Nora Gagal Bertemu Jerinx
Kuasa Hukum Siapkan Permohonan Penangguhan Penahanan
Pasek Suardikamenilai penahanan terhadap Jerinx adalah wujud kemunduran demokrasi
DENPASAR, NusaBali
Semalam meringkuk di dalam rutan Polda Bali setelah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI), drummer Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx, 43, dikunjungi istri tercinta, Nora Alexsandra, 26, pada Kamis (13/8). Nora datang mengenakan baju kaos warna putih dan bermasker bersama beberapa kerabatnya.
Setibanya di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman, Denpasar, sekitar pukul 10.00 Wita, Nora langsung menuju Rutan. Sayangnya, kedatangan model cantik berdarah Swis kelahiran 1996 itu tidak berlangsung lama. Mereka hanya bertahan sekitar 10 menit karena tidak diizinkan petugas untuk berkunjung karena situasi Covid-19 saat ini.
Nora saat dicegat wartawan menyampaikan perihal kedatangannya. "Hari ini saya bersama saudara saya datang jenguk dan bawa makanan berupa brokoli. Itu merupakan makanan kesukaan bli Jerinx. Selain itu beberapa koleksi buku beliau dan pakaian," ungkap Nora.
Ditanyai perasaannya ditinggal Jerinx menjadi tahanan, Nora mengaku tegar dan berusaha untuk tetap kuat. Selain itu, dia memberi support kepada sang suami untuk bisa melewati proses hukum yang dihadapinya. "Meski bli Jerinx dibui saya tetap tegar, saya tetap kuat, dan tetap memberi support. Terkait masalah hukum kami ikuti prosesnya saja. Saya tidak bisa bicara hukum. Nanti kuasa hukum yang berbicara itu," tutur Nora.
Sementara itu salah seorang sahabat Nora yang mengaku bernama Ngurah mengatakan, mereka akan datang lagi untuk mengunjungi Jerinx minggu depan sesuai jadwal jenguk di Rutan Polda Bali. "Pesannya, dia (Jerinx) harus tetap kuat dan tegar karena dia bersuara untuk hak-hak masyarakat kecil. Kami minta doanya aja dari kalian semua," kata pria yang enggan menyebutkan nama lengkapnya itu.
Ditanya soal petisi bebaskan Jerinx, Ngurah mengaku ikut senang, karena ada orang lain yang ikut peduli terhadap Jerinx. "Yang bikin petisi itu bukan kami. Itu murni dari masyarakat. Ini pun kami di-share link dari teman-teman dari luar Bali. Kami nggak tahu siapa yang bikin," ungkapnya.
Sementara itu, I Wayan Gendo Suardana, kuasa hukum dari Jerinx mengatakan, sedang menyiapkan langkah-langkah hukum. Salah satunya adalah bakal mengajukan penangguhan penahanan terhadap musisi yang menyebut pandemi Covid-19 adalah konspirasi elit global itu. Namun demikian, Gendo tidak menjelaskan secara detail dasar permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya itu. "Iya kami akan mengajukan penangguhan penahanan dalam beberapa hari ini," ujarnya, saat dihubungi secara terpisah, kemarin..
Terkait banyaknya gelombang dukungan masyarakat terhadap Jerinx melalui media sosial disambut baik oleh Gendo. "Tentu kami berterimakasih atas dukungan semua pihak. Saya yakin dukungan itu tumbuh karena mereka tahu, Jerinx sedang memperjuangkan kepentingan umum bukan kepentingannya," kata Gendo.
Sementarara itu, Advokat yang juga seorang politikus I Gede Pasek Suardika (GPS) menilai penahanan terhadap Jerinx adalah wujud kemunduran demokrasi. Sebagai salah satu orang yang terlibat dalam arus reformasi, ada keinginan untuk lebih bebas dari Orde Baru, salah satunya dengan kebebasan berekspresi. "Ketika kebebasan itu sudah didapat, dan sekarang mau dikembalikan ke pola Orde Baru, asal berbeda dicari-cari alasannya untuk pemidanaan, saya kira kita mundur lagi dari sudut pembangunan demokrasi," ujarnya, Kamis (13/8) saat ditemui di Kota Singaraja.
Menurut Pasek, penahanan Jerinx akan memunculkan polemik di masyarakat. Di sisi lain ada banyak kasus yang penanganan hukumnya tidak bergulir secepat yang dilakukan terhadap Jerinx. "Ini bisa mendegradasikan penegakan hukum. Karena status di media sosial, pada pemeriksaan kedua langsung ditahan. Seakan menciptakan rasa ketakutan, jangan sekali-kali mencoba mengkritik soal Covid-19," sebut mantan Ketua Komisi III DPR RI, ini.
Pasek Suardika pun mengajak untuk merenungi penegakan hukum terhadap Jerinx. Menurutnya, di dalam penegakan hukum ada kepastian hukum, keadilan hukum, dan kemanfaatan hukum. "Apa manfaatnya menarik Jerinx dalam waktu cepat ini dan dimasukkan ke sel tahanan?," tanyanya. "Ini penting. Apa tidak justru sebaliknya? Di mana hari ini belum sampai 12 jam sudah ada 32 ribu petisi daring meminta pembebasan Jerinx," tambah Sekjen Partai Hanura ini. 8 pol, *cr75
Semalam meringkuk di dalam rutan Polda Bali setelah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI), drummer Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx, 43, dikunjungi istri tercinta, Nora Alexsandra, 26, pada Kamis (13/8). Nora datang mengenakan baju kaos warna putih dan bermasker bersama beberapa kerabatnya.
Setibanya di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman, Denpasar, sekitar pukul 10.00 Wita, Nora langsung menuju Rutan. Sayangnya, kedatangan model cantik berdarah Swis kelahiran 1996 itu tidak berlangsung lama. Mereka hanya bertahan sekitar 10 menit karena tidak diizinkan petugas untuk berkunjung karena situasi Covid-19 saat ini.
Nora saat dicegat wartawan menyampaikan perihal kedatangannya. "Hari ini saya bersama saudara saya datang jenguk dan bawa makanan berupa brokoli. Itu merupakan makanan kesukaan bli Jerinx. Selain itu beberapa koleksi buku beliau dan pakaian," ungkap Nora.
Ditanyai perasaannya ditinggal Jerinx menjadi tahanan, Nora mengaku tegar dan berusaha untuk tetap kuat. Selain itu, dia memberi support kepada sang suami untuk bisa melewati proses hukum yang dihadapinya. "Meski bli Jerinx dibui saya tetap tegar, saya tetap kuat, dan tetap memberi support. Terkait masalah hukum kami ikuti prosesnya saja. Saya tidak bisa bicara hukum. Nanti kuasa hukum yang berbicara itu," tutur Nora.
Sementara itu salah seorang sahabat Nora yang mengaku bernama Ngurah mengatakan, mereka akan datang lagi untuk mengunjungi Jerinx minggu depan sesuai jadwal jenguk di Rutan Polda Bali. "Pesannya, dia (Jerinx) harus tetap kuat dan tegar karena dia bersuara untuk hak-hak masyarakat kecil. Kami minta doanya aja dari kalian semua," kata pria yang enggan menyebutkan nama lengkapnya itu.
Ditanya soal petisi bebaskan Jerinx, Ngurah mengaku ikut senang, karena ada orang lain yang ikut peduli terhadap Jerinx. "Yang bikin petisi itu bukan kami. Itu murni dari masyarakat. Ini pun kami di-share link dari teman-teman dari luar Bali. Kami nggak tahu siapa yang bikin," ungkapnya.
Sementara itu, I Wayan Gendo Suardana, kuasa hukum dari Jerinx mengatakan, sedang menyiapkan langkah-langkah hukum. Salah satunya adalah bakal mengajukan penangguhan penahanan terhadap musisi yang menyebut pandemi Covid-19 adalah konspirasi elit global itu. Namun demikian, Gendo tidak menjelaskan secara detail dasar permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya itu. "Iya kami akan mengajukan penangguhan penahanan dalam beberapa hari ini," ujarnya, saat dihubungi secara terpisah, kemarin..
Terkait banyaknya gelombang dukungan masyarakat terhadap Jerinx melalui media sosial disambut baik oleh Gendo. "Tentu kami berterimakasih atas dukungan semua pihak. Saya yakin dukungan itu tumbuh karena mereka tahu, Jerinx sedang memperjuangkan kepentingan umum bukan kepentingannya," kata Gendo.
Sementarara itu, Advokat yang juga seorang politikus I Gede Pasek Suardika (GPS) menilai penahanan terhadap Jerinx adalah wujud kemunduran demokrasi. Sebagai salah satu orang yang terlibat dalam arus reformasi, ada keinginan untuk lebih bebas dari Orde Baru, salah satunya dengan kebebasan berekspresi. "Ketika kebebasan itu sudah didapat, dan sekarang mau dikembalikan ke pola Orde Baru, asal berbeda dicari-cari alasannya untuk pemidanaan, saya kira kita mundur lagi dari sudut pembangunan demokrasi," ujarnya, Kamis (13/8) saat ditemui di Kota Singaraja.
Menurut Pasek, penahanan Jerinx akan memunculkan polemik di masyarakat. Di sisi lain ada banyak kasus yang penanganan hukumnya tidak bergulir secepat yang dilakukan terhadap Jerinx. "Ini bisa mendegradasikan penegakan hukum. Karena status di media sosial, pada pemeriksaan kedua langsung ditahan. Seakan menciptakan rasa ketakutan, jangan sekali-kali mencoba mengkritik soal Covid-19," sebut mantan Ketua Komisi III DPR RI, ini.
Pasek Suardika pun mengajak untuk merenungi penegakan hukum terhadap Jerinx. Menurutnya, di dalam penegakan hukum ada kepastian hukum, keadilan hukum, dan kemanfaatan hukum. "Apa manfaatnya menarik Jerinx dalam waktu cepat ini dan dimasukkan ke sel tahanan?," tanyanya. "Ini penting. Apa tidak justru sebaliknya? Di mana hari ini belum sampai 12 jam sudah ada 32 ribu petisi daring meminta pembebasan Jerinx," tambah Sekjen Partai Hanura ini. 8 pol, *cr75
TONTON JUGA:
JRX Bagikan Nasi Bungkus, Sebarkan Nyala Api Keberanian Siti Fadilah
JRX Bagikan Nasi Bungkus, Sebarkan Nyala Api Keberanian Siti Fadilah
1
Komentar