Ibu dan Anak Dijerat Dua Pasal
Sidang Penipuan Putri Raja Arab Saudi Rp 512 Miliar
GIANYAR, NusaBali
Sidang dugaan penipuan Putri Raja Arab Saudi, Loulwah binti Mohamed bin Abdullah Al Saud yang mengalami kerugian hingga Rp 512 miliar digelar perdana di PN Gianyar pada Rabu (19/8).
Kedua terdakwa, Eka Augusta Herriyani, 42, dan Evie Marindo Christina, 58, yang mengikuti sidang online dijerat dakwaan kumulatif. Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dama dan I Putu Gede Darma Putra menyatakan dalam dakwaan kesatu, kedua terdakwa yang berstatus ibu dan anak ini dijerat Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Dakwaan kedua Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar JPU dihadapan majelis hakim pimpinan Erwin Harlond Palyama didampingi Hakim Anggota Diah Astuti dan Ni Luh Putu Partiwi.
Majelis Hakim melalui Juru Bicara PN Gianyar, Wawan Edi Prastiyo menyatakan mempersilahkan penasihat hukum pelapor atau siapapun yang berkepentingan untuk melihat secara langsung jalannya persidangan yang dilakukan secara online dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin. “Sidang berikutnya hari Selasa, 25 Agustus 2020 dengan acara pembacaan eksepsi dari para terdakwa," lanjut Wawan Edi Prastiyo saat dikonfirmasi, Kamis (20/8).
Dalam berkas disebutkan, tindak pidana yang dilakukan tersangka Eka Augusta dan ibunya Evie Marindo dilakukan dalam rentang waktu tahun 2011 hingga 2018. Dimana korban, Putri Loulwah mengirimkan uang sejumlah total Rp 512 miliar untuk membeli tanah dan membangun vila di kawasan Ubud, Gianyar.
Namun tanah dan vila yang dibeli tidak sesuai. Selain itu kedua tersangka tidak bisa mempertanggung jawabkan uang Rp 512 miliar yang dikirimkan untuk keperluan membeli tanah dan membangun vila. Dalam perkara ini, kedua tersangka ibu dan anak yang berdomisili di Jakarta Selatan dijerat Pasal 376 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan. *nvi
Majelis Hakim melalui Juru Bicara PN Gianyar, Wawan Edi Prastiyo menyatakan mempersilahkan penasihat hukum pelapor atau siapapun yang berkepentingan untuk melihat secara langsung jalannya persidangan yang dilakukan secara online dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin. “Sidang berikutnya hari Selasa, 25 Agustus 2020 dengan acara pembacaan eksepsi dari para terdakwa," lanjut Wawan Edi Prastiyo saat dikonfirmasi, Kamis (20/8).
Dalam berkas disebutkan, tindak pidana yang dilakukan tersangka Eka Augusta dan ibunya Evie Marindo dilakukan dalam rentang waktu tahun 2011 hingga 2018. Dimana korban, Putri Loulwah mengirimkan uang sejumlah total Rp 512 miliar untuk membeli tanah dan membangun vila di kawasan Ubud, Gianyar.
Namun tanah dan vila yang dibeli tidak sesuai. Selain itu kedua tersangka tidak bisa mempertanggung jawabkan uang Rp 512 miliar yang dikirimkan untuk keperluan membeli tanah dan membangun vila. Dalam perkara ini, kedua tersangka ibu dan anak yang berdomisili di Jakarta Selatan dijerat Pasal 376 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan. *nvi
Komentar