Satpol PP Berangus Baliho Pro Jerink
Meski baliho yang dipasang itu di lahan milik pribadi, tetap ditertibkan. Apalagi jika dinilai baliho tersebut memprovokasi.
GIANYAR, NusaBali
Satpol PP Gianyar memberangus sejumlah baliho yang dipasang oleh sejumlah pemuda di Desa Celuk, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Selasa (18/8). Baliho diturunkan karena dianggap berbau provokatif berupa dukungan para pemuda kepada Jerinx, drumer Super Is Dead (SID) yang sedang menjalani penahanan di Polda Bali.
Pemuda asal Desa Singapadu Kaler, Kecamatan Ubud, Gianyar ini, tersangkut kasus dugaan ujaran kebencian lantaran mengkritisi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait kebijakan mewajibkan rapid test. Dikonfirmasi, Kasatpol PP Gianyar Made Watha, Selasa (18/8), membantah penurunan baliho Jerinx itu disebut kegiatan dadakan. Karena setiap baliho yang tanpa izin harus diturunkan. "Tidak ada mendadak, karena semua baliho yang dipasang tanpa izin, setelah kami berkoordinasi dengan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Gianyar. Makanya harus ditertibkan," jelasnya.
Dikatakan, meski baliho yang dipasang itu di lahan milik pribadi, tetap ditertibkan. Apalagi jika dinilai baliho tersebut memprovokasi dan mengganggu kenyamanan. "Sepanjang tidak ada izin dan sifatnya mengganggu kenyamanan dan sifatnya memprovokasi, kami turunkan juga," ujarnya.
Ditanya terkait hal apa yang dinilai memprovokasi, Watha mengatakan selama tidak mengkritisi kebijakan pemerintah atau melanggar undang-undang. "Bisa dalam bentuk mengkritisi kebijakan Pemerintah dan langgar UU," ujarnya.
Sebelumnya, Satpol PP Gianyar menurunkan sejumlah baliho di bypass Ida Bagus Mantra dan jalur Desa Guwang. Watha mengimbau kepada orang perorangan, atau perusahaan yang akan memasang baliho untuk mengikuti ketentuan pemerintah. "Terlepas dari pro dan kontra, kalau memang tanpa izin, ya pasti kita tertibkan," tandas Watha. *nvi
Pemuda asal Desa Singapadu Kaler, Kecamatan Ubud, Gianyar ini, tersangkut kasus dugaan ujaran kebencian lantaran mengkritisi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait kebijakan mewajibkan rapid test. Dikonfirmasi, Kasatpol PP Gianyar Made Watha, Selasa (18/8), membantah penurunan baliho Jerinx itu disebut kegiatan dadakan. Karena setiap baliho yang tanpa izin harus diturunkan. "Tidak ada mendadak, karena semua baliho yang dipasang tanpa izin, setelah kami berkoordinasi dengan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Gianyar. Makanya harus ditertibkan," jelasnya.
Dikatakan, meski baliho yang dipasang itu di lahan milik pribadi, tetap ditertibkan. Apalagi jika dinilai baliho tersebut memprovokasi dan mengganggu kenyamanan. "Sepanjang tidak ada izin dan sifatnya mengganggu kenyamanan dan sifatnya memprovokasi, kami turunkan juga," ujarnya.
Ditanya terkait hal apa yang dinilai memprovokasi, Watha mengatakan selama tidak mengkritisi kebijakan pemerintah atau melanggar undang-undang. "Bisa dalam bentuk mengkritisi kebijakan Pemerintah dan langgar UU," ujarnya.
Sebelumnya, Satpol PP Gianyar menurunkan sejumlah baliho di bypass Ida Bagus Mantra dan jalur Desa Guwang. Watha mengimbau kepada orang perorangan, atau perusahaan yang akan memasang baliho untuk mengikuti ketentuan pemerintah. "Terlepas dari pro dan kontra, kalau memang tanpa izin, ya pasti kita tertibkan," tandas Watha. *nvi
Komentar