Penjual Masker Gadungan Divonis 20 Bulan
Beli Masker, Korban Malah Dapat Bantal dan Jeans Bekas
DENPASAR, NusaBali
Ali Solikin, 34, yang menjadi terdakwa penipuan dengan modus menjual masker murah secara online akhrnya dijatuhi hukuman 20 bulan penjara oleh majelis hakim PN Denpasar pada Kamis (13/8).
Terdakwa Solikin terbukti melakukan penipuan di tengah pandemic Covid-19 dengan mengirimkan bantal, guling dan jeans bekas kepada korban yang sudah membayar pembelian masker dengan lunas.
Majelis hakim yang dipimpin I Wayan Gede Rumega menyatakan pria asal Grobogan, Jawa Tengah, itu bersalah melanggar Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Terdakwa terbukti menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi eletronika. "Perbuatan terdakwa merugikan orang lain dan meresahkan masyarakat," tegas hakim Rumega.
Atas perbuatannya, terdakwa Solikin dijatuhi hukuman1 tahun dan 8 bulan (20 bulan) penjara. Hukuman ini masih dibawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Ayu Rai Artini yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun penjara.
Atas putusan ini, terdakwa Solikin langsung menerima putusan. “Saya menerima Yang Mulia,” ujarnya. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.
Dalam putusan terungkap aksi culas terdakwa Solikin dilakukan di tengah kelangkaan masker saat pandemi Covid-19. Solikin lalu memasang iklan di salah satu website jual beli online. Bahkan, untuk menarik pembeli, Solikin memasang harga murah.
Solikin yang sebenarnya tidak memiliki masker ini lalu dihubungi salah satu pembeli yang melihat iklan di website jual beli online. Saksi kemudian transaksi masker melalui massenger. Terdakwa Ali menawarkan merek Sensi Rp 320 ribu/boks dengan mereka Diapro seharga Rp 285/boks. Tapi yang datang bukannya masker, malah bantal, guling, dan celana jins bekas. Akibat ulah terdakwa, korban mengalami kerugian Rp 3,6 juta. *rez
Majelis hakim yang dipimpin I Wayan Gede Rumega menyatakan pria asal Grobogan, Jawa Tengah, itu bersalah melanggar Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Terdakwa terbukti menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi eletronika. "Perbuatan terdakwa merugikan orang lain dan meresahkan masyarakat," tegas hakim Rumega.
Atas perbuatannya, terdakwa Solikin dijatuhi hukuman1 tahun dan 8 bulan (20 bulan) penjara. Hukuman ini masih dibawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Ayu Rai Artini yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun penjara.
Atas putusan ini, terdakwa Solikin langsung menerima putusan. “Saya menerima Yang Mulia,” ujarnya. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.
Dalam putusan terungkap aksi culas terdakwa Solikin dilakukan di tengah kelangkaan masker saat pandemi Covid-19. Solikin lalu memasang iklan di salah satu website jual beli online. Bahkan, untuk menarik pembeli, Solikin memasang harga murah.
Solikin yang sebenarnya tidak memiliki masker ini lalu dihubungi salah satu pembeli yang melihat iklan di website jual beli online. Saksi kemudian transaksi masker melalui massenger. Terdakwa Ali menawarkan merek Sensi Rp 320 ribu/boks dengan mereka Diapro seharga Rp 285/boks. Tapi yang datang bukannya masker, malah bantal, guling, dan celana jins bekas. Akibat ulah terdakwa, korban mengalami kerugian Rp 3,6 juta. *rez
1
Komentar