LPD Dirancang Punya Usaha Baru
DPRD Bali berencana revisi Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Lembaga Perkreditan Desa (LPD).
DENPASAR, NusaBali
Dewan pun sudah menyiapkan target-target yang akan dimasukkan dalam Perda pasca revisi, demi penguatan LPD di Bali. Salah satunya, LPD diberi peluang punya usaha baru.
Ketua Komisi IV DPRD Bali (membidangi masalah adat dan budaya), I Nyoman Parta, mengatakan yang paling krusial diwujudkan adalah audit independen terhadap LPD. Selain itu, terbukanya peluang LPD membuka usaha baru di wawengkon (wilayah) desa adat.
Nyoman Parta mengatakan, Komisi IV DPRD Bali yang nantinya akan menggawangi revisi Perda LPD tersebut sudah menyiapkan beberapa bahan untuk dimasukkan dalam pembahasan revisi nanti. Termasuk di antaranya pemberlakukan audit independen terhadap LPD di seluruh desa adat se-Bali.
“Audit independen itu sangat mutlak diperlukan. Dalam penyusunan Perda Nomor 4 Tahun 2012 dulu, wacana audit independen ini harusnya masuk, namun ada beberapa unsur kalimat dalam pasal yang terpotong. Akhirnya, audit lembaga independen tidak ada,” jelas Parta di Gedung DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, Rabu (5/10).
Selain materi audit independen, menurut Parta, dalam revisi nanti juga akan dimasukkan peluang LPD membuka usaha baru di wawengkon desa adat masing-masing. Misalnya, LPD yang memiliki keuntungan besar, bisa membeli tanah di wilayah desa adat, serta bisa juga mendirikan usaha yang berada di bawah pengelolaan desa adat. Misalnya, usaha minimarket yang bisa menghasilkan.
“Banyak keuntungan yang bisa didapat dengan membuka usaha itu, mulai kemajuan ekonomi krama adat hingga terbukanya lapangan kerja,” ujar Parta. “Kalaupun LPD yang memiliki keuntungan besar dan memungkinkan ekspansi membentuk Badan Perkreditan Rakyat (BPR), tidak apa-apa,” lanjut politisi PDIP asal Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Gianyar ini.
SELANJUTNYA . . .
Dewan pun sudah menyiapkan target-target yang akan dimasukkan dalam Perda pasca revisi, demi penguatan LPD di Bali. Salah satunya, LPD diberi peluang punya usaha baru.
Ketua Komisi IV DPRD Bali (membidangi masalah adat dan budaya), I Nyoman Parta, mengatakan yang paling krusial diwujudkan adalah audit independen terhadap LPD. Selain itu, terbukanya peluang LPD membuka usaha baru di wawengkon (wilayah) desa adat.
Nyoman Parta mengatakan, Komisi IV DPRD Bali yang nantinya akan menggawangi revisi Perda LPD tersebut sudah menyiapkan beberapa bahan untuk dimasukkan dalam pembahasan revisi nanti. Termasuk di antaranya pemberlakukan audit independen terhadap LPD di seluruh desa adat se-Bali.
“Audit independen itu sangat mutlak diperlukan. Dalam penyusunan Perda Nomor 4 Tahun 2012 dulu, wacana audit independen ini harusnya masuk, namun ada beberapa unsur kalimat dalam pasal yang terpotong. Akhirnya, audit lembaga independen tidak ada,” jelas Parta di Gedung DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, Rabu (5/10).
Selain materi audit independen, menurut Parta, dalam revisi nanti juga akan dimasukkan peluang LPD membuka usaha baru di wawengkon desa adat masing-masing. Misalnya, LPD yang memiliki keuntungan besar, bisa membeli tanah di wilayah desa adat, serta bisa juga mendirikan usaha yang berada di bawah pengelolaan desa adat. Misalnya, usaha minimarket yang bisa menghasilkan.
“Banyak keuntungan yang bisa didapat dengan membuka usaha itu, mulai kemajuan ekonomi krama adat hingga terbukanya lapangan kerja,” ujar Parta. “Kalaupun LPD yang memiliki keuntungan besar dan memungkinkan ekspansi membentuk Badan Perkreditan Rakyat (BPR), tidak apa-apa,” lanjut politisi PDIP asal Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Gianyar ini.
SELANJUTNYA . . .
Komentar