LPD Tak Tunduk dengan UU LKM!
Sesuai Pasal 39 ayat 3 UU LKM, keberadaan LPD di Bali dan Pitih Nagari (di Sumatra Barat) berdasarkan hukum adat
Sementara itu, dedengkot Koperasi yang kini Wakil Ketua DPRD Bali, Nyoman Sugawa Korry, memaparkan secara tegas bahwa UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang LKM tidak menyentuh keberadaan LPD di Bali. “LPD adalah lembaga keuangan yang bernapaskan adat dan budaya Bali. LPD tidak tunduk terhadap hukum positif,” tegas Sugawa Korry.
Sugawa Korry menyebutkan, dirinya bersama beberapa tokoh dari Bali pernah sampai mendatangi Pansus RUU LKM DPR di Jakarta tahun 2009 silam, untuk memastikan ‘aman’-nya keberadaan LPD. “Saat itu, kita berusaha berargumen bahwa LPD tidak boleh disentuh UU LKM, karena sudah punya payung hukum tersendiri. Karena kita mampu adu argumentasi di Senayan, akhirnya LPD lolos dan tidak menjadi lembaga keuangan yang tunduk dengan UU LKM,” kenang politisi asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Buleleng yang juga menjabat Sekretaris DPD Golkar Bali ini.
Sugawa Korry mengingatkan, yang perlu dilakukan saat ini adalah bagaimana menjaga LPD tetap dikelola dengan baik oleh pengurusnya. Tetap harus ada audit independen supaya LPD bisa eksis dalam pengelolaan. Selain itu, peningkatan SDM pengurus LPD di Bali mutlak harus dilakukan.
Sayangnya, pemaparan para narasumber yang memberikan pemahaman soal keberadaan LPD yang ‘merdeka’ tanpa intervensi UU LKM, mendadak jadi panas. Hal ini dipicu statemen Brigjen Pol (Purn) Njoman Gede Suwetha yang berbicara selaku Ketua Forum Peduli Ekonomi Bali dalam RDPU di Wantilkan Gedung DPRD Bali, Selasa kemarin. Hadirin pun kontan menyoraki Suweta. Masalahnya, mantan Wakapolda Bali dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Bali di Pilgub 2008 ini mengatakan desa adat menerima sumbangan dari LPD.
Suwetha menyebutkan, LPD adalah milik desa pakraman. “Muncul pertanyaan, desa pakraman sebagai pemilik? Maka pengurus LPD dalam aturan badan usaha adalah karyawan dari desa pakraman. Ini harus dipahami,” kata Suwetha. “Sering saya dengar, katanya Bendesa Adat dapat sumbangan LPD. Kok aneh, pemilik (desa adat) dapat sumbangan dari LPD? Bukan desa pakraman menerima sumbangan dari LPD. Istilah ini yang harus dikaji,” lanjut Suwetha yang disambut sorakan hadirin.
Sedangkan Ketua Lembaga Pengawas (LP) LPD, Nyoman Armaya, mengatakan LPD diatur oleh hukum adat, Perda, dan Pergub. Yang dibutuhkan dalam LPD adalah pengertian, kedamaian, kerukunan, kekeluargaan, dan persatuan. “Kalau konsep-konsep yang disampaikan narasumber dengan teori, saya hargai. Namun, sehebat apa pun, persatuan, persaudaraan, kerukunan, dan pengertian harus dijaga. Tanpa ini, habis kita,” ujar Armaya disambut tepuk tangan hadirin.
Armaya meminta LPD yang sudah besar jangan terlalu sombong. Kalau sombong, nanti OJK yangi bertindak. Dia mengingatkan LPD sudah ekses selama 32 tahun. LPD dengan desa adat adalah pusaka. “Pusaka ini, desa adat dan LPD, diatur dengan Perda dan Hukum Adat,” papar Armaya seraya mengaku dirinya sudah 28 tahun berada di LPD,
Menurut Armaya, ada LPD zaman perintis, zaman pengembang, zaman penikmat, dan zaman penghancur. Apalagi, sekarang LPD memiliki aset sampai Rp 15 triliun, tentu ini banyak tantangan. ”Zaman penghancur, teman menjadi lawan. Padahal, ketika zaman perintis, hubungan kita antara penyembah dan yang disembah, karena dulu kita masih sama-sama miskin. Ini harus dijaga jangan sampai terjadi zaman penghancur,” warning Armaya.
Sementara, Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Parta mengatakan dengan penya-mpaian para narasumber, maka tidak perlu lagi ada pertentangan soal keberadaan LPD. “Sudah jelas-jelas LPD tidak tunduk terhadap UU LKM. Jangan lagi ada polemik soal posisi LPD dalam Undang-undang tersebut, karena OJK sudah jelas paparannya,” tegas Nyoman Parta.
Parta menyatakan, saat ini DPRD Bali akan fokus untuk proses revisi Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang LPD. Dalam revisi nanti akan diatur soal audit LPD. Kemudian, masalah pengawasan LPD. “Soal LPD harus ada audit independen, kita juga sepakat untuk transparansi pengelolaan LPD,” tegas politisi PDIP asal Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Gianyar ini. * nat.
1
2
Komentar