Pemkot Revisi Sanksi Perwali PKM
Pelanggar Prokes akan Kena Sanksi Bersihkan Lingkungan
DENPASAR, NusaBali
Peraturan Walikota Denpasar Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Denpasar kembali dilakukan revisi oleh Pemkot Denpasar.
Setelah direvisi soal jam operasional usaha, kini dilakukan revisi pada sanksi yang akan diberikan bagi pelanggar. Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Kamis (13/8) mengungkapkan, revisi yang dilakukan Pemkot Denpasar awalnya hanya mengubah aturan jam operasional usaha pada wilayah yang sudah masuk zona hijau dan kuning.
Namun, setelah revisi berjalan, ada aturan lagi yang harus ditambahkan berkaitan dengan sanksi pelanggar protokol kesehatan (prokes). Perubahan aturan tersebut, kata Dewa Rai, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Penanganan dan Pencegahan Covid-19. "Kita revisi sudah lama, sekarang berkas rancangan revisi sudah masuk ke Gubernur Bali dan masih di sana. Jadi intinya rancangan revisi itu ada dua, jam operasional dan sanksi pelanggaran protokol kesehatan," jelasa Dewa Rai.
Selama ini, kata dia, Perwali PKM hanya mentok pada sanksi administrasi. Namun dalam rancangan revisi tersebut ada tambahan sanksi sosial dan sanksi denda bagi yang melanggar protokol kesehatan (prokes). Sanksi sosialnya berupa pemberian hukuman membersihkan lingkungan salah satu wilayah. Sedangkan untuk sanksi denda berupa pembayaran uang tunai paling rendah Rp 50.000 dan paling tinggi Rp 100.000.
Dengan sanksi tersebut, kata Dewa Rai, Pemkot Denpasar berharap masyarakat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan. "Ini sanksinya sudah diatur di pusat, jadi kami menyesuaikan dengan memasukkannya ke dalam Perwali PKM. Ini belum selesai, makanya baru rancangan termasuk jam operasional juga belum berlaku," ungkap Dewa Rai.
Dikatakannya, untuk jam operasional sebenarnya sampai saat ini belum ada penetapan. Artinya, jam operasional atau buka bagi tempat usaha juga belum dilonggarkan. Namun pedagang malah sudah buka lebih dari pukul 21.00 Wita. "Ini belum selesai revisinya dan belum penetapan, pemilik usaha harusnya tidak melanggar aturan berjualan lebih dari pukul 21.00 Wita," tandas Dewa Rai. *mis
Namun, setelah revisi berjalan, ada aturan lagi yang harus ditambahkan berkaitan dengan sanksi pelanggar protokol kesehatan (prokes). Perubahan aturan tersebut, kata Dewa Rai, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Penanganan dan Pencegahan Covid-19. "Kita revisi sudah lama, sekarang berkas rancangan revisi sudah masuk ke Gubernur Bali dan masih di sana. Jadi intinya rancangan revisi itu ada dua, jam operasional dan sanksi pelanggaran protokol kesehatan," jelasa Dewa Rai.
Selama ini, kata dia, Perwali PKM hanya mentok pada sanksi administrasi. Namun dalam rancangan revisi tersebut ada tambahan sanksi sosial dan sanksi denda bagi yang melanggar protokol kesehatan (prokes). Sanksi sosialnya berupa pemberian hukuman membersihkan lingkungan salah satu wilayah. Sedangkan untuk sanksi denda berupa pembayaran uang tunai paling rendah Rp 50.000 dan paling tinggi Rp 100.000.
Dengan sanksi tersebut, kata Dewa Rai, Pemkot Denpasar berharap masyarakat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan. "Ini sanksinya sudah diatur di pusat, jadi kami menyesuaikan dengan memasukkannya ke dalam Perwali PKM. Ini belum selesai, makanya baru rancangan termasuk jam operasional juga belum berlaku," ungkap Dewa Rai.
Dikatakannya, untuk jam operasional sebenarnya sampai saat ini belum ada penetapan. Artinya, jam operasional atau buka bagi tempat usaha juga belum dilonggarkan. Namun pedagang malah sudah buka lebih dari pukul 21.00 Wita. "Ini belum selesai revisinya dan belum penetapan, pemilik usaha harusnya tidak melanggar aturan berjualan lebih dari pukul 21.00 Wita," tandas Dewa Rai. *mis
1
Komentar