Pasar Rakyat - Minimarket Berjarak 3 Km
Saat ini, jumlah pusat perbelanjaan dan toko swalayan di Kabupaten Klungkung 298 unit.
SEMARAPURA, NusaBali
Jarak pasar rakyat - minimarket di kawasan Kota Semarapura, Klungkung, dan kawasan pariwisata Nusa Penida, akan diatur 3 km. Sedangkan di Nusa Lembongan dan di Klungkung daratan, 1 km meter.
Hal itu terungkap saat Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menerima presentasi terkait Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Pelaksanaan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, di ruang rapat Kantor Bupati Klungkung, Kamis (6/8) siang.
Presentasi tersebut dipaparkan Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Klungkung Ida Bagus Ketut Mas Ananda. Hadir, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Manengah dan Perdagangan Kabupaten Klungkung I Wayan Ardiasa, Kepala Bagian Hukum dan HAM Kabupaten Klungkung Ni Made Susilawati, serta instansi terkait.
Ida Bagus Ketut Mas Ananda menyampaikan, hasil ringkasan Ranperbup tentang Pelaksanaan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang diatur dalam Ranperbup. "Yakni penentuan jarak pendirian pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko harus wajib mempertimbangkan aksesibilitas wilayah, arus lalu lintas, dan dukungan/ketersediaan infrastruktur," ujarnya.
Jarak pasar rakyat dengan minimarket di kawasan perkotaan dan kawasan pariwisata Nusa Penida 3.000 meter, di Nusa Lembongan jarak pasar rakyat dengan minimarket 1.000 meter sedangkan di Klungkung Daratan jarak pasar rakyat dengan minimarket 1.000 meter.
"Untuk saat ini, jumlah pusat perbelanjaan dan toko swalayan di Kabupaten Klungkung 298 unit. Jumlah ini terdiri dari di Nusa Penida perkotaan dan pariwisata 39 unit, Nusa Penida di luar kawasan perkotaan dan pariwisata 16 unit, di Nusa Lembongan ada 18 unit dan Klungkung daratan 225 unit," ujar Mas Ananda.
Bupati Suwirta berharap Perbup ini bisa dirancang dengan realistis, agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak sampai terjadi. "Ranperbup ini agar dirancang dengan mengacu kepada ketentuan aturan hukum yang sudah berlaku," harap Bupati Suwirta.
Selain itu, Bupati sudah juga sudah menugaskan tim agar turun mengecek urusan izin, persyaratan NPWP maupun wajib membayar pajak masing-masing toko swalayan. "Semoga upaya kita didalam merancang perbup ini dapat membuahkan hasil yang maksimal untuk Kabupaten Klungkung," imbuhnya. *wan
Hal itu terungkap saat Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menerima presentasi terkait Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Pelaksanaan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, di ruang rapat Kantor Bupati Klungkung, Kamis (6/8) siang.
Presentasi tersebut dipaparkan Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Klungkung Ida Bagus Ketut Mas Ananda. Hadir, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Manengah dan Perdagangan Kabupaten Klungkung I Wayan Ardiasa, Kepala Bagian Hukum dan HAM Kabupaten Klungkung Ni Made Susilawati, serta instansi terkait.
Ida Bagus Ketut Mas Ananda menyampaikan, hasil ringkasan Ranperbup tentang Pelaksanaan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang diatur dalam Ranperbup. "Yakni penentuan jarak pendirian pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko harus wajib mempertimbangkan aksesibilitas wilayah, arus lalu lintas, dan dukungan/ketersediaan infrastruktur," ujarnya.
Jarak pasar rakyat dengan minimarket di kawasan perkotaan dan kawasan pariwisata Nusa Penida 3.000 meter, di Nusa Lembongan jarak pasar rakyat dengan minimarket 1.000 meter sedangkan di Klungkung Daratan jarak pasar rakyat dengan minimarket 1.000 meter.
"Untuk saat ini, jumlah pusat perbelanjaan dan toko swalayan di Kabupaten Klungkung 298 unit. Jumlah ini terdiri dari di Nusa Penida perkotaan dan pariwisata 39 unit, Nusa Penida di luar kawasan perkotaan dan pariwisata 16 unit, di Nusa Lembongan ada 18 unit dan Klungkung daratan 225 unit," ujar Mas Ananda.
Bupati Suwirta berharap Perbup ini bisa dirancang dengan realistis, agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak sampai terjadi. "Ranperbup ini agar dirancang dengan mengacu kepada ketentuan aturan hukum yang sudah berlaku," harap Bupati Suwirta.
Selain itu, Bupati sudah juga sudah menugaskan tim agar turun mengecek urusan izin, persyaratan NPWP maupun wajib membayar pajak masing-masing toko swalayan. "Semoga upaya kita didalam merancang perbup ini dapat membuahkan hasil yang maksimal untuk Kabupaten Klungkung," imbuhnya. *wan
Komentar