Sampai Desember, Peserta Mandiri BPJSKes 3 Bayar Rp 25.500/Bulan
GIANYAR, NusaBali
Iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 64 Tahun 2020 naik per 1 Juli 2020. Kenaikan iuran berlaku untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Iuran peserta kelas 1 menjadi Rp 150.000, kelas 2 Rp 100.000, dan kelas 3 Rp 42.000 per bulan. Dari iuran sebelumnya sebesar Rp 80.000 untuk kelas 1, Rp 51.000 untuk kelas 2 dan Rp 25.500 untuk kelas 3.
Namun khusus iuran kelas 3 mendapat subsidi dari pemerintah hingga Desember 2020 Rp 16.500. Sehingga peserta tetap membayar Rp 25.500. Hal itu diungkapkan Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Bali, NTT dan NTB Beno Herman saat Diskusi Media di Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Kamis (30/7). Dikatakan, subsidi tersebut merupakan wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat dalam situasi pandemi Covid-19. "Meskipun ada kenaikan iuran, peserta kelas 3 tetap bayar Rp 25.500 per bulan sampai Desember 2020. Sisanya dibayarkan oleh pemerintah pusat," jelas Beno.
Tidak menutup kemungkinan pula, pandemi membuat peserta mandiri kelas I dan kelas II yang merasa tidak mampu bayar dengan skema iuran baru, akan melakukan turun kelas. Terkait hal itu, dikatakan BPJS Kesehatan akan memfasilitasi penyesuaian atau pindah kelas sesuai dengan kemampuan peserta. "Kelas 1 yang merasa tidak sanggup bayar iuran baru, bisa turun kelas tanpa menunggu 1 tahun terdaftar," jelasnya.
Selanjutnya, mulai 1 Januari 2021 dan seterusnya, iuran peserta segmen PBPU/BP kelas 1 dan kelas 2 tetap. Bedanya, iuran kelas 3 sebesar Rp 42.000, hanya akan disubsidi pemerintah sebesar Rp 7.000. Sehingga peserta mandiri kelas 3, membayar iuran Rp 35.000 per bulan. Sedangkan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JK sesuai Perpres Nomor 64 Tahun 2020 masih mengacu pada Perpres Nomor 75 tahun 2019 sebesar Rp 42.000 per orang perbulan dan dibayarkan sepenuhnya oleh Pemerintah Pusat. "Dan untuk peserta PBPU Pemda iurannya mengikuti ketentuan yang berlaku pada kelas 3 peserta PBPU, sedangkan untuk segmen PPU sebesar 5 persen dari upah yang terdiri dari 4 persen ditanggung perusahaan dan 1 persen ditanggung pekerja dengan batas upah paling tinggi sebesar Rp 12.000.000 dan batas paling rendah berdasarkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK),” jelas Beno.
Sementara itu, Asisten Deputi Bidang PKKC Nyoman Wiwiek Yuliadewi menambahkan, sekitar 92,68 persen penduduk Bali menjadi peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan. Sekitar 3.936.446 jiwa. Pihaknya berharap kedepan 100 persen penduduk Bali tercover BPJS Kesehatan. "Sejauh ini baru 5 kabupaten yang UHC. Yaitu Badung, Bangli, Klungkung, Karangasem dan Jembrana. Yang lain kami dorong terus. Karena ini sifatnya wajib," ujarnya.*nvi
Namun khusus iuran kelas 3 mendapat subsidi dari pemerintah hingga Desember 2020 Rp 16.500. Sehingga peserta tetap membayar Rp 25.500. Hal itu diungkapkan Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Bali, NTT dan NTB Beno Herman saat Diskusi Media di Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Kamis (30/7). Dikatakan, subsidi tersebut merupakan wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat dalam situasi pandemi Covid-19. "Meskipun ada kenaikan iuran, peserta kelas 3 tetap bayar Rp 25.500 per bulan sampai Desember 2020. Sisanya dibayarkan oleh pemerintah pusat," jelas Beno.
Tidak menutup kemungkinan pula, pandemi membuat peserta mandiri kelas I dan kelas II yang merasa tidak mampu bayar dengan skema iuran baru, akan melakukan turun kelas. Terkait hal itu, dikatakan BPJS Kesehatan akan memfasilitasi penyesuaian atau pindah kelas sesuai dengan kemampuan peserta. "Kelas 1 yang merasa tidak sanggup bayar iuran baru, bisa turun kelas tanpa menunggu 1 tahun terdaftar," jelasnya.
Selanjutnya, mulai 1 Januari 2021 dan seterusnya, iuran peserta segmen PBPU/BP kelas 1 dan kelas 2 tetap. Bedanya, iuran kelas 3 sebesar Rp 42.000, hanya akan disubsidi pemerintah sebesar Rp 7.000. Sehingga peserta mandiri kelas 3, membayar iuran Rp 35.000 per bulan. Sedangkan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JK sesuai Perpres Nomor 64 Tahun 2020 masih mengacu pada Perpres Nomor 75 tahun 2019 sebesar Rp 42.000 per orang perbulan dan dibayarkan sepenuhnya oleh Pemerintah Pusat. "Dan untuk peserta PBPU Pemda iurannya mengikuti ketentuan yang berlaku pada kelas 3 peserta PBPU, sedangkan untuk segmen PPU sebesar 5 persen dari upah yang terdiri dari 4 persen ditanggung perusahaan dan 1 persen ditanggung pekerja dengan batas upah paling tinggi sebesar Rp 12.000.000 dan batas paling rendah berdasarkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK),” jelas Beno.
Sementara itu, Asisten Deputi Bidang PKKC Nyoman Wiwiek Yuliadewi menambahkan, sekitar 92,68 persen penduduk Bali menjadi peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan. Sekitar 3.936.446 jiwa. Pihaknya berharap kedepan 100 persen penduduk Bali tercover BPJS Kesehatan. "Sejauh ini baru 5 kabupaten yang UHC. Yaitu Badung, Bangli, Klungkung, Karangasem dan Jembrana. Yang lain kami dorong terus. Karena ini sifatnya wajib," ujarnya.*nvi
Komentar