Ketua KSP Sedana Yoga Dituntut 3 Tahun Bui
NEGARA, NusaBali
Ketua KSP (Koperasi Simpan Pinjam) Sedana Yoga, Jembrana, Ni Luh Sri Artini, 43, yang menjadi terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah dituntut hukuman 3 tahun penjara di PN Negara pada Senin (27/7).
Dalam tuntutan, terdakwa dinilai bersalah dalam tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHP dan penggelapan Pasal 372 KUHP. Setelah membacakan hal memberatkan dan meringankan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan. “Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar Kasi Pidum Kejari Negara, I Gede Gatot Hariawan.
Pasca tuntutan, terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung minta waktu untuk menyampaikan pembelaan. “Sidang kami tunda untuk pembcaan pledoi dari terdakwa,” ujar majelis hakim pimpinan Benny Octavianus melalui sidang virtual.
Dijelaskan, kasus ini bermula pada 2016 lalu, dimana saksi korban atau pelapor I Made Wirantara menghadiri sidang gugatan perdata di PN Negara. Dalam sidang itu Wirantara kaget mengetahui dirinya digugat karena memiliki hutang sebanyak Rp 185 juta di koperasi yang dipimpin terdakwa. Padahal, Wirantara tidak memiliki hutang apapun di KSP Sedana Yoga.
Dalam putusan sidang perdata tersebut, gugatan Sri Artini ditolak seluruhnya. Bahkan hingga putusan PK (Peninjauan Kembali) di MA, majelis hakim kembali memenangkan saksi korban, Wirantara.
Meski sudah dinyatakan kalah, namun terdakwa tak kunjung menyerahkan sertifikat yang menjadi hak Wirantara. Atas kejadian penguasaan sertifikat tanpa hak itu, saksi korban pun mengalami kerugian Rp 900 juta. “Terdakwa telah melakukan serangkaian kebohongan untuk menguasai sertifikat tanah atas nama bapak saksi korban,” ujar JPU dalam dakwaan. *rez
1
Komentar