nusabali

KPU Atur Ketat Pemasangan Atribut Kampanye

  • www.nusabali.com-kpu-atur-ketat-pemasangan-atribut-kampanye

Kampanye masing-masing pasangan calon tidak saja difasilitasi oleh KPU, masing-masing pasangan calon juga diberikan menambah alat peraga kampanye.

SINGARAJA, NusaBali
Jumlah atribut kampanye, bagi masing-masing pasangan calon di Pilkada Buleleng 2017, masih tetap dibatasi. Pemasangannya pun ditentukan KPU berdasarkan titik zona aman. Ketentuan itu diprediksi akan berdampak pada partisipasi jumlah pemilih.

Ketentuan atribut kampanye itu telah disosialisasikan oleh KPU Buleleng kepada pasangan bakal calon (Balon) incumbent, Putu Agus Suradnyana dengan Nyoman Sutjidra (PAS-Sutji) dan pasangan balon independen Dewa Nyoman Sukrawan dengan I Gede Dharma Wijaya (Paket Surya), yang dihadiri tim masing-masing pasangan balon, Selasa (4/10) pagi di Kantor KPU Buleleng, Jalan A Yani, Singaraja. Sosialisasi yang berlangsung tertutup itu telah melahirkan kesepakatan bersama, mengenai ukuran, jumlah dan tempat pemasangan atribut kampanye.

Di antaranya, ukuran umbul-umbul disepakati 60 cm x 4 meter, sedangkan masalah jumlah nantinya masing-masing pasangan calon hanya punya 12 buah baliho, 50 buah umbul-umbul di seluruh wilayah Kabupaten Buleleng, dan 5 buah spanduk di masing-masing desa. Pemasangan alat peraga itu akan diatur lebih lanjut oleh KPU sesuai titik zona aman. Masa kampanye nanti ditetapkan mulai 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017.

Ketua KPU Buleleng, I Gede Suardana, saat dikonfirmasi soal partisipasi pemilih menyusul ketentuan penggunaan atribut kampanye saat masa kampanye nanti menjelaskan, dalam PKPU 12 Tahun 2016 tentang kampanye, telah memberikan keleluasaan bagi pasangan calon untuk mensosialisasikan diri melalui atribut kampanye. Karena, atribut kampanye masing-masing pasangan calon tidak saja difasilitasi oleh KPU, masing-masing pasangan calon juga diberikan menambah alat peraga kampanye. “Memang dulu pada Pilkada serentak tahap pertama, partisipasi pemilik rendah. Tetapi dulu alat peraga kampanye itu hanya difasilitasi oleh KPU. Tetapi sekarang, selain dari KPU, masing-masing paslon juga bisa menambah alat peraga kampanye,” terangnya.

Menurut Suardana, penambahan alat peraga dari masing-masing pasangan calon nanti, dapat memberi dampak positif terhadap tingkat partisipasi pemilih di Pilkada Buleleng 2017.

“Kita berharap tingkat partisipasi pemilih nanti tetap tinggi, karena paslon sudah diberi kesempatan ikut keluarkan alat peraga kampanye,” katanya. Suardana menjelaskan, materi atribut kampanye dari masing-masing paslon harus disetorkan dulu ke KPU, sebelum dipasang. Karena KPU akan memfasilitasi pengadaan atribut tersebut sesuai PKPU 12 Tahun 2016.

Dalam materi tersebut, KPU tidak melarang masing-masing pasangan calon menggunakan wajah Presiden dan Wakil Presiden RI, atau tokoh di luar pengurus parpol pengusung. “Kalau independen, sama sekali tidak dibolehkan menggunakan tokoh parpol, karena tidak ada parpol pengusung,” tegasnya. * k19

Komentar