Cemari Lingkungan, Pabrik Tahu Tempe Disegel
GIANYAR, NusaBali
Tim gabungan Satpol PP Gianyar dan Provinsi Bali menyegel sebuah pabrik tahu dan tempe di Lingkungan Sema, Kelurahan Bitera, Kecamatan Gianyar, Gianyar, Rabu (19/8).
Langkah tegas aparat ini karena pabrik milik Erawati ini bertahun-tahun membuang limbah sembarangan hingga mencemari lingkungan. Satpol Gianyar bersama Lurah Bitera sempat membina pabrik ini. Namun pemilik pabrik abai. Satpol PP Gianyar sempat melayangkan surat peringatan (SP) 1 dan 2, hingga 3 sekaligus menutup pabrik itu. Penyegelan dipimpin Kasatpol PP Gianyar I Made Watha, bersama tim Satpol PP Provinsi Bali, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gianyar, didampingi Bendesa Adat Bitera, Lurah Bitera, Kepala Lingkungan Sema.
"Setelah sekian kali kami beri pembinaan, bahkan sampai melayangkan surat peringatan kedua, pemilik pbrik masih saja bandel. Maka kami tindak tegas dengan menutup," jelas Watha.
Penutupan dilakukan dengan memasang papan segel di depan pabrik. Watha menjelaskan, pemberian sanksi kepada pemilik makanan tersebut mengacu pada Permendagri No : 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) penjatuhan sanksi kepada perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. ‘’Selain itu, Perda Gianyar No : 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum,’’ ujar pejabat asal Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati ini.
Watha menambahkan, beberapa point penting dilanggar oleh pabrik tersebut. Di antaranya, membuang limbah ke sungai hingga mencemari lingkungan. Pelanggaran ini sangat bertentangan dengan langkah Pemkab Gianyar yang sangat konsen memerangi pencemaran lingkungan. "Dalam kurun waktu seminggu ini, pemilik pabrik diwajibkan untuk melakukan pembersihan terhadap tempat usahanya. Jika tidak dilakukan, kami akan ambil tindakan pembongkaran pabrik secara paksa," tegas Watha.
Bendesa Desa Adat Bitera I Nyoman Sumantra mengungkapkan selama ini limbah pabrik tahu kerap dikeluhkan oleh krama setempat. "Keberadaan pabrik tahu ini menimbulkan pencemaran sungai sehingga menimbulkan bau yang sangat menyengat. Terlebih, di dekat pabrik tersebut ada campuhan yang sewaktu-waktu digunakan untuk kegiatan upakara keagamaan," ungkapnya.
Oleh karena itu, dia melaporkan pelanggaran itu secara langsung kepada pihak berwenang melalui kelurahan dan kecamatan dan Satpol PP Gianyar. Terkait pembinaan terhadap pabrik tahu tempe tersebut, Sumantra mengaku sudah melakukan pendekatan-pendekatan pembinaan secara langsung, namun tetap tidak digubris oleh pemilik pabrik. “Kami sudah bina bahkan sudah sampai belasan tahun keberadaan pabrik ini. Tetapi pembinaan tidak digubris. Kami tidak izinkan mereka berproduksi lagi disini,” tegas Sumantra.
Selain menutup pabrik tahu tempe di Lingkungan Sema, Satpol PP Gianyar juga melakukan sidak pabrik tahu tempe di Lingkungan Batur Sari, Kelurahan Bitera. Di pabrik tersebut, petugas menemukan pabrik tersebut tak memiliki izin. Petugas pun mengimbau pemilik pabrik untuk segera melengkapi izin sesuai ketentuan yang berlaku. Hal yang sama juga didapati petugas pada perusahaan furniture di Lingkungan Dauh Uma, Kelurahan Bitera.*nvi
Komentar