Jerinx Dijebloskan Sel Tahanan Polda Bali, Masih Pakai Kaos ‘Tolak Rapid’
Setelah dikaji, unggahan Jerinx di Instagram dinyatakan memenuhi unsur delik pencemaran nama baik, penghinaan dan menimbulkan permusuhan kepada IDI.
DENPASAR, NusaBali
Setelah enam hari lalu diperiksa sebagai saksi kasus pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI), akhirnya Jerinx alias JRX ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (12/8) sore. Dan tak berapa lama kemudian, musisi kekar bernama asli I Gede Ari Astina ini dimasukkan dalam sel rumah tahanan (Rutan) Polda Bali.
Dalam video yang viral di media sosial, Rabu (12/8) malam, Jerinx dengan celana pendek dan t-shirt berwarna hitam bertulis ‘Bali Tolak Rapid’ terlihat pasrah berada di depan sel yang padat penghuni tahanan. Dan pada saat sama, terlihat petugas mengecek tas berwarna merah. Namun sebelum digiring ke sel tahanan, Jerinx pun wajib melakukan rapid test guna memastikan kondisinya sebelum bergabung dengan tahanan lainnya.
Setelah hasil rapid test yang dilakukan di RS Bhayangkara Denpasar menunjukkan non reaktif, penggebuk drum Superman Is Dead ini baru digelandang ke sel tahanan. Penetapan status tersangka Jerinx sendiri dilakukan setelah pada Rabu siang dilakukan pemeriksaan sekitar empat jam di Polda Bali. "Setelah dikaji semuanya terpenuhi unsur delik untuk membuatkan satu pencemaran nama baik, penghinaan, dan menimbulkan permusuhan kepada IDI sesuai dengan UU ITE," kata Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho kepada wartawan.
Yuliar Kus Nugroho mengatakan bahwa penetapan tersangka ini karena unggahan Jerinx di Instagram yang menyebut ‘Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kacung WHO’ memenuhi unsur pencemaran nama baik. Hal tersebut setelah meminta keterangan saksi, ahli, dan alat bukti yang cukup. "Dasarnya alat bukti yang cukup, keterangan saksi, ahli, kesesuaian keterangan semuanya termasuk barang buktinya juga," kata Yuliar Kus Nugroho.
Dalam video yang viral di media sosial, Rabu (12/8) malam, Jerinx dengan celana pendek dan t-shirt berwarna hitam bertulis ‘Bali Tolak Rapid’ terlihat pasrah berada di depan sel yang padat penghuni tahanan. Dan pada saat sama, terlihat petugas mengecek tas berwarna merah. Namun sebelum digiring ke sel tahanan, Jerinx pun wajib melakukan rapid test guna memastikan kondisinya sebelum bergabung dengan tahanan lainnya.
Setelah hasil rapid test yang dilakukan di RS Bhayangkara Denpasar menunjukkan non reaktif, penggebuk drum Superman Is Dead ini baru digelandang ke sel tahanan. Penetapan status tersangka Jerinx sendiri dilakukan setelah pada Rabu siang dilakukan pemeriksaan sekitar empat jam di Polda Bali. "Setelah dikaji semuanya terpenuhi unsur delik untuk membuatkan satu pencemaran nama baik, penghinaan, dan menimbulkan permusuhan kepada IDI sesuai dengan UU ITE," kata Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho kepada wartawan.
Yuliar Kus Nugroho mengatakan bahwa penetapan tersangka ini karena unggahan Jerinx di Instagram yang menyebut ‘Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kacung WHO’ memenuhi unsur pencemaran nama baik. Hal tersebut setelah meminta keterangan saksi, ahli, dan alat bukti yang cukup. "Dasarnya alat bukti yang cukup, keterangan saksi, ahli, kesesuaian keterangan semuanya termasuk barang buktinya juga," kata Yuliar Kus Nugroho.
BACA JUGA: Jerinx: Kalau Ingin Saya Stop Ngomong, Bunuh Saya!
Sebelumnya, IDI Bali melaporkan Jerinx SID ke Polda Bali terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Laporan itu terkait unggahan Jerinx dalam Instagram pribadinya, @jrx_sid, pada 12 Juni dan 15 Juni 2020 yang tertulis kalimat, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19."
Namun dalam keterangan tertulis, Jerinx mengklarifikasi bahwa unggahan yang dilakukan bukan sebagai serangan kepada IDI . Disebutkan bahwa unggahannya lebih sebagai wujud kritik karena menjadikan rapid test Covid-19 sebagai syarat administrasi. “Kritik saya ini untuk ibu-ibu yang menjadi korban akibat dari kebijakan kewajiban rapid test," kata Jerinx. “Saya berharap, tak ada lagi korban akibat kebijakan yang menjadikan rapid test Covid-19 sebagai syarat administrasi. Saya berdoa, semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang menjadi korban akibat kewajiban rapid test," ujarnya. *mao
Sebelumnya, IDI Bali melaporkan Jerinx SID ke Polda Bali terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Laporan itu terkait unggahan Jerinx dalam Instagram pribadinya, @jrx_sid, pada 12 Juni dan 15 Juni 2020 yang tertulis kalimat, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19."
Namun dalam keterangan tertulis, Jerinx mengklarifikasi bahwa unggahan yang dilakukan bukan sebagai serangan kepada IDI . Disebutkan bahwa unggahannya lebih sebagai wujud kritik karena menjadikan rapid test Covid-19 sebagai syarat administrasi. “Kritik saya ini untuk ibu-ibu yang menjadi korban akibat dari kebijakan kewajiban rapid test," kata Jerinx. “Saya berharap, tak ada lagi korban akibat kebijakan yang menjadikan rapid test Covid-19 sebagai syarat administrasi. Saya berdoa, semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang menjadi korban akibat kewajiban rapid test," ujarnya. *mao
TONTON JUGA:
Dilaporkan IDI Bali, Jerinx JRXSID Penuhi Panggilan Polda Bali
1
Komentar