nusabali

Bendesa Bugbug Dilaporkan ke Polda

Gara-gara Depositokan Uang Desa di Koperasi Miliknya

  • www.nusabali.com-bendesa-bugbug-dilaporkan-ke-polda

Jadi pemimpin katanya ada yang suka dan ada yang tidak suka, itu wajar yang penting tata kelola pembangunan di desa berjalan tertib.

DENPASAR, NusaBali

Belasan krama (warga) Desa Adat Bugbug, Kecamatan Karangasem mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali, Rabu (29/7) pagi. Kedatangan puluhan krama yang dipimpin oleh I Nengah Yasa Adi Susanto dan I Gede Ngurah ini untuk melaporkan Bendesa Adat Bugbug, I Wayan Mas Suyasa.  

Sebelum ke Dit Reskrimum, rombongan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali. Selanjutnya mereka mendatangi Subdit II Ditreskrimum Polda Bali. Mereka membawa bukti laporan penyampaian nota keuangan dan pewangunan warsa 2019 Desa Adat Bugbug.

Puluhan krama yang menamakan diri Aliansi Perubahan Bugbug (APB) ini melaporkan Mas Suyasa ke polisi atas dugaaan pelanggaran UU Perbankan. Mas Suyasa sebagai Bendesa Adat Bugbug depositokan uang milik desa sebanyak Rp 250 juta di Koperasi Serba Usaha (KSU) Hari Sejahtera. Di mana Koperasi Hari Sejahtera itu merupakan milik Mas Suyasa sendiri.

Dugaan tindak pidana depositkan uang desa ke Koperasi Hari Sejahtera itu diketahui dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Desa Adat Bugbug tertanggal 31 Desember 2019 yang disampaikan dalam rapat Prajuru Dulun Desa Adat Bugbug pada 9 Juli 2020.

Tindakan yang dilakukan mantan Wakil Ketua DPRD Karangasem dari Partai Golkar periode 2004-2009 itu tidak diterima oleh krama setempat karena dinilai menyalahi aturan.

“Kami merasa keberatan. Karena uang milik desa seharusnya didepositokan di lembaga keuangan yang sah dan sesuai dengan UU Perbankan. Ini malah didepositokan di koperasi yang notabene adalah milik bendesa adat sendiri. Bukan masalah uang itu disimpan di koperasi, tapi masalah uang itu ditempatkan pada tempat yang salah,” tutur Adi Susanto.

Pria yang akrab disapa Jero Ong ini mengatakan apa yang dilakukan oleh Mas Suyasa merupakan sebuah tindak pidana. Dikatakan UU Perbankan dan UU Koperasi melarang menghimpun dana di luar anggota apalagi dalam bentuk deposito. Itu bisa dilakukan harus memiliki izin dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Dia sendiri (Mas Suyasa) di Koperasi Hari Sejahtera sebagai manajer. Saya berharap agar dengan adanya laporan ini polisi segera melakukan penyelidikan. Kami ingin agar uang desa ratusan juta ditempatkan pada tempat yang seharusnya,” tuturnya.

Sementara itu, I Gede Ngurah, menegaskan bahwa tindakan Bendesa Adat Bugbug menyimpan uang milik desa ke koperasi adalah suatu pelanggaran pidana dan juga sebagai tindakan sewenang-wenang seorang pimpinan adat. Sebagai masyarakat yang merasa memiliki uang tersebut dia ingin meluruskannya melalui proses penegakan hukum.

“Kami sebenarnya bermaksud menyelesaikan permasalahan ini melalui hukum adat atau Kertha Desa, tetapi pengamatan kami justru di Desa Adat Bugbug penegakan hukum adatnya tebang pilih. Sebagai orang yang paham hukum kami memilih untuk melaporkan ke polisi. Biarkan polisi yang melakukan penyelidikan,” tutur pria yang berprofesi sebagai advokat ini.

Sementara Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi, belum bisa dimintai keterangan terkait pelaporan tersebut. Saat dihubungi NusaBali melalui telepon dan pesan WhatsApp tidak mendapatkan respons.

Terpisah Bendesa Adat Bugbug, Jro Wayan Mas Suyasa, saat dikonfirmasi soal laporan ke Polda Bali mengaku tidak tahu dirinya dilaporkan di Polda Bali. "Laporan tentang apa, saya belum tahu isi laporannya, bagaimana saya bisa menanggapi," jelas Jro Wayan Mas Suyasa, dihubungi di kediamannya, Banjar Bencingah, Desa Bugbug.

Jadi pemimpin katanya, ada yang suka dan ada yang tidak suka, itu wajar yang penting tata kelola pembangunan di desa berjalan tertib. Hanya pembangunan fisik di tahun 2020 tidak berjalan, anggarannya dialihkan ke penanganan Covid-19. *pol, k16

Komentar