Komentar 'Bom' di FB, Terancam 6 Tahun Bui
DENPASAR, NusaBali
Gara-gara komentar bernada ancaman di Facebook (FB), pemilik akun ‘Jun Bintang’ bernama Jumadi, 25, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim PN Denpasar, Selasa (28/7).
Pria asal Jember, Jawa Timur inipun terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya menjerat terdakwa dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat (2) Juncto Pasal 45 A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 11 tahun 2008.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)," ujar Jaksa Eddy dalam sidang yang dipimpin Hakim Hari Supriyanto.
Diuraikan Jaksa Eddy, tindak pidana yang dilakukan terdakwa dimulai pada hari Minggu, 17 Mei 2020, sekitar pukul 19.00 Wita bertempat di Jalan By Pass Ngurah Rai, Kedonganan, Kuta Selatan, Badung. Saat itu, terdakwa dengan mengunakan ponselnya membuka akun Facebooknya yang diberi nama Jun Bintang.
Kemudian terdakwa memberi komentar pada sebuah postingan di Group Patroli Jalan Raya Polda Jatim yang berisi menyudutkan institusi Kepolisian dan menyebut wabah Covid 19 hanya hoax. Ulah terdakwa kembali berlanjut pada 19 Mei 2020 sekitar pukul 12.00 Wita, saat itu dia sedang beristirahat siang disela berkerja pasang pintu di Wilayah Tiba, Kuta, Badung. Kala itu, terdakwa tersulut emosi dengan isi sebuah postingan di group Facebook bernama Info Gilimanuk Bersatu.
Melihat adanya postingan di Group bernama Info Gilimanuk Bersatu yang menginfokan orang dari Jawa tidak boleh ke Bali, terdakwa memberi komentar atas postingan tersebut. “Pasti bisa ke Bali lagi tenang aja klok dilarang masuk Bali yah di boom aja kaya dulu biar mampus wkwkwkwk," ungkap Jaksa Eddy mengulang isi komentar terdakwa.
Komentar terdakwa itu kemudian dengan cepat menyebar dan menjadi viral di media sosial. Terdakwa kemudian berusaha menghapus komentarnya tersebut dan menganti nama akunnya menjadi Angga Lareayu untuk menghilangkan jejak digital. Namun, komentar itu terlanjur viral dan menyulut emosi netizen hingga kemudian terdakwa akhirnya diciduk oleh petugas kepolisian dari Direktorat V Reskrimsus Polda Bali pada Rabu (20/5). *rez
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya menjerat terdakwa dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat (2) Juncto Pasal 45 A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 11 tahun 2008.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)," ujar Jaksa Eddy dalam sidang yang dipimpin Hakim Hari Supriyanto.
Diuraikan Jaksa Eddy, tindak pidana yang dilakukan terdakwa dimulai pada hari Minggu, 17 Mei 2020, sekitar pukul 19.00 Wita bertempat di Jalan By Pass Ngurah Rai, Kedonganan, Kuta Selatan, Badung. Saat itu, terdakwa dengan mengunakan ponselnya membuka akun Facebooknya yang diberi nama Jun Bintang.
Kemudian terdakwa memberi komentar pada sebuah postingan di Group Patroli Jalan Raya Polda Jatim yang berisi menyudutkan institusi Kepolisian dan menyebut wabah Covid 19 hanya hoax. Ulah terdakwa kembali berlanjut pada 19 Mei 2020 sekitar pukul 12.00 Wita, saat itu dia sedang beristirahat siang disela berkerja pasang pintu di Wilayah Tiba, Kuta, Badung. Kala itu, terdakwa tersulut emosi dengan isi sebuah postingan di group Facebook bernama Info Gilimanuk Bersatu.
Melihat adanya postingan di Group bernama Info Gilimanuk Bersatu yang menginfokan orang dari Jawa tidak boleh ke Bali, terdakwa memberi komentar atas postingan tersebut. “Pasti bisa ke Bali lagi tenang aja klok dilarang masuk Bali yah di boom aja kaya dulu biar mampus wkwkwkwk," ungkap Jaksa Eddy mengulang isi komentar terdakwa.
Komentar terdakwa itu kemudian dengan cepat menyebar dan menjadi viral di media sosial. Terdakwa kemudian berusaha menghapus komentarnya tersebut dan menganti nama akunnya menjadi Angga Lareayu untuk menghilangkan jejak digital. Namun, komentar itu terlanjur viral dan menyulut emosi netizen hingga kemudian terdakwa akhirnya diciduk oleh petugas kepolisian dari Direktorat V Reskrimsus Polda Bali pada Rabu (20/5). *rez
1
Komentar