Aset Tri Nugraha Kembali Disita
Eks Kepala BPN Kota Denpasar Tersangka Gratifikasi dan TPPU
11 bidang tanah dan bangunan yang disita di kawasan Denpasar dan Bandung, Jawa Barat ini ditaksir bernilai puluhan miliar.
DENPASAR, NusaBali
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali secara resmi menyita 11 tanah yang 9 diantaranya berisi bangunan milik mantan Kepala BPN (Badan Pertanahan Negara) Kota Denpasar, Tri Nugraha, 53, yang menjadi tersangka gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
11 bidang tanah dan bangunan yang disita di kawasan Denpasar dan Bandung, Jawa Barat ini ditaksir bernilai puluhan miliar. Dari 11 tanah dan bangunan tersebut diantaranya berupa rumah di kawasan Gunung Talang di Denpasar Barat, vila di kawasan Padanggalak, ruko di kawasan Sidakarya, sebuah rumah di Bandung dan beberapa tanah serta bangunan lainnya.
Kasi Penkum Kejati Bali, Luga A Harlianto pada Selasa (11/8) mengatakan, penyitaan tanah dan bangunan milik Tri Nugraha ini didasarkan pada penetapan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dan PN Bandung. “Dalam penetapan ini penyidik diberikan ijin khusus untuk melakukan penyitaan barang bukti tanah dan bangunan dalam perkara gratifikasi dan TPPU dengan tersangka TN,” jelas Luga.
Dalam penyitaan tersebut ada 11 tanah yang 9 diantaranya berisi bangunan diatasnya. Dalam penyitaan ini, penyidik secara resmi memasang plang penyitaan di depan tanah dan bangunan milik Tri Nugraha. “Untuk hari ini ada tiga tanah dan bangunan di Denpasar yang sudah dipasang plang penyitaan oleh jaksa. Sisanya akan dilakukan secepatnya,” tegas Luga.
Ditambahkan, penyitaan yang dilakukan oleh penyidik telah dituangkan di dalam berita acara penyitaan yang ditandatangani oleh tersangka Tri Nugraha. Ditanya nilai asset yang sudah disita oleh penyidik, Luga enggan membeber. “Itu sudah masuk materi penyidikan,” ujar mantan Kacabjari Nusa Penida ini.
Sebelumnya penyidik Pidsus Kejati Bali sudah melucuti asset milik Tri Nugraha yang diduga terkait gratifikasi dan TPPU saat menjabat sebagai Kepala BPN Denpasar (2007-2011). Ada 14 bidang tanah di 14 lokasi serta 12 unit kendaraan mewah yang terdiri dari 7 mobil, 1 truk militer dan 4 motor. Salah satunya tanah seluas 250 hektar di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan yang diserahkan langsung oleh Tri Nugaraha saat Hari Bhakti Adyaksa (HBA) beberapa waktu lalu.
Penyidik juga sudah mengirimkan tim ke berbagai daerah seperti Bandung, Jakarta, Malang, dan Sumatera Selatan untuk melacak asset-aset milik Tri Nugraha. Beberapa bank yang digunakan Tri Nugraha untuk lalulintas uang hasil gratifikasi juga sudah diperiksa. Diantaranya, Bank J-Trust Indonesia, BNI, BCA, Bank BJB, Mandiri, BTPN dan BPD Bali.
Kasus ini berawal dari laporan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) terkait dugaan penerimaan uang dari terdakwa kasus pensertifikatan lahan Tahura yang disidangkan beberapa waktu lalu. Hasil PPATK ini lalu dikirimkan ke penyidik Pidsus. Darisinilah ditemukan adanya aliran dana puluhan miliar ke rekening Tri. Lalu dilakukan penyelidikan dengan menggandeng PPATK.
Setelah mendapatkan sejumlah alat bukti terkait dugaan gratifikasi dan pemeriksaan 12 orang saksi, penyidik akhirnya menetapkan Tri Nugraha sebagai tersangka pada 13 November. Lanjut pada 13 April 2020, Tri Nugraha kembali ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Dari pemeriksaan beberapa saksi diketahui modus yang digunakan yaitu meminta sejumlah uang atas penerbitan sertifikat tanah. *rez
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali secara resmi menyita 11 tanah yang 9 diantaranya berisi bangunan milik mantan Kepala BPN (Badan Pertanahan Negara) Kota Denpasar, Tri Nugraha, 53, yang menjadi tersangka gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
11 bidang tanah dan bangunan yang disita di kawasan Denpasar dan Bandung, Jawa Barat ini ditaksir bernilai puluhan miliar. Dari 11 tanah dan bangunan tersebut diantaranya berupa rumah di kawasan Gunung Talang di Denpasar Barat, vila di kawasan Padanggalak, ruko di kawasan Sidakarya, sebuah rumah di Bandung dan beberapa tanah serta bangunan lainnya.
Kasi Penkum Kejati Bali, Luga A Harlianto pada Selasa (11/8) mengatakan, penyitaan tanah dan bangunan milik Tri Nugraha ini didasarkan pada penetapan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dan PN Bandung. “Dalam penetapan ini penyidik diberikan ijin khusus untuk melakukan penyitaan barang bukti tanah dan bangunan dalam perkara gratifikasi dan TPPU dengan tersangka TN,” jelas Luga.
Dalam penyitaan tersebut ada 11 tanah yang 9 diantaranya berisi bangunan diatasnya. Dalam penyitaan ini, penyidik secara resmi memasang plang penyitaan di depan tanah dan bangunan milik Tri Nugraha. “Untuk hari ini ada tiga tanah dan bangunan di Denpasar yang sudah dipasang plang penyitaan oleh jaksa. Sisanya akan dilakukan secepatnya,” tegas Luga.
Ditambahkan, penyitaan yang dilakukan oleh penyidik telah dituangkan di dalam berita acara penyitaan yang ditandatangani oleh tersangka Tri Nugraha. Ditanya nilai asset yang sudah disita oleh penyidik, Luga enggan membeber. “Itu sudah masuk materi penyidikan,” ujar mantan Kacabjari Nusa Penida ini.
Sebelumnya penyidik Pidsus Kejati Bali sudah melucuti asset milik Tri Nugraha yang diduga terkait gratifikasi dan TPPU saat menjabat sebagai Kepala BPN Denpasar (2007-2011). Ada 14 bidang tanah di 14 lokasi serta 12 unit kendaraan mewah yang terdiri dari 7 mobil, 1 truk militer dan 4 motor. Salah satunya tanah seluas 250 hektar di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan yang diserahkan langsung oleh Tri Nugaraha saat Hari Bhakti Adyaksa (HBA) beberapa waktu lalu.
Penyidik juga sudah mengirimkan tim ke berbagai daerah seperti Bandung, Jakarta, Malang, dan Sumatera Selatan untuk melacak asset-aset milik Tri Nugraha. Beberapa bank yang digunakan Tri Nugraha untuk lalulintas uang hasil gratifikasi juga sudah diperiksa. Diantaranya, Bank J-Trust Indonesia, BNI, BCA, Bank BJB, Mandiri, BTPN dan BPD Bali.
Kasus ini berawal dari laporan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) terkait dugaan penerimaan uang dari terdakwa kasus pensertifikatan lahan Tahura yang disidangkan beberapa waktu lalu. Hasil PPATK ini lalu dikirimkan ke penyidik Pidsus. Darisinilah ditemukan adanya aliran dana puluhan miliar ke rekening Tri. Lalu dilakukan penyelidikan dengan menggandeng PPATK.
Setelah mendapatkan sejumlah alat bukti terkait dugaan gratifikasi dan pemeriksaan 12 orang saksi, penyidik akhirnya menetapkan Tri Nugraha sebagai tersangka pada 13 November. Lanjut pada 13 April 2020, Tri Nugraha kembali ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Dari pemeriksaan beberapa saksi diketahui modus yang digunakan yaitu meminta sejumlah uang atas penerbitan sertifikat tanah. *rez
Komentar