnya. *
Komentar