Dua Ranperda Diketok Palu
NEGARA, NusaBali
Setelah mensahkan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Jembrana, DPRD Jembrana kembali mensahkan 2 Ranperda yang diusulkan Pemkab pada Senin (6/7) lalu.
Kedua Ranperda, yakni Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati, disahkan dalam Rapat Paripurna V DPRD Jembrana di Ruang Sidang Utama Dewan, Kamis (6/8).
Sebelum disahkan, dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, itu disampaikan laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait dua ranperda tersebut. Laporan Pansus A terkait Ranperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati, disampaikan oleh Ketua Pansus A I Ketut Sudiasa. Laporan Pansus B terkait Ranperda Retribusi Perpanjangan IMTA, disampaikan Ketua Pansus B I Ketut Suastika.
Dalam laporannya, kedua pansus menyampaikan telah merampungkan ranperda tersebut, dengan mengharmonisasi saran, pendapat, dan pertanyaan yang tertuang dalam pandangan umum fraksi. Juga disandingkan dengan Jawaban Bupati dalam rapat paripurna, pembahasan melalui rapat-rapat kerja, serta berdasarkan hasil penyempurnaan beberapa hal dalam ranperda. Dan merujuk penyempurnaan dari Gubernur Bali, pansus dapat menyepakati untuk ditetapkan menjadi perda.
Setelah penandatanganan kedua ranperda tersebut, Bupati Jembrana I Putu Artha berharap, kedua ranperda yang telah menjadi perda ini dapat memberikan kontribusi positif terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Jembrana. “Dua peraturan daerah yang dapat disahkan ini, selain akan memberikan kontribusi positif terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Jembrana, juga kita harapkan dapat menjadi instrumen kebijakan dalam melaksanakan otonomi daerah yang luas dan bertanggung jawab. Serta dapat berperan sebagai alat transformasi perubahan daerah serta dapat menjadi harmonisasi berbagai kepentingan,” ujarnya.
Terkait penetapan Perda tentang Perusahaan Air Minum Tirta Amertha Jati, Bupati Artha berharap keberadaan perda ini dapat meningkatkan kualitas tata kelola dan kinerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati. “Ke depan kita harapkan perusahaan umum ini dapat memberikan dan mewujudkan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat Jembrana,” tutur Bupati Artha. *
1
Komentar