110 Napi LP Tabanan Terima Remisi HUT RI
Di Rutan Bangli 59 Napi Juga Terima Remisi
TABANAN, NusaBali
Sebanyak 110 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Tabanan mendapat remisi umum HUT ke -75 Kemerdekaan RI pada, Senin (17/8).
Dari jumlah tersebut tidak ada warga binaan yang langsung bebas. Kalapas Tabanan, Raden Budiman Priatna Kusuma, menjelaskan warga binaan yang mendapat remisi berlatar belakang dari kasus bermacam-macam. Karena dimasa pandemi Covid-19 penyerahan remisi dilakukan secara virtual. "Dari 185 warga binaan, sebanyak 110 orang dapatkan remisi HUT RI," ungkapnya.
Adapun rinciannya dari 110 orang tersebut terdiri warga binaan laki-laki sebanyak 95 orang dan perempuan 15 orang. Di mana kasus PP99, yakni kasus narkotika sebanyak 22 orang dan korupsi 1 orang. Sedangkan kasus pidana umum sebanyak 87 orang.
Sementara jumlah pemotongan masa hukuman yang didapat para warga binaan juga berbeda-beda mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Rinciannya remisi 1 bulan 37 orang, 2 bulan sebanyak 29 orang, 3 bulan sebanyak 25 orang, 4 bulan sebanyak 12 orang, 5 bulan sebanyak 6 orang, dan 6 bulan sebanyak 1 orang. "Tidak ada langsung bebas untuk HUT remisi HUT ke-75 tahun," katanya.
Raden Budiman menyampaikan dari 110 yang mendapatkan remisi tersebut, sebanyak 26 warga binaan yang baru pertama kali diusulkan. Sementara 86 orang sudah pernah mendapakan remisi.
Sementara di Bangli sebanyak 59 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas II B Bangli menerima remisi atau pengurangan masa pidana. Penyerahan remisi bertepatan dengan HUT RI ke-75 pada Senin kemarin dilakukan Bupati Bangli, I Made Gianyar.
Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas II B Bangli, I Made Suwendra, mengatakan pemberian remisi kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dan selama menjalani masa hukuman berkelaukan baik. “Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat-syarat sesuai perundang-undangan,” ungkapnya.
Lanjut Made Suwendra, untuk usulan remisi umum serangkaian HUT RI sebanyak 60 orang dan untuk remisi yang sudah turun untuk 59 orang. Kemudian dari puluhan WBP yang mendapat remisi, tidak ada yang langsung bebas atau masih menjalani pidana. "Tidak ada yang langsung bebas, WBP masih melanjutkan untuk menjalani massa pidananya," sebutnya. Di sisi lain Made Suwendra menyampaikan dari kapsitas untuk 116 orang, hingga per 16 Agustus dihuni 143 orang dengan rincian laki- laki 124 orang dan 19 perempuan. *des, esa
1
Komentar