Pemilik Kos Diminta Selektif Terima Penghuni Baru
DENPASAR, NusaBali
Seiring dengan diberlakukannya Tatanan Kehidupan Era Baru, Pemkot Denpasar kini sudah mengizinkan para pemilik kos-kosan untuk menerima penghuni baru.
Namun demikian, ada sejumlah persyaratan yang mesti harus dipenuhi untuk mencegah makin meluasnya penyebaran Covid-19. Menurut Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dihubungi, Senin (3/8), beberapa persyaratan yang mesti terpenuhi, diantaranya, penghuni kos baru yang berasal dari luar Bali wajib menunjukkan hasil rapid test non reaktif. Selain itu yang bersangkutan juga harus melapor kepada kepala lingkungan, kepala dusun, atau ke desa/kelurahan tempatnya berdomisili.
"Artinya tetap selektif kalau merima penghuni baru, karena masih terjadi penularan Covid-19 walaupun wisatawan domestik dan nusantara sudah dibuka. Mereka juga kami imbau untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebelum melakukan aktivitas di kawasan Kota Denpasar," jelas Dewa Rai.
Sementara jika penghuni kos baru berasal dari luar Denpasar namun masih tetap di wilayah Bali juga diwajibkan untuk melapor diri ke kepala lingkungan, kepala dusun maupunn ke kelurahan atau desa setempat. “Sama dengan penghuni kos dari luar Bali, mereka juga diminta untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari,” imbuhnya.
Menurut Dewa Rai, hingga saat ini kasus transmisi lokal Covid-19 masih sulit diprediksi dan dideteksi. Lapor diri ke wilayah tempat tinggalnya juga sebagai langkah untuk tertib administrasi kependudukan. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi selain penyebaran Covid-19 juga tindak kriminal di wilayah Kota Denpasar.
"Setiap penduduk baru yang melapor tersebut akan dipantau. Isolasi mandiri itu sebagai bentuk antisipasi penularan Covid-19. Istilahnya jangan disamakan, wisatawan mancanegara bisa diterima oleh hotel-hotel, bukan berarti kos-kosan sudah bebas menerima penghuni baru. Bukan itu substansinya, namun bagaimana masyarakat waspada dan hati-hati agar tak terjadi ledakan kasus Covid-19," tandasnya. *mis
"Artinya tetap selektif kalau merima penghuni baru, karena masih terjadi penularan Covid-19 walaupun wisatawan domestik dan nusantara sudah dibuka. Mereka juga kami imbau untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebelum melakukan aktivitas di kawasan Kota Denpasar," jelas Dewa Rai.
Sementara jika penghuni kos baru berasal dari luar Denpasar namun masih tetap di wilayah Bali juga diwajibkan untuk melapor diri ke kepala lingkungan, kepala dusun maupunn ke kelurahan atau desa setempat. “Sama dengan penghuni kos dari luar Bali, mereka juga diminta untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari,” imbuhnya.
Menurut Dewa Rai, hingga saat ini kasus transmisi lokal Covid-19 masih sulit diprediksi dan dideteksi. Lapor diri ke wilayah tempat tinggalnya juga sebagai langkah untuk tertib administrasi kependudukan. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi selain penyebaran Covid-19 juga tindak kriminal di wilayah Kota Denpasar.
"Setiap penduduk baru yang melapor tersebut akan dipantau. Isolasi mandiri itu sebagai bentuk antisipasi penularan Covid-19. Istilahnya jangan disamakan, wisatawan mancanegara bisa diterima oleh hotel-hotel, bukan berarti kos-kosan sudah bebas menerima penghuni baru. Bukan itu substansinya, namun bagaimana masyarakat waspada dan hati-hati agar tak terjadi ledakan kasus Covid-19," tandasnya. *mis
Komentar