Kualitas Arak Bali Diarahkan Kualitas Ekspor
DENPASAR, NusaBali
Pemprov Bali melalui Dinas Koperasi dan UKM terus mendorong peningkatan mutu arak Bali.
Tujuannya, agar arak Bali bisa nanti menjadi komoditas ekspor, selain untuk kepentingan dan konsumsi domestik, baik di Bali sendiri dan daerah lainnya di Indonesia. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali I Wayan Mardiana mengatakan Minggu (9/8).
Saat ini kualitas atau kandungan alkohol arak Bali tidak sama. Ada dengan kandungan alkohol 20 persen, 25 persen, 30 persen hingga 50 persen. Tidak samanya kandungan alkohol tersebut, disebabkan faktor peralatan dan metode atau proses pengolahan yang tidak sama. Walaupun secara prinsip sama, yakni proses destilasi.
Jumlah perajin arak di Bali, menurut Mardiana cukup banyak. Sebagai contoh di Desa/Adat Tri Eka Buana, Kecamatan Sidemen Karangasem. Di desa ini tercatat 300 orang perajin arak. Bahan baku arak petani di Desa Tri Eka Buana adalah tuak kelapa. Para perajin arak ini tergabung dalam wadah Koperasi Perajin Arak Desa Adat Tri Eka Buana disingkat Padat.
Kemudian di Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng,300 warga sebagai perajin arak. Para perajin arak ini terhimpun dalam Koperasi Bali Sejahtera. Bahan baku arak di Desa Bondalem adalah tuak atau nira rontal, sesuai dengan potensi desa dan kawasan sekitar.
“Di desa-desa lain di antaranya di Desa Telaga Tawang (di Kecamatan Sidemen, Karangasem) sedang didorong untuk membangun koperasi juga,” lanjut Mardiana.
Koperasi-lah kata Mardiana bekerjasama dengan perusahan (swasta) untuk menjual produk arak, sebagaimana ketentuan Pergub I/2020. Kedua perusahan tersebut adalah PT Lovina dan PT Niki Sake. PT Lovina bekerjasama dengan beberapa para perajin arak melalui koperasi Bali Sejahtera di Bondalem dan PT Niki Sake bekerjasama dengan koperasi Tri Eka Buana, koperasi Padat (Perajin Arak Desa Adat Tri Eka Buana), Sidemen.
Sementara pembinaan terhadap perajin arak diantaranya dalam bentuk workshop tentang tata cara pengolahan arak. Dari proses pengolahan secara tradisional ke proses yang lebih mekanis menggunakan alat destilasi sederhana. Tujuannya untuk meningkatkan standar mutu atau kualitas arak yang dihasilkan petani.”Faktor higienis atau kesehatan merupakan salah satu syarat mutlak,” tandas Mardiana.
Mengacu Pergub I/2020 papar Mardiana, di mana para perajin arak ditampung dalam suatu wadah koperasi. Koperasi ini yang menampung semua produksi perajin arak. Setelah ditampung di koperasi, koperasi yang menyalurkan ke pabrikan yang mempunyai izin MME (Izin untuk mendirikan bangunan beralkohol).
Setelah dibawa ke pabrikan, maka pabrikan akan menyerahkan ke distributor yang sudah punya izin MB (izin minuman beralkohol).Dari distributor barulah dijual ke TPE (tempat penjualan eceran) yang juga mempunyai izin merk dagang (MD). *k17
Komentar