12 Desa di Buleleng Nihil BLT Dana Desa Tahap II
Sebanyak 12 desa itu masih memiliki pekerjaan fisik yang diarahkan untuk memaksimalkan program Padat Karya Tunai (PKT).
SINGARAJA, NusaBali
12 desa dari 129 desa di Kabupaten Buleleng tak bisa menganggarkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa tahap II tahun 2020, untuk warga terdampak pandemi Covid-19. Karena 12 desa dimaksud sudah kehabisan anggaran. Ketidakmampuan menganggarkan BLT Dana Desa II itu pun sudah disepakati melalui musyawarah desa (musdes).
Hal itu diungkapkan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Buleleng I Made Dwi Adnyana, seizin Kepala Dinas PMD, I Nyoman Agus Jaya Sumpena, di ruang kerjanya, Selasa (4/8). Dia memaparkan 12 desa tersebut tersebar di lima kecamatan, yakni Desa Bubunan dan Lokapaksa di Kecamatan Seririt. Desa Tista dan Kedis di Kecamatan Busungbiu, Desa Tigawasa, Cempaga, Banjar, dan Munduk di Kecamatan Banjar. Desa Kubutambahan, Desa Mengening, dan Desa Tamblang di Kecamatan Kubutambahan, dan Desa Bondalem dan Pacung di Kecamatan Tejakula. “Tidak lagi bisa merealisasi BLT Dana Desa gelombang kedua ini, karena ketersediaan Dana Desa di 12 desa ini sudah dipakai habis. Desa ini tentu harus melaksanakan kegiatan seperti penganggaran dana sharing Pamsimas, kegiatan padat karya, dan lainnya,” ucap Sekdis Dwi Adnyana.
Jelas dia, satu desa seperti Desa Bondalem yang sempat mengalami kasus Covid-19 transmisi lokal di Buleleng, juga kehabisan anggaran. Karena desa ini sempat melakukan karantina di desa yang anggaran penanganan Covid-19nya terfokus untuk kegiatan ini. Mantan Camat Sukasada ini juga menjelaskan, desa yang tak dapat merealisasikan BLT Desa tahap II melalui musdes, sudah menyosialisasikan kepada masyarakat masing-masing desa. Sehingga ke depannya, jika masyarakat mendengar dan melihat ada warga di desa lain menerima BLT Dana Desa tahap II untuk Juli, Agustus, dan September 2020, agar tidak memicu keributan.
Desa yang tak dapat merealisasikan BLT Dana Desa tahap II, jelas Dwi Adnyana, tak masalah. Karena sudah sesuai dengan ketentuan Kementerian Keuangan RI. “Sepanjang anggarannya tidak tersedia tidak masalah jika tidak melaksanakan pemberian BLT tahap II, tidak dikenakan sanksi,” imbuh dia.
Namun, lanjut dia, 12 desa itu masih memiliki pekerjaan fisik yang diarahkan untuk memaksimalkan program Padat Karya Tunai (PKT). Program ini sekaligus untuk memberdayakan masyarakat kurang mampu di desa itu dengan memberikan pekerjaan.
Selain 12 desa yang tak bisa merealisasi BLT Dana Desa tahap II, sudah ada 23 desa yang mencairkan BLT Dana Desa tahap II untuk Juli. Sedangkan 94 desa lainnya masih berproses menunggu pencairan Dana Desa tahap III sebesar 20 persen dari Pemerintah Pusat. Namun setelah cair, desa masih harus melakukan perubahan anggaran dan refocusing sebelum mencairkan BLT Dana Desa tahap II sebesar Rp 300.000 per bulan.*k23
Hal itu diungkapkan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Buleleng I Made Dwi Adnyana, seizin Kepala Dinas PMD, I Nyoman Agus Jaya Sumpena, di ruang kerjanya, Selasa (4/8). Dia memaparkan 12 desa tersebut tersebar di lima kecamatan, yakni Desa Bubunan dan Lokapaksa di Kecamatan Seririt. Desa Tista dan Kedis di Kecamatan Busungbiu, Desa Tigawasa, Cempaga, Banjar, dan Munduk di Kecamatan Banjar. Desa Kubutambahan, Desa Mengening, dan Desa Tamblang di Kecamatan Kubutambahan, dan Desa Bondalem dan Pacung di Kecamatan Tejakula. “Tidak lagi bisa merealisasi BLT Dana Desa gelombang kedua ini, karena ketersediaan Dana Desa di 12 desa ini sudah dipakai habis. Desa ini tentu harus melaksanakan kegiatan seperti penganggaran dana sharing Pamsimas, kegiatan padat karya, dan lainnya,” ucap Sekdis Dwi Adnyana.
Jelas dia, satu desa seperti Desa Bondalem yang sempat mengalami kasus Covid-19 transmisi lokal di Buleleng, juga kehabisan anggaran. Karena desa ini sempat melakukan karantina di desa yang anggaran penanganan Covid-19nya terfokus untuk kegiatan ini. Mantan Camat Sukasada ini juga menjelaskan, desa yang tak dapat merealisasikan BLT Desa tahap II melalui musdes, sudah menyosialisasikan kepada masyarakat masing-masing desa. Sehingga ke depannya, jika masyarakat mendengar dan melihat ada warga di desa lain menerima BLT Dana Desa tahap II untuk Juli, Agustus, dan September 2020, agar tidak memicu keributan.
Desa yang tak dapat merealisasikan BLT Dana Desa tahap II, jelas Dwi Adnyana, tak masalah. Karena sudah sesuai dengan ketentuan Kementerian Keuangan RI. “Sepanjang anggarannya tidak tersedia tidak masalah jika tidak melaksanakan pemberian BLT tahap II, tidak dikenakan sanksi,” imbuh dia.
Namun, lanjut dia, 12 desa itu masih memiliki pekerjaan fisik yang diarahkan untuk memaksimalkan program Padat Karya Tunai (PKT). Program ini sekaligus untuk memberdayakan masyarakat kurang mampu di desa itu dengan memberikan pekerjaan.
Selain 12 desa yang tak bisa merealisasi BLT Dana Desa tahap II, sudah ada 23 desa yang mencairkan BLT Dana Desa tahap II untuk Juli. Sedangkan 94 desa lainnya masih berproses menunggu pencairan Dana Desa tahap III sebesar 20 persen dari Pemerintah Pusat. Namun setelah cair, desa masih harus melakukan perubahan anggaran dan refocusing sebelum mencairkan BLT Dana Desa tahap II sebesar Rp 300.000 per bulan.*k23
1
Komentar