Kasus 'Ngaben Sudaji' Happy Ending, Polres Buleleng Akhirnya Terbitkan SP3
Penyidikan atas kasus ini dihentikan karena tidak adanya bukti yang cukup berdasarkan petunjuk jaksa penuntut umum.
SINGARAJA, NusaBali
Gede Suwardana yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ngaben di Desa Sudaji beberapa waktu lalu kini bisa bernafas lega. Pasalnya, Polres Buleleng memastikan pihaknya telah menghentikan penyidikan atas heboh ngaben di masa pandemi pada Mei lalu. Hal tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) nomor SPPP/56a/VII/2020/Reskrim yang diterbitkan pada 31 Juli lalu.
Dengan dikeluarkannya SP3 dari Polres Buleleng ini membuat Gede Suwardana akhirnya resmi dibebaskan dari status hukum tersangka. Sebelumnya Gede Suwardana dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara.
Surat penghentian penyidikan tersebut diserahkan pihak Polres Buleleng kepada I Nyoman Agung Sariawan selaku tim ligitasi Tim Hukum Berdikari Law Office yang merupakan kuasa hukum tersangka kasus Ngaben Sudaji, Senin (3/8) lalu. Selanjutnya, Tim Hukum Berdikari Law Office yang dipimpin oleh Gede Pasek Suardika menyerahkan surat tersebut kepada Gede Suwardana di kediamannya di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng. "Terima kasih kepada Kapolres Buleleng yang telah berkoordinasi secara insentif dengan tim hukum sehingga proses hukum kasus ngaben Sudaji selesai sesuai dengan prosedur hukum," kata Gede Pasek Suardika, Rabu (5/8).
Ia juga mengapresiasi Kejaksaan Negeri Singaraja yang telah bersikap profesional dalam menangani perkara ini. "Kami juga berterima kasih kepada seluruh masyarakat Bali yang ikut mendukung dan memberikan doa serta ikut menandatangani petisi online bebaskan tersangka Ngaben Sudaji sejak awal," tambahnya.
Sementara itu Waketum Persadha Nusantara Gede Suardana yang menjadi kuasa non-litigasi menyampaikan, selesainya persoalan hukum kasus Ngaben Sudaji berkat dukungan dari masyarakat, DPD dan DPC Persadha Nusantara, KMHDI se-Bali, Cakrawayu, Puskor Indonesia dan ormas Hindu lainnya. Pihaknya sebelumnya juga menggagas petisi online yang mendesak agar Gede Suwardana dibebaskan. Petisi tersebut sudah ditandatangani oleh sedikitnya 13 ribu orang.
Sementara itu, Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa saat dikonfirmasi terpisah menyebutkan, diterbitkannya SP3 atas kasus Ngaben Sudaji ini merupakan jalan terbaik yang bisa ditempuh. "Ini untuk mengambil jalan yang terbaik. Kami menghargai pendapat jaksa sehingga akhirnya memutuskan untuk tidak membawa kasus ini ke pengadilan," sebutnya. Pihaknya berharap dengan diambilnya jalan ini keadaan akan pulih kembali.
Ia mengatakan, langkah hukum yang ditempuh ini juga sudah cukup menyadarkan masyarakat Buleleng sehingga tidak terjadi lagi kegiatan yang tidak sesuai dengan yang ditentukan pada saat itu. Penegakan hukum yang dilaksanakan bertujuan untuk kemanfaatan, keadilan, dan kepastian. "Untuk azas kemanfaatan, masyarakat sudah tentu menyadari bahwa perlu kiranya dalam melaksanakan kegiatan menyesuaikan dengan situasi," pungkasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Tim Hukum Kasus Ngaben Sudaji melayangkan Permohonan SP3 sebanyak dua kali pada 26 Mei dan 22 Juni lalu. Dalam surat tersebut mereka menyampaikan bahwa Gede Suwardana tidak layak ditetapkan tersangka oleh kepolisian. Tim hukum juga sempat mengadukan kasus ini kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Kapolri.*cr75
Dengan dikeluarkannya SP3 dari Polres Buleleng ini membuat Gede Suwardana akhirnya resmi dibebaskan dari status hukum tersangka. Sebelumnya Gede Suwardana dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara.
Surat penghentian penyidikan tersebut diserahkan pihak Polres Buleleng kepada I Nyoman Agung Sariawan selaku tim ligitasi Tim Hukum Berdikari Law Office yang merupakan kuasa hukum tersangka kasus Ngaben Sudaji, Senin (3/8) lalu. Selanjutnya, Tim Hukum Berdikari Law Office yang dipimpin oleh Gede Pasek Suardika menyerahkan surat tersebut kepada Gede Suwardana di kediamannya di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng. "Terima kasih kepada Kapolres Buleleng yang telah berkoordinasi secara insentif dengan tim hukum sehingga proses hukum kasus ngaben Sudaji selesai sesuai dengan prosedur hukum," kata Gede Pasek Suardika, Rabu (5/8).
Ia juga mengapresiasi Kejaksaan Negeri Singaraja yang telah bersikap profesional dalam menangani perkara ini. "Kami juga berterima kasih kepada seluruh masyarakat Bali yang ikut mendukung dan memberikan doa serta ikut menandatangani petisi online bebaskan tersangka Ngaben Sudaji sejak awal," tambahnya.
Sementara itu Waketum Persadha Nusantara Gede Suardana yang menjadi kuasa non-litigasi menyampaikan, selesainya persoalan hukum kasus Ngaben Sudaji berkat dukungan dari masyarakat, DPD dan DPC Persadha Nusantara, KMHDI se-Bali, Cakrawayu, Puskor Indonesia dan ormas Hindu lainnya. Pihaknya sebelumnya juga menggagas petisi online yang mendesak agar Gede Suwardana dibebaskan. Petisi tersebut sudah ditandatangani oleh sedikitnya 13 ribu orang.
Sementara itu, Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa saat dikonfirmasi terpisah menyebutkan, diterbitkannya SP3 atas kasus Ngaben Sudaji ini merupakan jalan terbaik yang bisa ditempuh. "Ini untuk mengambil jalan yang terbaik. Kami menghargai pendapat jaksa sehingga akhirnya memutuskan untuk tidak membawa kasus ini ke pengadilan," sebutnya. Pihaknya berharap dengan diambilnya jalan ini keadaan akan pulih kembali.
Ia mengatakan, langkah hukum yang ditempuh ini juga sudah cukup menyadarkan masyarakat Buleleng sehingga tidak terjadi lagi kegiatan yang tidak sesuai dengan yang ditentukan pada saat itu. Penegakan hukum yang dilaksanakan bertujuan untuk kemanfaatan, keadilan, dan kepastian. "Untuk azas kemanfaatan, masyarakat sudah tentu menyadari bahwa perlu kiranya dalam melaksanakan kegiatan menyesuaikan dengan situasi," pungkasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Tim Hukum Kasus Ngaben Sudaji melayangkan Permohonan SP3 sebanyak dua kali pada 26 Mei dan 22 Juni lalu. Dalam surat tersebut mereka menyampaikan bahwa Gede Suwardana tidak layak ditetapkan tersangka oleh kepolisian. Tim hukum juga sempat mengadukan kasus ini kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Kapolri.*cr75
1
Komentar