Eksepsi Vicky Prasetyo Ditolak
Kuasa hukum jelaskan Vicky hanya ingin menyelamatkan rumahtangganya
JAKARTA, NusaBali
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan atau eksepsi Vicky Prasetyo atas dakwaan mereka dalam kasus pencemaran nama baik. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU menegaskan mereka tetap pada surat dakwaan.
“Kami Penuntut Umum tetap pada surat dakwaan,” ujar JPU Irfan Sunarya, seperti dilansir okezone, Rabu (5/8).
Menurut JPU, eksepsi Vicky Prasetyo tidak berdasarkan hukum. Oleh karena itu, JPU menghendaki Majelis Hakim melanjutkan proses pemeriksaan perkara terhadap Vicky dilanjutkan dengan memanggil saksi ke sidang.
Menyikapi penolakan JPU terhadap eksepsi Vicky Prasetyo, Majelis Hakim meminta waktu untuk menyusun putusan sela. Lewat putusan sela, Majelis Hakim akan memutuskan apakah perkara Vicky dihentikan atau berlanjut ke pemeriksaan saksi.
“Beri kesempatan kepada kami untuk menyusun putusan sela,” kata Hakim Ketua dalam sidang. Majelis Hakim lantas meminta waktu satu minggu untuk menyusun berkas putusan sela. Sidang Vicky Prasetyo pun ditunda hingga Rabu pekan depan.
Vicky Prasetyo didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan dalam aksi penggerebekan terhadap Angel Lelga. JPU menyiapkan tiga alternatif dakwaan untuk Vicky, yakni melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 311 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1) KUHP.
Menanggapi dakwaan JPU, Vicky melalui kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah menyatakan keberatan. Karena Vicky merasa hanya melaksanakan kewajiban sebagai suami untuk menyelamatkan rumah tangganya dengan Angel Lelga.
"Agenda hari ini, kita mendengar tanggapan dari eksepsi dari penasihat hukum, terkait keberatan kami terkait surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Tadi udah disampaikan Jaksa Penuntut Umum, minggu depan kita menunggu putusan sela, dalam putusan sela ada dua kemungkinan diterima, kita bersyukur alhamdulilah kalau tidak, tetap berlanjut pada tahap selanjutnya pemeriksaan saksi dan barang bukti," ungkap Ramdan Alamsyah usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dikutip dari detikcom, Rabu (5/8).
Meski ditolak pengajuan keberatan atau eksepsi dari Vicky Prasetyo itu, Ramdan Alamsyah mengaku Vicky Prasetyo tak kecewa.
"Dalam penegakan hukum, ada diterima ada juga tidak diterima. Kami pasti tidak menerima adanya penahanan tapi, ketika memang itu jalur penegakan hukum, kami harus menerima tentunya hasil apapun putusan sela besok, di terima ya kami bersyukur kalau tidak diterima kami tidak kecewa," kata Ramdan.
"Kami berharap eksepsi kami mampu diterima dan dipertimbangkan dengan baik. Kami sangat berharap seperti itu selaku kuasa hukum. Artinya juga, jaksa juga berpikir berharap juga mampu diterima jawaban nantinya, ini semua kita kembalikan kepada majelis hakim yang mulia yang menindak perkara ini bagaimana nanti diputuskan dalam putusan sela pada hari Rabu minggu depan," beber lagi. *
“Kami Penuntut Umum tetap pada surat dakwaan,” ujar JPU Irfan Sunarya, seperti dilansir okezone, Rabu (5/8).
Menurut JPU, eksepsi Vicky Prasetyo tidak berdasarkan hukum. Oleh karena itu, JPU menghendaki Majelis Hakim melanjutkan proses pemeriksaan perkara terhadap Vicky dilanjutkan dengan memanggil saksi ke sidang.
Menyikapi penolakan JPU terhadap eksepsi Vicky Prasetyo, Majelis Hakim meminta waktu untuk menyusun putusan sela. Lewat putusan sela, Majelis Hakim akan memutuskan apakah perkara Vicky dihentikan atau berlanjut ke pemeriksaan saksi.
“Beri kesempatan kepada kami untuk menyusun putusan sela,” kata Hakim Ketua dalam sidang. Majelis Hakim lantas meminta waktu satu minggu untuk menyusun berkas putusan sela. Sidang Vicky Prasetyo pun ditunda hingga Rabu pekan depan.
Vicky Prasetyo didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan dalam aksi penggerebekan terhadap Angel Lelga. JPU menyiapkan tiga alternatif dakwaan untuk Vicky, yakni melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 311 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1) KUHP.
Menanggapi dakwaan JPU, Vicky melalui kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah menyatakan keberatan. Karena Vicky merasa hanya melaksanakan kewajiban sebagai suami untuk menyelamatkan rumah tangganya dengan Angel Lelga.
"Agenda hari ini, kita mendengar tanggapan dari eksepsi dari penasihat hukum, terkait keberatan kami terkait surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Tadi udah disampaikan Jaksa Penuntut Umum, minggu depan kita menunggu putusan sela, dalam putusan sela ada dua kemungkinan diterima, kita bersyukur alhamdulilah kalau tidak, tetap berlanjut pada tahap selanjutnya pemeriksaan saksi dan barang bukti," ungkap Ramdan Alamsyah usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dikutip dari detikcom, Rabu (5/8).
Meski ditolak pengajuan keberatan atau eksepsi dari Vicky Prasetyo itu, Ramdan Alamsyah mengaku Vicky Prasetyo tak kecewa.
"Dalam penegakan hukum, ada diterima ada juga tidak diterima. Kami pasti tidak menerima adanya penahanan tapi, ketika memang itu jalur penegakan hukum, kami harus menerima tentunya hasil apapun putusan sela besok, di terima ya kami bersyukur kalau tidak diterima kami tidak kecewa," kata Ramdan.
"Kami berharap eksepsi kami mampu diterima dan dipertimbangkan dengan baik. Kami sangat berharap seperti itu selaku kuasa hukum. Artinya juga, jaksa juga berpikir berharap juga mampu diterima jawaban nantinya, ini semua kita kembalikan kepada majelis hakim yang mulia yang menindak perkara ini bagaimana nanti diputuskan dalam putusan sela pada hari Rabu minggu depan," beber lagi. *
1
Komentar