Divonis 17 Tahun, Gembong Esktasi Tabanan Banding
DENPASAR, NusaBali
Gembong ekstasi asal Tabanan, I Nyoman Nata alias Koming Klaci, 52, resmi menyatakan banding atas putusan 17 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Denpasar pada Kamis (9/7) lalu.
Sementara rekannya, I Gede Komang Darma Astika, 34, yang divonis 15 tahun memilih menerima putusan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lovi Pusnawan yang ditemui Senin (27/7) membenarkan jika terdakwa I Nyoman Nata alias Koming Klaci sudah resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim. “Sudah resmi banding. Kami juga sedang menyiapkan memori banding,” ujar jaksa Kejari Denpasar ini.
Kuasa hukum terdakwa yaitu Iswahyudi yang sempat ditemui usai putusan menyatakan jika kliennya, Koming Klaci tidak terlibat dalam perkara ini. Terkait hubungannya dengan terdakwa Komang Darma disebut hanya teman bisnis jual beli mobil. “Klien kami ini tidak bisa baca tulis. Tapi dibilang sempat komunikasi SMS. Klien kami ini tidak tahu menahu soal 5.977 butir ekstasi ini,” tegasnya usai sidang.
Disebutkan, perkara ini berawal dari temuan di Bandara Internasional Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat, pada 23 Oktober 2019 pukul 15.30 Wita. Saat itu petugas menemukan 5.977 butir ekstasi yang dipecah menjadi 3 bungkus makanan dan minuman.
Dalam sampul paket tertera dari Ny Susanti Lim dengan penerima I Nyoman Artana, alamat Jalan Anggrek Sari, Denpasar. Petugas kemudian melakukan control delievery (penyerahan di bawah pengawasan) ke Bali.
Pada 24 Oktober 2019 pukul 16.00 Wita di parkiran motor kantor JNE Jalan Danau Poso, Sanur, Denpasar Selatan, Nomor 1A, Denpasar Selatan, petugas membekuk Komang Darma usai mengambil paket di salah satu jasa pengiriman. Sehari setelahnya, petugas meringkus Koming Klaci di Jalan Rajawali, Desa Dauh Peken, Tabanan. Dari tangan Nata disita dua buah hand phone (HP), buku tabungan BRI, buku tabungan LDP, dan ATM BRI. Keduanya disebut jaringan pengedar ekstasi lintas provinsi. *rez
Kuasa hukum terdakwa yaitu Iswahyudi yang sempat ditemui usai putusan menyatakan jika kliennya, Koming Klaci tidak terlibat dalam perkara ini. Terkait hubungannya dengan terdakwa Komang Darma disebut hanya teman bisnis jual beli mobil. “Klien kami ini tidak bisa baca tulis. Tapi dibilang sempat komunikasi SMS. Klien kami ini tidak tahu menahu soal 5.977 butir ekstasi ini,” tegasnya usai sidang.
Disebutkan, perkara ini berawal dari temuan di Bandara Internasional Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat, pada 23 Oktober 2019 pukul 15.30 Wita. Saat itu petugas menemukan 5.977 butir ekstasi yang dipecah menjadi 3 bungkus makanan dan minuman.
Dalam sampul paket tertera dari Ny Susanti Lim dengan penerima I Nyoman Artana, alamat Jalan Anggrek Sari, Denpasar. Petugas kemudian melakukan control delievery (penyerahan di bawah pengawasan) ke Bali.
Pada 24 Oktober 2019 pukul 16.00 Wita di parkiran motor kantor JNE Jalan Danau Poso, Sanur, Denpasar Selatan, Nomor 1A, Denpasar Selatan, petugas membekuk Komang Darma usai mengambil paket di salah satu jasa pengiriman. Sehari setelahnya, petugas meringkus Koming Klaci di Jalan Rajawali, Desa Dauh Peken, Tabanan. Dari tangan Nata disita dua buah hand phone (HP), buku tabungan BRI, buku tabungan LDP, dan ATM BRI. Keduanya disebut jaringan pengedar ekstasi lintas provinsi. *rez
Komentar