Jadi Tersangka, Jerinx Langsung Dijebloskan ke Rutan Polda Bali
Kasus Dugaan Ujaran Kecencian oleh Penabuh Drum Grup Musik SID yang Dilaporkan IDI Bali
Sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Rabu sore pukul 16.00 Wita, tersangka I Gede Ari Astina alias Jerinx yang dijerat pasal berisi ancaman hukuman 6 tahun penjara, sempat di-rapid test, di mana hasilnya non reaktif
DENPASAR, NusaBali
Penabuh drum (drummer) grup musik punk rock Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx, 43, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali. Bahkan, tersangka Jerinx yang terancam hukuman 6 tahun penjara langsung dijebloskan ke Rutan Polda Bali, Jalan WR Supratman 7 Denpasar, usai dite-tapkan sebagai tersangka, Rabu (12/8) sore.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Jerinx sempat beberapa jam diperiksa pe-nyidik Subdit I Dit Reskrimsus Polda Bali. Public figure asal kawasan wisata Kuta, Badung ini datang ke Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan, Rabu pagi pukul 10.00 Wita, dengan didampingi pengacaranya, I Wayan Gendo Suardana. Sang istri, Nora Alexsandra, juga ikut mendampingi Jerinx ke Polda Bali.
Usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka Rabu sore sekitar pukul 15.00 Wita, Jerinx langsung di-rapid test di RS Bhayangkara Trijata Polda Bali, sebagai syarat adimistrasi. Satu jam kemudian, keluar hasil rapid test yang menunjukkan non reaktif. Tersangka Jerinx pun langsung dijebloskan ke Rutan Polda Bali, kemarin sore pukul 16.00 Wita.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi, mengungkapkan Jerinx ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi Nomor LP/263/VI/2020/Bali/-SPKT tanggal 16 Juni 2020 yang dilaporkan IDI Bali tentang ujaran kebencian melalui media sosial Instagram. Penetapan status tersangka ini setelah penyidik menilai memenuhi unsur dengan dua alat bukti yang cukup.
Sedangkan Dir Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, mengatakan perkara yang menimpa Jerinx itu terpenuhi delik dan alat buktinya. Penyidik telah memeriksa saksi, ahli bahasa, dan tersangka sendiri. "Bahasa yang digunakan tersangka dalam postingannya tanggal 13 Juni dan 15 Juni 2020, itu mencemarkan nama baik, menghina, dan menimbulkan rasa permusuhan kepada IDI," jelas Kombes Yuliar.
Menurut Kombes Yuliar, tersangka Jerinx dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar.
Sementara itu, sebelum masuk ke sel tahanan Polda Bali, Rabu sore, terangka Je-rinx menyampaikan bahwa dirinya siap menjalani proses hukum yang berlaku. Dia mengaku tak gentar sedikit pun menghadapi proses hukum atas kasusnya ini. Dia merasa apa yang dilakukannya selama ini adalah memperjuangkan nyawa rakyat kecil yang menjadi korban, karena kebijakan kewajiban rapid test sebagai syarat administrasi. “Kritik saya ini untuk ibu-ibu yang menjadi korban akibat dari kebijakan kewajiban rapid tes," jelas Jerinx.
Sedangkan kuasa hukum Jerix, Wayan Gendo Suardana, menyampaikan kliennya dalam kondisi baik. Gendo mengaku tidak paham dengan pasal yang disangkakan sebagai dasar penahanan kliennya. “Entah apa yang dimaksud dengan kebencian SARA dalam kasus ini. Biar publik-lah yang menilai. Setahu saya, IDI itu adalah lembaga publik atau organisasi profesi, bukan golongan dalam terminologi Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan," ujar Gendo. Selain itu, Gendo juga berharap agar dengan kasus ini, akan muncul orang sopan dan orang santun yang menyuarakan suara rakyat kecil.
Tersangka Jerinx sendiri sebelumnya dilaporkan IDI Provinsi Bali ke Dit Reskrimsus Polda Bali, 16 Juni 2020 lalu. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi, mengatakan ujaran kebencian dan penghinaan yang diduga dilakukan Jerinx terhadap IDI disampaikan lewat akun Instagram @jrxsid, 13 Juni 2020. Intinya, IDI dituding sebagai ‘Kacung’ WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) terkait pandemi Covid-19.
Bunyi tulisan pada foto postingan Jerinx berbunyi ‘Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang melahirkan dites CV19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur, kenapa dipaksakan? Kalau hasil tes-nya bikin stres dan menyebabkan kematian pada bayi/ibunya, siapa yang tanggung jawab?’
Pada keterangan foto tersebut, kata Kombes Syamsi, Jerinx juga menulis ‘BU-BARKAN IDI ! Saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindo-nesia sampai ada penjelasan perihal ini! Rakyat sedang diadu domba dengan IDI/RS? TIDAK. IDI & RS yang mengadu diri mereka sendiri dengan hak-hak rakyat’. *pol
Penabuh drum (drummer) grup musik punk rock Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx, 43, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali. Bahkan, tersangka Jerinx yang terancam hukuman 6 tahun penjara langsung dijebloskan ke Rutan Polda Bali, Jalan WR Supratman 7 Denpasar, usai dite-tapkan sebagai tersangka, Rabu (12/8) sore.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Jerinx sempat beberapa jam diperiksa pe-nyidik Subdit I Dit Reskrimsus Polda Bali. Public figure asal kawasan wisata Kuta, Badung ini datang ke Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan, Rabu pagi pukul 10.00 Wita, dengan didampingi pengacaranya, I Wayan Gendo Suardana. Sang istri, Nora Alexsandra, juga ikut mendampingi Jerinx ke Polda Bali.
Usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka Rabu sore sekitar pukul 15.00 Wita, Jerinx langsung di-rapid test di RS Bhayangkara Trijata Polda Bali, sebagai syarat adimistrasi. Satu jam kemudian, keluar hasil rapid test yang menunjukkan non reaktif. Tersangka Jerinx pun langsung dijebloskan ke Rutan Polda Bali, kemarin sore pukul 16.00 Wita.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi, mengungkapkan Jerinx ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi Nomor LP/263/VI/2020/Bali/-SPKT tanggal 16 Juni 2020 yang dilaporkan IDI Bali tentang ujaran kebencian melalui media sosial Instagram. Penetapan status tersangka ini setelah penyidik menilai memenuhi unsur dengan dua alat bukti yang cukup.
Sedangkan Dir Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, mengatakan perkara yang menimpa Jerinx itu terpenuhi delik dan alat buktinya. Penyidik telah memeriksa saksi, ahli bahasa, dan tersangka sendiri. "Bahasa yang digunakan tersangka dalam postingannya tanggal 13 Juni dan 15 Juni 2020, itu mencemarkan nama baik, menghina, dan menimbulkan rasa permusuhan kepada IDI," jelas Kombes Yuliar.
Menurut Kombes Yuliar, tersangka Jerinx dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar.
Sementara itu, sebelum masuk ke sel tahanan Polda Bali, Rabu sore, terangka Je-rinx menyampaikan bahwa dirinya siap menjalani proses hukum yang berlaku. Dia mengaku tak gentar sedikit pun menghadapi proses hukum atas kasusnya ini. Dia merasa apa yang dilakukannya selama ini adalah memperjuangkan nyawa rakyat kecil yang menjadi korban, karena kebijakan kewajiban rapid test sebagai syarat administrasi. “Kritik saya ini untuk ibu-ibu yang menjadi korban akibat dari kebijakan kewajiban rapid tes," jelas Jerinx.
Sedangkan kuasa hukum Jerix, Wayan Gendo Suardana, menyampaikan kliennya dalam kondisi baik. Gendo mengaku tidak paham dengan pasal yang disangkakan sebagai dasar penahanan kliennya. “Entah apa yang dimaksud dengan kebencian SARA dalam kasus ini. Biar publik-lah yang menilai. Setahu saya, IDI itu adalah lembaga publik atau organisasi profesi, bukan golongan dalam terminologi Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan," ujar Gendo. Selain itu, Gendo juga berharap agar dengan kasus ini, akan muncul orang sopan dan orang santun yang menyuarakan suara rakyat kecil.
Tersangka Jerinx sendiri sebelumnya dilaporkan IDI Provinsi Bali ke Dit Reskrimsus Polda Bali, 16 Juni 2020 lalu. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi, mengatakan ujaran kebencian dan penghinaan yang diduga dilakukan Jerinx terhadap IDI disampaikan lewat akun Instagram @jrxsid, 13 Juni 2020. Intinya, IDI dituding sebagai ‘Kacung’ WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) terkait pandemi Covid-19.
Bunyi tulisan pada foto postingan Jerinx berbunyi ‘Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang melahirkan dites CV19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur, kenapa dipaksakan? Kalau hasil tes-nya bikin stres dan menyebabkan kematian pada bayi/ibunya, siapa yang tanggung jawab?’
Pada keterangan foto tersebut, kata Kombes Syamsi, Jerinx juga menulis ‘BU-BARKAN IDI ! Saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindo-nesia sampai ada penjelasan perihal ini! Rakyat sedang diadu domba dengan IDI/RS? TIDAK. IDI & RS yang mengadu diri mereka sendiri dengan hak-hak rakyat’. *pol
Komentar