125 Napi Dapat Remisi HUT RI di Karangasem
AMLAPURA, NusaBali
Sebanyak 125 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Karangasem dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Karangasem dapat remisi terkait HUT ke-75 Kemerdekaan RI.
Pemberian remisi diserahkan Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri, secara simbolis di apel HUT RI di Ruang Bermain Anak-Anak Lapas Kelas IIB Karangasem Lingkungan Susuan, Kelurahan/Kecamatan Karangasem, Senin (17/8) pukul 09.00 Wita.
Remisi napi untuk penghuni Lapas Kelas IIB Karangasem sebanyak 112 orang, dan remisi untuk napi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak sebanyak 13 orang. Daftar napi yang dapat remisi terlebih dahulu dibacakan, Kalapas Kelas IIB Jaka Prihatin, selanjutnya diserahkan secara simbolis Bupati I Gusti Ayu Mas Sumatri.
Hadir di acara apel pemberian remisi, Wakil Bupati I Wayan Artha Dipa, Ketua DPRD I Gede Dana, Kapolres AKBP Ni Nyoman Suartini, Dandim Letkol Inf Bima Santosa, Ketua PN Amlapura I Wayan Suarta, Kajari Karangasem, Isaak Karaeng Manapa, Sekda I Ketut Sedana Merta dan pejabat terkait lainnya.
Dalam apel di ruang bermain anak-anak, hanya menghadirkan tiga napi sebagai perwakilan yang hadir mengingat sempitnya ruangan. Sedangkan napi lainnya tidak diikutkan. Dari 112 napi yang dapat remisi menurut Kalapas Kelas IIB Karangasem, Jaka Prihatin, ada 5 napi yang dapat remisi langsung masa hukumannya habis, hanya saja yang bersangkutan belum dinyatakan bebas. "Sebab, masih ada subsider berupa denda, masing-masing 4 napi kasus narkoba dan 1 napi kasus kekerasan terhadap anak," kata Jaka Prihatin.
Maksud dari subsider itu katanya, jika napi bersangkutan membayar denda, maka langsung bisa bebas, jika napi tidak membayar denda sesuai keputusan pengadilan, maka wajib menjalani hukuman lagi sesuai keputusan pengadilan sebelumnya.
Remisi itu diberikan kata Jaka Prihatin, sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-922.955.958 PK.01.01.02 Tahun 2020 tanggal 17 Agustus 2020. Tercatat yang dapat remisi untuk penghuni Lapas Kelas IIB sebesar 6 bulan sebanyak 8 napi, remisi 5 bulan sebanyak 10 napi, remisi 4 bulan sebanyak 33 napi, remisi 3 bulan sebanyak 20 napi, remisi 2 bulan sebanyak 23 napi dan remisi 1 bulan sebanyak 20 napi.
Penghuni Lapas Kelas IIB itu sendiri, 171 orang, masing-masing napi sebanyak 147 orang dan tahanan sebanyak 24 orang.
Sedangkan remisi untuk napi lembaga pembinaan Khusus Anak, remisi 4 bulan sebanyak 4 orang, remisi 2 bulan sebanyak 1 orang dan remisi 1 bulan sebanyak 8 orang, berarti dari 13 napi penghuni Lembaga Pembinaan Khusus Anak, semuanya dapat remisi. *k16
Remisi napi untuk penghuni Lapas Kelas IIB Karangasem sebanyak 112 orang, dan remisi untuk napi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak sebanyak 13 orang. Daftar napi yang dapat remisi terlebih dahulu dibacakan, Kalapas Kelas IIB Jaka Prihatin, selanjutnya diserahkan secara simbolis Bupati I Gusti Ayu Mas Sumatri.
Hadir di acara apel pemberian remisi, Wakil Bupati I Wayan Artha Dipa, Ketua DPRD I Gede Dana, Kapolres AKBP Ni Nyoman Suartini, Dandim Letkol Inf Bima Santosa, Ketua PN Amlapura I Wayan Suarta, Kajari Karangasem, Isaak Karaeng Manapa, Sekda I Ketut Sedana Merta dan pejabat terkait lainnya.
Dalam apel di ruang bermain anak-anak, hanya menghadirkan tiga napi sebagai perwakilan yang hadir mengingat sempitnya ruangan. Sedangkan napi lainnya tidak diikutkan. Dari 112 napi yang dapat remisi menurut Kalapas Kelas IIB Karangasem, Jaka Prihatin, ada 5 napi yang dapat remisi langsung masa hukumannya habis, hanya saja yang bersangkutan belum dinyatakan bebas. "Sebab, masih ada subsider berupa denda, masing-masing 4 napi kasus narkoba dan 1 napi kasus kekerasan terhadap anak," kata Jaka Prihatin.
Maksud dari subsider itu katanya, jika napi bersangkutan membayar denda, maka langsung bisa bebas, jika napi tidak membayar denda sesuai keputusan pengadilan, maka wajib menjalani hukuman lagi sesuai keputusan pengadilan sebelumnya.
Remisi itu diberikan kata Jaka Prihatin, sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-922.955.958 PK.01.01.02 Tahun 2020 tanggal 17 Agustus 2020. Tercatat yang dapat remisi untuk penghuni Lapas Kelas IIB sebesar 6 bulan sebanyak 8 napi, remisi 5 bulan sebanyak 10 napi, remisi 4 bulan sebanyak 33 napi, remisi 3 bulan sebanyak 20 napi, remisi 2 bulan sebanyak 23 napi dan remisi 1 bulan sebanyak 20 napi.
Penghuni Lapas Kelas IIB itu sendiri, 171 orang, masing-masing napi sebanyak 147 orang dan tahanan sebanyak 24 orang.
Sedangkan remisi untuk napi lembaga pembinaan Khusus Anak, remisi 4 bulan sebanyak 4 orang, remisi 2 bulan sebanyak 1 orang dan remisi 1 bulan sebanyak 8 orang, berarti dari 13 napi penghuni Lembaga Pembinaan Khusus Anak, semuanya dapat remisi. *k16
Komentar