nusabali

Akhir Agustus, Sosialisasi Ranperda RUED Ditarget Tuntas

  • www.nusabali.com-akhir-agustus-sosialisasi-ranperda-rued-ditarget-tuntas

DENPASAR, NusaBali
Ranperda RUED (Rencana Umum Energi Daerah) Provinsi Bali digenjot DPRD Bali untuk bisa segera diberlakukan untuk pengelolaan energi di daerah.

DPRD Bali menarget sosialisasi Ranperda RUED tuntas pada akhir Agustus 2020 mendatang, sehingga bisa menjadi pedoman pelaksanaan pengelolaan energi di Provinsi Bali. Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama, di Denpasar, Selasa (18/8) siang mengatakan Ranperda RUED Provinsi Bali diminta sosialisasi intensif lagi setelah teregister. "Sebenarnya Ranperda RUED Provinsi Bali sudah teregister di Mendagri. Hanya saja untuk penyempurnaan akan dipoles pusat lagi. Batang tubuhnya itu pusat memolesnya agar selaras dan tidak bertentangan dengan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Setelah itu kita diminta ada sosialisasi di daerah lagi lebih intensif," ujar Adi Wiryatama.

Menurut Adi Wiryatama, sosialisasi Ranperda RUED menjadi Perda ini tidak sekadar kepentingan masyarakat menjadi tahu ada peraturan tentang energi ini. Namun sosialisasi RUED lebih kepada identifikasi dan tata kelola energi di daerah, sampai dengan potensi energi di daerah.

"Potensi energi mencakup energi terbarukan (EBT), seperti energi tenaga Surya, angin, biomasa, minyak dan gas. Pengembangan dan pengelolaan serta pemanfaatan itu harus disosialisasikan di daerah. Makanya kita di awal penyusunan sosialisasi, setelah teregister sosialisasi lagi," tegas politisi senior PDI Perjuangan asal Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan ini.

Kata Adi Wiryatama, Ranperda RUED Provinsi ini sangat berbeda dengan Ranperda yang sudah pernah dilahirkan DPRD Bali. RUED ini mengatur pengelolaan, pemanfaatan, kebutuhan energi sampai Tahun 2050. "Jadi harus maksimal dan matang. Ini masalah roadmap pengaturan energi di daerah dan berkesinambungan yang tentunya sesuai dengan kearifan lokal, sesuai dengan Visi Misi Nangun Sat Kertih Loka Bali," tegas mantan Bupati Tabanan periode 2000-2005 dan 2005-2010 ini.

Adi Wiryatama menarget sosialisasi Ranperda RUED Provinsi Bali ini bisa dituntaskan lebih cepat. "Dengan adanya Perda RUED pengelolaan energi, penggalian sumber energi dan penganggaran melalui APBD sudah bisa diberlakukan. Kita target secepatnya. Kalau bisa sosialiasi tuntas di akhir Agustus 2020 ini ya bagus juga. Walaupun situasi pandemi covid19 kita kebut, tentunya dengan tetap mengikuti protokol kesehatan mencegah penularan covid19," ujar ayah Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti ini.

Sementara Ketua Pansus Ranperda RUED DPRD Bali, I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi Wedastraputri Suyasa, dikonfirmasi NusaBali, Selasa kemarin mengatakan proses register Ranperda RUED Provinsi Bali yang berproses di pusat menunggu diturunkan ke Bali.

"Saya masih mengecek ke Sekjen Mendagri. Kalau sudah turun nomor register kita tindaklanjuti di Provinsi Bali," ujar Srikandi politik yang juga Ketua Komisi III DPRD Bali membidangi infrastruktur, pembangunan, energi dan lingkungan ini.

Sebelumnya dari hasil verifikasi Dewan Energi Nasional ke DPRD Bali  yang dihadiri Sekjen DEN, Djoko Siswanto, Kamis (13/8) seluruh persyaratan verifikasi sudah terpenuhi. Saat itu Sekjen Djoko Siswanto mengatakan akan mengecek lagi di Jakarta. Beberapa indikator tentang target dan proyeksi energi di Provinsi Bali pun sudah dipenuhi. *nat

Komentar