LPD Kekeran Digeledah, 123 Dokumen Disita
Dugaan Korupsi Rp 5,2M, Eks Ketua LPD Tersangka
“Kami berharap Kejari Badung dapat segera mengungkap apa yang sebenarnya terjadi di LPD Desa Adat Kekeran,”
DENPASAR, NusaBali
Setelah menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi LPD Kekeran Desa Angantaka, Abiansemal, Badung, masing-masing Ketua LPD berinisial IWS, Tata Usaha (TU), NKA dan kasir, IMWW, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Badung langsung tancap gas. Pada Jumat (7/8), penyidik melakukan penggeledahan di LPD Kekeran.
Kasi Intel Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo mengatakan penggeledahan yang dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari Badung, Riki Saputra ini untuk mencari alat bukti berupa dokumen yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan ketiga tersangka. “Hasilnya, penyidik menyita 123 dokumen yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi di LPD Kekeran,” tegas Bamaxs, Jumat (7/8).
Penggeledahan tersebut disaksikan langsung Bendesa Adat Kekeran, I Made Wardana. Usai penggeledahan, Wardana menyerahkan proses selanjutnya kepada Kejari Badug. Dia berharap perkara korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 5,2 miliar segera rampung. “Sehingga masalah di LPD Desa Adat Kekeran dapat segera diselesaikan,” tegas Wardana.
Sementara itu, I Ketut Suwita selaku Ketua LPD Desa Adat Kekeran yang baru ikut menanggapi perkara yang membelit ketiga tersangka. “Kami berharap Kejari Badung dapat segera mengungkap apa yang sebenarnya terjadi di LPD Desa Adat Kekeran. Sehingga, pihaknya dapat melanjutkan pengelolaan terhadap LPD Desa Adat Kekeran dan dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan lebih berhati-hati,” ujarnya.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka tidak bisa mempertaggung jawabkan dana di LPD Desa Adat Kekeran yang mencapai Rp 5,2 miliar. Aksi culas ketiga tersangka ini dilakukan periode Januari 2016 hingga Mei 2017.
Perkara ini berawal dari laporan masyarakat terkait penyelewengan dana nasabah di LPD Desa Adat Kekeran. Tim Pidsus Kejari Badung lalu turun melakukan penyelidikan dan memeriksa sekitar 49 saksi. Dari pemeriksaan tersebut diperoleh fakta jika uang nasabah tersebut digunakan tersangka IWS yang merupakan Ketua LPD Desa Adat Kekeran bersama NKA dan IMWW.
Modusnya, uang tabungan dan deposito nasabah yang disetorkan tidak dicatatkan seluruhnya atau tidak dicatatkan sebagian dalam pembukuan. Uang tersebut juga tidak disetorkan ke LPD Desa Adat Kekeran. Akan tetapi uang tersebut secara bersama-sama mereka nikmati untuk kepentingan pribadi mereka masing-masing. Dari hasil audit penghitungan kerugian Negara yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik I GEDE OKA berdasarkan Laporan Pertanggung Jawaban Pengelolaan Keuangan LPD Desa Adat Kekeran Periode 01 Januari 2016 sampai dengan 31 Mei 2017 diperoleh hasil nilai kerugian mencapai Rp 5,2 miliar. Ketiga tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP junct Pasal 64 Ayat (1) KUHP. *rez
Kasi Intel Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo mengatakan penggeledahan yang dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari Badung, Riki Saputra ini untuk mencari alat bukti berupa dokumen yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan ketiga tersangka. “Hasilnya, penyidik menyita 123 dokumen yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi di LPD Kekeran,” tegas Bamaxs, Jumat (7/8).
Penggeledahan tersebut disaksikan langsung Bendesa Adat Kekeran, I Made Wardana. Usai penggeledahan, Wardana menyerahkan proses selanjutnya kepada Kejari Badug. Dia berharap perkara korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 5,2 miliar segera rampung. “Sehingga masalah di LPD Desa Adat Kekeran dapat segera diselesaikan,” tegas Wardana.
Sementara itu, I Ketut Suwita selaku Ketua LPD Desa Adat Kekeran yang baru ikut menanggapi perkara yang membelit ketiga tersangka. “Kami berharap Kejari Badung dapat segera mengungkap apa yang sebenarnya terjadi di LPD Desa Adat Kekeran. Sehingga, pihaknya dapat melanjutkan pengelolaan terhadap LPD Desa Adat Kekeran dan dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan lebih berhati-hati,” ujarnya.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka tidak bisa mempertaggung jawabkan dana di LPD Desa Adat Kekeran yang mencapai Rp 5,2 miliar. Aksi culas ketiga tersangka ini dilakukan periode Januari 2016 hingga Mei 2017.
Perkara ini berawal dari laporan masyarakat terkait penyelewengan dana nasabah di LPD Desa Adat Kekeran. Tim Pidsus Kejari Badung lalu turun melakukan penyelidikan dan memeriksa sekitar 49 saksi. Dari pemeriksaan tersebut diperoleh fakta jika uang nasabah tersebut digunakan tersangka IWS yang merupakan Ketua LPD Desa Adat Kekeran bersama NKA dan IMWW.
Modusnya, uang tabungan dan deposito nasabah yang disetorkan tidak dicatatkan seluruhnya atau tidak dicatatkan sebagian dalam pembukuan. Uang tersebut juga tidak disetorkan ke LPD Desa Adat Kekeran. Akan tetapi uang tersebut secara bersama-sama mereka nikmati untuk kepentingan pribadi mereka masing-masing. Dari hasil audit penghitungan kerugian Negara yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik I GEDE OKA berdasarkan Laporan Pertanggung Jawaban Pengelolaan Keuangan LPD Desa Adat Kekeran Periode 01 Januari 2016 sampai dengan 31 Mei 2017 diperoleh hasil nilai kerugian mencapai Rp 5,2 miliar. Ketiga tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP junct Pasal 64 Ayat (1) KUHP. *rez
1
Komentar