Terganjal Anggaran, 8 Desa Belum Cairkan DD Tahap II
TABANAN, NusaBali
Sebanyak delapan desa di Kabupaten Tabanan belum mencairkan bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa (BLT DD) tahap II untuk bulan Juli 2020.
Delapan desa tersebut belum cairkan BLT DD tahap II lantaran masih kekurangan anggaran. Meski demikian pencairan untuk bulan Juli segera dilakukan pada Agustus ini.
Delapan desa yang belum mencairkan BLT DD tahap II adalah Desa Manikyang (Kecamatan Selemadeg), Desa Kuwum (Kecamatan Marga), Desa Riang Gede (Kecamatan Penebel), Desa Penatahan (Kecamatan Penebel), Desa Tajen (Kecamatan Penebel), Desa Munduktemu (Kecamatan Pupuan), Desa Wongaya Gede (Kecamatan Penebel), dan Desa Baturiti (Kecamatan Baturiti).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tabanan Roemi Liestyowati, menjelaskan ada 8 desa yang belum mencairkan DD tahap II di bulan Juli. Mereka lambat mencairkan karena kekurangan anggaran. Meskipun demikian pencairan akan dilakukan pekan ini. “Yang belum cairkan di bulan Juli, pekan ini rencana dicairkan,” ungkap Roemi, Selasa (18/8).
Dikatakannya, keterlambatan pencairan DD untuk Juli dan baru dicairkan di Agustus tidak jadi masalah. Sebab desa sudah membuat kesepakatan melalui musyawarah desa (Musdes). Artinya sudah diinformasikan sebelumnya kepada penerima. “Di musdes sudah diinformasikan, tergantung bagaimana kesepakatan desa,” ucap Roemi.
Dengan kondisi tersebut, dari 133 desa yang ada di Tabanan, baru 125 desa yang mencairkan DD tahap II untuk Juli. Sementara pencairan DD tahap II untuk Agustus baru 12 desa. “Yang belum segera menyusul, mereka akan mencairkan bertahap,” tandas Roemi.
Roemi menjelaskan BLT DD tahap II, masing-masing penerima memperoleh Rp 300 ribu. Masyarakat menerima bantuan untuk Juli, Agustus, dan September. “Desa yang belum cairkan masih berproses untuk melengkapi administrasi,” kata Roemi.
Penerima BLT DD tahap II adalah keluarga miskin yang kehilangan mata pencarian atau pekerjaan akibat pandemi Covid-19, tidak masuk dalam basis data menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), kartu Pra Kerja, serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis. Kemudian keluarga miskin yang tidak terdata dari kegiatan pendataan organisasi perangkat daerah (OPD). “Persyaratan ini artinya sudah dipikirkan matang-matang di masing-masing desa,” tegas Roemi. *des
Komentar