nusabali

LPD Dirancang Punya Usaha Baru

  • www.nusabali.com-lpd-dirancang-punya-usaha-baru

DPRD Bali berencana revisi Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Lembaga Perkreditan Desa (LPD).

Menurut Parta, bila BPD membentuk BPR yang cakupan wilayah bisnisnya seluruh Bali, boleh saja. Namun, LPD bersangkutan nantinya harus tunduk terhadap hukum positif, termasuk UU Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Jika lingkup usahanya masih di wawemngkon desa adat, maka LPD bersangkutan tundk terhadap hukum adat.

Parta mencontohkan sejumlah LPD di wilayah Kabupaten Badung yang keuntungannya mencapai kisaran Rp 100 miliar hingga Rp 500 miliar. “Dengan keuntungan sebesar itu, LPD bersangkutan bisa membangun hotel. Apalagi, Badung adalah daerah pariwisata. Saat ini, LPD di Bali yang keuntungannya besar-besar, hanya memarkir dananya begitu saja,” ujar Parta yang sudah dua periode menjabat Ketua Komisi IV DPRD Bali.

Materi lainnya yang juga akan dimasukkan dalam revisi perda LPD nanti adalah pola pengawasan dan pengelolaan LPD. Termasuk di dalamnya soal setoran 5 persen keuntungan LPD untuk pembinaan. Selama ini, ada beberapa LPD yang tidak mau menyetorkan dana pembinaan 5 persen dari keuntungan, dengan berbagai alasan. Salah satu alasannya, karena tidak transparannya penggunaan dana 5 persen dari keuntungan LPD tersebut.

Versi Parta, LPD bisa saja tidak menyetorkan 5 persen keuntungan untuk dana pem-binaan. Nantinya, pemerintah yang menyiapkan dana pembinaan tersebut melalui APBD. Hanya saja persoalannya, apakah APBD Bali mampu menutupi anggaran tersebut setiap tahunnya? ”Ini yang perlu dibahas mendalam nanti. Karena program Pemprov Bali juga banyak membutuhkan anggaran,” tandas mantan Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali 2014-2015 ini.

Item yang tak kalah penting dimasukkan dalam revisi Perda LPD nanti, kata Parta, adalah wacana LPD se-Bali menerapkan sharing atau subsidi silang. Artinya, LPD yang besar membantu LPD yang kecil. “Semangat awal LPD kan saling membantu. Namun ketika ada yang sudah berhasil, LPD yang kurang berhasil ditinggal begitu saja, bahkan ada yang mati,” katanya.

“Nah, target kami di Pansus Revisi Perda LPD DPRD Bali nanti adalah menghidupkan LPD- LPD yang mati ini. Maka perlu adanya pendidikan SDM (Sumber Daya Manusia) bagi pengelola LPD. Termasuk rekrutmen Kepala LPD yang harus disiapkan dengan baik,” lanjut Parta seraya menyebut Pansus Revisi Perda 4 Tahun 2012 tentang LPD segera akan dibentuk DPRD Bali dalam waktu dekat.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Bali dari Fraksi PDIP Dapil Bangli, Nyoman Adnyana, menyatakan siap bergabung di Pansus Revisi Perda LPD. “Kalau memang diikutkan, saya siap. Karena LPD ini harus dijaga serius sebagai bagian dari lembaga keuangan desa adat yang sudah terbukti menjaga perekonomian krama di desa adat,” tegas Adnyana.

Menurut Adnyana, saat ini posisi LPD sudah tidak ada persoalan dari sisi regulasi. Kalaupun ada polemik, itu disebabkan karena banyak yang mau masuk dalam pengelolaan LPD. “Saya tidak perlu sebutkan siapa mereka, tapi dipermukaan banyak yang berebut ingin masuk dengan berbagai fungsi. Maklumlah, LPD di Bali sekarang total asetnya sudah tembus angka Rp 15 triliun. Sudah biasa situasi seperti itu,” papar Adnyana. * nat

Komentar