nusabali

Penyitaan Aset Tri Nugraha Berlanjut

  • www.nusabali.com-penyitaan-aset-tri-nugraha-berlanjut

"Yang atas nama tersangka berupa tanah kosong di Dalung dan Pemogan. Sedangkan tanah dan rumah di Kerobokan atas nama WKP,"

DENPASAR, NusaBali
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melanjutkan penyitaan asset berupa tanah dan bangunan milik mantan Kepala BPN (Badan Pertanahan Negara) Kota Denpasar, Tri Nugraha yang menjadi tersangka gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kali ini ada tiga asset tanah dan bangunan yang disita penyidik di 3 lokasi yang berbeda. Yaitu di daerah Kerobokan, Kuta Utara, Badung; Dalung, Kuta Utara Badung, dan Pemogan, Denpasar Selatan. “Dari tiga asset yang disita tersebut, dua hanya tanah kosong dan satu berisi bangunan,” ujar Kasipenkum Kejati Bali, Luga A Harlianto pada Rabu (12/8).

Dari tiga asset tersebut, dua diantaranya atas nama tersangka Tri Nugroho dan satu atas nama WKP. "Yang atas nama tersangka berupa tanah kosong di Dalung dan Pemogan. Sedangkan tanah dan rumah di Kerobokan atas nama WKP," lanjut mantan Kacabjari Nusa Penida ini.

Ditanya siapa dan apa status WKP ini, Luga tidak mau menjelaskan karena sudah masuk dalam materi penyidikan. Luga menambahkan, jika tidak ada halangan, hari ini penyidik kembali akan bergerak menyita tanah milik Tri Nugraha yang ada di Kuta dan Denpasar.

Penyitaan ini melanjutkan pelaksanaan penetapan Pengadilan Negeri Denpasar yang memberikan izin kepada penyidik melaksanakan penyitaan atas tanah dan bangunan dalam perkara gratifikasi dan TPPU. “Masih ada asset yang akan disita di beberapa lokasi lainnya,” pungkas Luga.

Sebelumnya penyidik Pidsus Kejati Bali sudah melucuti asset milik Tri Nugraha yang diduga terkait gratifikasi dan TPPU saat menjabat sebagai Kepala BPN Denpasar (2007-2011). Ada 14 bidang tanah di 14 lokasi serta 12 unit kendaraan mewah yang terdiri dari 7 mobil, 1 truk militer dan 4 motor. Salah satunya tanah seluas 250 hektar di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan yang diserahkan langsung oleh Tri Nugaraha saat Hari Bhakti Adyaksa (HBA) beberapa waktu lalu.

Penyidik juga sudah mengirimkan tim ke berbagai daerah seperti Bandung, Jakarta, Malang, dan Sumatera Selatan untuk melacak asset-aset milik Tri Nugraha. Beberapa bank yang digunakan Tri Nugraha untuk lalulintas uang hasil gratifikasi juga sudah diperiksa. Diantaranya, Bank J-Trust Indonesia, BNI, BCA, Bank BJB, Mandiri, BTPN dan BPD Bali.

Kasus ini berawal dari laporan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) terkait dugaan penerimaan uang dari terdakwa kasus pensertifikatan lahan Tahura yang disidangkan beberapa waktu lalu. Hasil PPATK ini lalu dikirimkan ke penyidik Pidsus. Darisinilah ditemukan adanya aliran dana puluhan miliar ke rekening Tri. Lalu dilakukan penyelidikan dengan menggandeng PPATK.

Setelah mendapatkan sejumlah alat bukti terkait dugaan gratifikasi dan pemeriksaan 12 orang saksi, penyidik akhirnya menetapkan Tri Nugraha sebagai  tersangka  pada 13 November. Lanjut pada 13 April 2020, Tri Nugraha kembali ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Dari pemeriksaan beberapa saksi diketahui modus yang digunakan yaitu meminta sejumlah uang atas penerbitan sertifikat tanah. *rez

Komentar