Jadi Tersangka, Bos Perumahan Griya Soka Tidak Ditahan
Ternyata sejak empat bulan lalu, bos properti yang membangun perumahan Griya Soka sudah jadi tersangka. Berkas perkara pun sudah dikirim ke kejaksaan.
SINGARAJA, NusaBali
Kasus dugaan penipuan atau penggelapan pengembang perumahan Griya Soka yang terletak di Banjar Dinas Celuk Buluh, Desa Kalibukbuk Kecamatan/Kabupaten Buleleng yang dilaporkan oleh sejumlah konsumen atau nasabahnya beberapa waktu lalu terus bergulir. Bahkan pihak pengembang perumahan atas nama Putu Eka Wira Wardana, 39, ternyata sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Reskrim Polres Buleleng.
Hal ini diungkapkan oleh Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya. "Benar, yang bersangkutan yakni pengembang perumahan sudah kami tetapkan sebagai tersangka sejak 14 April lalu," singkatnya saat dikonfirmasi NusaBali, Kamis (13/8). Penyidik Reskrim Polres Buleleng pun telah beberapa kali memanggil Putu Eka Wira Wardana untuk dilakukan pemeriksaan. Kendati berstatus tersangka, namun polisi belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Iptu Sumarajaya menyebutkan penyidik memiliki sejumlah pertimbangan mendasar untuk tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka. Pertimbangan penyidik yakni tersangka tidak akan melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan, tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan sangat kooperatif setiap kali dilakukan pemanggilan. "Sehingga bagi penyidik tidak wajib dilakukan penahanan," ujarnya saat ditanyai perihal ini.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan perumahan tersebut prosesnya sudah ke tahap penyidikan oleh Satreskrim Polres Buleleng. Proses penyidikan pun sudah dilakukan secara prosedural. Mulai dari tahap pemberkasan, pemberkasan, gelar perkara. Bahkan penyidikan sampai saat ini telah mengirim berkas tersebut ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Buleleng. "Berkas perkara sudah dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum," tutupnya.
Sementara itu, pihak pengembang perumahan Griya Soka melalui kuasa hukumnya Wira Sanjaya mengungkapkan sejatinya sudah ada iktikad baik untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Kliennya, Putu Eka Wira Wardana iingin mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dijaminkan di salah satu BPR. Bahkan pihaknya akan memberikan kompensasi sebesar Rp 20 juta kepada para konsumen atau nasabah atas hal ini.
Namun pihaknya bersyarat agar konsumen memberikan waktu selama dua tahun kepada kliennya buntuk melunasi SHM yang masih dijaminkan di BPR tersebut. Tak hanya itu, kliennya juga meminta para konsumen mencabut laporan di kepolisian. "Klien kami tidak akan lari dari masalah ini. Sudah ada niat kami untuk mengembalikan dan menyelesaikan perkara ini dengan berdamai," janji Wira Sanjaya.
Diungkapkannya, rumah yang ditempati oleh tujuh nasabah yang melaporkan kasus dugaan penipuan ke pengembangnya belum semuanya melunasi perumahan. Bahkan dari ketujuh nasabah ada yang masih kredit. "Kami akan coba melakukan mediasi mempertemukan kedua belah pihak. Agar bisa diselesaikan damai. Tetapi dengan cacatan konsumen tidak merugi begitu pula dengan pihak pengembang," pungkasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya sejumlah konsumen melaporkan pengembang perumahan Griya Soka atas nama Putu Eka Wira Wardana, 39, dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Pengembang dilaporkan lantaran konsumen mengaku sudah melakukan pelunasan pembelian rumah sebesar Rp 300 juta sejak tahun 2017 lalu. Namun sejak tiga tahun pengembang tak kunjung memberikan Sertifikat Hak Milik (SHM) sehingga pihak pengembang dilaporkan ke polisi.*cr75
Hal ini diungkapkan oleh Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya. "Benar, yang bersangkutan yakni pengembang perumahan sudah kami tetapkan sebagai tersangka sejak 14 April lalu," singkatnya saat dikonfirmasi NusaBali, Kamis (13/8). Penyidik Reskrim Polres Buleleng pun telah beberapa kali memanggil Putu Eka Wira Wardana untuk dilakukan pemeriksaan. Kendati berstatus tersangka, namun polisi belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Iptu Sumarajaya menyebutkan penyidik memiliki sejumlah pertimbangan mendasar untuk tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka. Pertimbangan penyidik yakni tersangka tidak akan melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan, tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan sangat kooperatif setiap kali dilakukan pemanggilan. "Sehingga bagi penyidik tidak wajib dilakukan penahanan," ujarnya saat ditanyai perihal ini.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan perumahan tersebut prosesnya sudah ke tahap penyidikan oleh Satreskrim Polres Buleleng. Proses penyidikan pun sudah dilakukan secara prosedural. Mulai dari tahap pemberkasan, pemberkasan, gelar perkara. Bahkan penyidikan sampai saat ini telah mengirim berkas tersebut ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Buleleng. "Berkas perkara sudah dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum," tutupnya.
Sementara itu, pihak pengembang perumahan Griya Soka melalui kuasa hukumnya Wira Sanjaya mengungkapkan sejatinya sudah ada iktikad baik untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Kliennya, Putu Eka Wira Wardana iingin mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dijaminkan di salah satu BPR. Bahkan pihaknya akan memberikan kompensasi sebesar Rp 20 juta kepada para konsumen atau nasabah atas hal ini.
Namun pihaknya bersyarat agar konsumen memberikan waktu selama dua tahun kepada kliennya buntuk melunasi SHM yang masih dijaminkan di BPR tersebut. Tak hanya itu, kliennya juga meminta para konsumen mencabut laporan di kepolisian. "Klien kami tidak akan lari dari masalah ini. Sudah ada niat kami untuk mengembalikan dan menyelesaikan perkara ini dengan berdamai," janji Wira Sanjaya.
Diungkapkannya, rumah yang ditempati oleh tujuh nasabah yang melaporkan kasus dugaan penipuan ke pengembangnya belum semuanya melunasi perumahan. Bahkan dari ketujuh nasabah ada yang masih kredit. "Kami akan coba melakukan mediasi mempertemukan kedua belah pihak. Agar bisa diselesaikan damai. Tetapi dengan cacatan konsumen tidak merugi begitu pula dengan pihak pengembang," pungkasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya sejumlah konsumen melaporkan pengembang perumahan Griya Soka atas nama Putu Eka Wira Wardana, 39, dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Pengembang dilaporkan lantaran konsumen mengaku sudah melakukan pelunasan pembelian rumah sebesar Rp 300 juta sejak tahun 2017 lalu. Namun sejak tiga tahun pengembang tak kunjung memberikan Sertifikat Hak Milik (SHM) sehingga pihak pengembang dilaporkan ke polisi.*cr75
Komentar