nusabali

Dewan Energi Nasional Cek RUED Provinsi Bali

DPRD Bali Minta Tuntaskan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu di Nusa Penida

  • www.nusabali.com-dewan-energi-nasional-cek-rued-provinsi-bali

DENPASAR, NusaBali
Dewan Energi Nasional (DEN) mengecek pemenuhan persyaratan Ranperda tentang Rancangan Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Bali 2020-2050, Kamis (13/8) siang.

Pengecekan tersebut disertai dengan penandatanganan berita acara proyeksi dan target RUED Provinsi Bali 2020-2050, di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar.

Penandatanganan berita acara proyeksi dan target RUED Provinsi Bali 2020-2050, Kamis kemarin, dilakukan Sekretaris Jenderal DEN, Djoko Siswanto, Ketua Pansus Ranperda RUED DPRD Bali I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi Wedastraputri Suyasa, dan Kadis Tenaga Kerja & ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Ardha. Dalam penandatanganan berita acara tersebut disepakati indikator energi dan target pembangunan energi di Provinsi Bali Tahun 2020-2050.  

Sekjen DEN, Djoko Siswanto, mengatakan pihaknya terjun ke Bali dalam rangka mengecek kesiapan dan pemenuhan syarat-syarat mengajukan Ranperda RUED Provinsi Bali 2020-2050. "Ranperda RUED Provinsi Bali memang sudah diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses registrasi. DEN pun harus turun mengecek ke daerah, terkait syarat-syarat yang harus dipenuhi," ujar Djoko Siswanto seusai pertemuan di DPRD Bali, Kamis kemarin.

Menurut Djoko Siswanto, dengan lolosnya Ranperda RUED Provinsi Bali, maka rencana pembangunan energi, pengelolaan energi, dan usaha-usaha energi di daerah nanti ada dasar hukumnya. "Kalau ada swasta ingin membangun dan mengembangkan sumber energi di daerah, dasar hukum sudah ada. Penganggaran pembangunan energi juga sudah siap dasar hukumnya," jelas mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM ini.

Selain penandatanganan berita acara proyeksi dan target RUED Provinsi Bali, dalam pertemuan kemarin juga sempat dibahas masalah Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (angin) di kawasan seberang Nusa Penida, Klungkung, yang kini belum dimanfaatkan secara maksimal untuk pemenuhan kebutuhan listrik warga setempat. Proyek pembangkit listrik yang dibangun tahun 2009 ini, pemanfaatannya tidak maksimal sejak 2017.

Pansus Ranperda RUED DPRD Bali pun minta pihak DEN untuk menyelesaikan permasalahan pembangkit listrik di Nusa Penida ini. Terkait masalah ini, menurut Djoko Siswanto, akan diselesaikan di Jakarta. "Kalau masalah-masalah energi dan pembangkit listrik di Nusa Penida yang disampaikan Pansus RUED itu, akan kita selesaikan di Jakarta dengan PLN (Perusahaan Listrik Negara)," tandas alumnus Fakultas Teknik Perminyakan ITB Bandung ini.

Sementara itu, Ketua Pansus Ranperda RUED Provinsi Bali, IGA Diah Werdhi Srikandi, mengatakan seluruh persyaratan registrasi Ranperda RUED di Kemendagri sedang dipenuhi. "Nanti setelah Dewan Energi Nasional melakukan verifikasi persyaratan dan ternyata ada kekurangan, akan dikomunikasikan lagi dengan kita. Intinya, kita target RUED Provinsi Bali ini bisa segara tuntas,” ujar Diah Srikandi.

“Saat ini sudah 18 provinsi dari total 34 provinsi di Indonesia yang sudah mengajukan Ranperda RUED ke pusat. Bali termasuk di dalamnya. Mudah-mudahan, cepat bisa teregister di pusat," lanjut Srikandi PDIP asal Jembrana yang juga Ketua Komisi III DPRD Bali (membidangi masalah infrastruktur, pembangunan, lingkungan, energi) ini.

Terkait masalah Pembangkit Listrik Tenaga Bayu di Nusa Penida, menurut Diah Srikandi, pembangkit ini memang kurang termanfaatkan sejak tahun 2017 lalu. Menurut Diah Srikandi, pihak DEN segera akan menyelesaikan masalah ini. "DEN akan menyelesaikan masalah Pembangkit Listrik Tenaga Bayu di Nusa Penida. Kami akan koordinasi terus supaya masyarakat Nusa Penida bisa memanfaatkan energi listrik tersebut," tegas Diah Srikandi, yang notabene adik dari Senator Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna. *nat

Komentar